Aturan Perdagangan Karbon Terbaru

LEXmedia. Aturan perdagangan karbon di Indonesia memasuki fase baru pada 2026. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui kerangka hukum bursa karbon secara bertahap. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami arah perubahan tersebut sejak awal. Artikel ini menganalisis tiga regulasi kunci. Ketiganya adalah UU No. 4 Tahun 2023, Perpres No. 110 Tahun 2025, dan POJK No. 10 Tahun 2026.

Selain itu, ketiga regulasi tersebut membentuk hierarki yang saling terkait. Undang-undang memberi dasar kewenangan. Kemudian, Perpres menetapkan tata kelola nilai ekonomi karbon. Selanjutnya, POJK mengatur teknis transaksi di bursa. Akibatnya, kepatuhan pada satu tingkat regulasi saja tidak cukup.

Landasan Aturan Perdagangan Karbon dalam UU P2SK

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi payung hukum bursa karbon. Pasal 24 UU P2SK menegaskan bahwa hanya penyelenggara pasar berizin OJK yang boleh menyelenggarakan bursa karbon. Dengan demikian, undang-undang menempatkan perdagangan karbon dalam rezim pengawasan sektor jasa keuangan.

Selain itu, UU P2SK mengamanatkan OJK untuk menyusun aturan pelaksana. Sebagai hasilnya, OJK menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK tersebut memperlakukan unit karbon sebagai efek. Konsekuensinya, prinsip pasar modal ikut berlaku, termasuk kewajiban perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Sebagai catatan, pembentuk undang-undang telah mengubah UU P2SK melalui UU No. 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Namun, sorotan publik atas perubahan itu terutama tertuju pada penguatan BI, OJK, dan LPS. Karena itu, pelaku usaha tetap perlu membaca ketentuan bursa karbon dalam naskah perubahan terbaru.

Kedudukan Unit Karbon sebagai Efek

Status efek membawa implikasi hukum yang penting. Pertama, OJK berwenang mengawasi transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon. Kedua, OJK juga mengawasi pengguna jasa bursa, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Ketiga, penyelenggara bursa wajib memiliki modal minimal Rp100 miliar yang tidak berasal dari pinjaman.

Perpres 110/2025: Arsitektur Baru Nilai Ekonomi Karbon

Presiden menetapkan Perpres No. 110 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 sebagai rujukan utama nilai ekonomi karbon (NEK). Secara garis besar, Perpres ini mencakup alokasi karbon, penetapan NDC, dan tata laksana instrumen NEK. Selain itu, Perpres ini memuat kerangka transparansi, pemantauan, pendanaan, serta pembentukan komite pengarah.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)

Perubahan paling berdampak bagi aturan perdagangan karbon adalah lahirnya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). SRUK menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Berbeda dari sistem lama, SRUK bersifat terdesentralisasi dan dapat terhubung dengan registri lain. Selain itu, SRUK memuat catatan transaksi, ketersediaan, serta kepemilikan unit karbon.

Di samping itu, Perpres 110/2025 menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon. Regulasi ini mengakui standar dan metodologi internasional. Bahkan, Perpres ini memperjelas pembagian peran antarkementerian dan lembaga. Namun, pelaku usaha perlu mencermati masa transisi satu tahun yang menyertainya. Jika kita menghitung sejak pengundangan, masa itu berakhir sekitar Oktober 2026.

POJK 10/2026: Penyesuaian Teknis di Bursa Karbon

OJK menetapkan POJK No. 10 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 dan mengundangkannya pada 6 Juli 2026. POJK ini mengubah POJK 14/2023 agar selaras dengan Perpres 110/2025. Selain itu, POJK ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.

Lima Pokok Perubahan POJK 10/2026

Secara ringkas, POJK 10/2026 memuat lima pokok perubahan berikut:

1. Kewajiban pencatatan SRUK. Unit karbon wajib tercatat pada SRUK sebelum masuk ke bursa.

2. Perluasan lingkup unit karbon. Bursa kini dapat menampung jenis unit karbon yang lebih beragam.

3. Unit karbon luar negeri. Pasal 3 ayat (3) dan (4) membuka fasilitasi unit karbon asing yang tidak tercatat di SRUK. Namun, penyelenggara bursa wajib memastikan integritas, kualitas, dan standar pencatatannya.

4. Pelaporan kepada kementerian. Penyelenggara bursa wajib menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.

5. Pelindungan konsumen. Prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap pihak dalam perdagangan karbon.

Ketentuan Peralihan

Pasal II ayat (1) POJK 10/2026 memberi ruang transisi. Penyelenggara bursa tetap boleh memfasilitasi unit karbon pada sistem elektronik kementerian sebelum SRUK beroperasi. Meski demikian, ruang ini bersifat sementara. Sejumlah media melaporkan batas transisi paling lama tiga bulan sejak pengundangan. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memverifikasi status transisi langsung kepada OJK atau penyelenggara bursa.

Analisis Hukum: Titik Kritis bagi Pelaku Usaha Perdagangan Karbon

Secara normatif, ketiga regulasi menunjukkan harmonisasi vertikal yang cukup baik. UU P2SK memberi kewenangan, sedangkan Perpres 110/2025 menetapkan desain kebijakan. Selanjutnya, POJK 10/2026 menerjemahkan desain itu ke dalam mekanisme pasar. Namun, harmonisasi aturan perdagangan karbon ini masih menyisakan beberapa titik kritis.

Pertama, risiko dualisme registri muncul selama masa transisi. Data unit karbon bisa saja masih berada di sistem lama, sementara bursa mensyaratkan SRUK. Kedua, akses unit karbon luar negeri menuntut uji integritas yang ketat. Tanpa uji itu, risiko penghitungan ganda (double counting) dapat merusak kredibilitas pasar. Ketiga, rezim pelindungan konsumen memperluas potensi tanggung jawab hukum semua pihak.

Selain itu, pelaku usaha menghadapi tantangan koordinasi lintas otoritas. OJK mengawasi transaksi, sementara kementerian teknis mengelola registri dan alokasi karbon. Akibatnya, satu transaksi dapat memicu kewajiban pelaporan ke lebih dari satu instansi. Kondisi ini menuntut tata kelola kepatuhan internal yang rapi dan terdokumentasi.

Rekomendasi Kepatuhan Aturan Perdagangan Karbon

Berdasarkan analisis tersebut, kami merekomendasikan lima langkah kepatuhan berikut:

1. Audit status registri. Pastikan setiap unit karbon tercatat pada SRUK atau masih masuk cakupan ketentuan peralihan.

2. Uji tuntas unit karbon asing. Periksa standar sertifikasi, metodologi, dan risiko penghitungan ganda sebelum bertransaksi.

3. Perbarui kebijakan pelindungan konsumen. Selaraskan SOP keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan dengan POJK pelindungan konsumen.

4. Petakan kewajiban pelaporan. Susun matriks pelaporan kepada OJK, penyelenggara bursa, dan kementerian terkait.

5. Pantau regulasi turunan. Ikuti perubahan peraturan penyelenggara bursa karbon dan naskah UU P2SK pasca-UU 4/2026.

Pada akhirnya, aturan perdagangan karbon bukan sekadar urusan lingkungan hidup. Aturan ini telah menjadi bagian dari hukum pasar modal dengan konsekuensi pengawasan yang nyata. Oleh karena itu, kepatuhan yang terencana akan melindungi nilai aset karbon sekaligus reputasi perusahaan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia?

Dasar hukum utamanya adalah Pasal 24 UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 4 Tahun 2026. Selanjutnya, Perpres No. 110 Tahun 2025 mengatur tata kelola nilai ekonomi karbon. Adapun teknis transaksi di bursa mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2023. OJK lalu memperbarui POJK tersebut melalui POJK No. 10 Tahun 2026.

2. Apa itu SRUK dan mengapa penting bagi pelaku usaha?

SRUK atau Sistem Registri Unit Karbon adalah registri terdesentralisasi yang menggantikan SRN-PPI berdasarkan Perpres 110/2025. Sistem ini mencatat transaksi, ketersediaan, dan kepemilikan unit karbon. SRUK penting karena POJK 10/2026 mewajibkan unit karbon domestik tercatat di dalamnya. Tanpa pencatatan itu, pelaku usaha pada prinsipnya tidak dapat memperdagangkan unit karbon di bursa. Oleh karena itu, audit registri menjadi langkah awal kepatuhan.

3. Apakah unit karbon luar negeri bisa diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia?

Bisa. Pasal 3 ayat (3) dan (4) POJK 10/2026 memperbolehkan penyelenggara bursa memfasilitasi unit karbon luar negeri. Ketentuan ini berlaku meskipun unit tersebut tidak tercatat di SRUK. Namun, kelonggaran ini membawa kewajiban tambahan. Penyelenggara bursa wajib memastikan integritas, kualitas, dan standar pencatatan unit tersebut. Karena itu, pembeli tetap perlu melakukan uji tuntas secara mandiri.

4. Siapa yang mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon?

OJK mengawasi perdagangan karbon melalui bursa karbon karena unit karbon berstatus sebagai efek. Pengawasan OJK mencakup penyelenggara bursa, pengguna jasa, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen. Sementara itu, kementerian teknis mengelola registri dan alokasi karbon. Dengan demikian, pelaku usaha berhadapan dengan lebih dari satu otoritas sekaligus dan wajib menyusun pelaporan terpadu.

5. Kapan POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku?

POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal pengundangannya, yaitu 6 Juli 2026. OJK menetapkan regulasi ini pada 2 Juli 2026. POJK ini mengubah POJK 14/2023 agar sejalan dengan Perpres 110/2025. Meski begitu, Pasal II menyediakan ketentuan peralihan bagi unit karbon yang masih tercatat di sistem elektronik kementerian. Karena itu, pelaku usaha perlu memantau batas waktunya.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga