LEXmedia. Kasus salah tangkap kembali menjadi sorotan publik setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku. Isu ganti rugi salah tangkap menjadi krusial karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme ini secara lebih rinci dibandingkan aturan lama. Namun, banyak masyarakat belum memahami prosedur dan besaran haknya. Artikel ini membahas dasar hukum, mekanisme pengajuan, serta rekomendasi kepatuhan terkait ganti rugi salah tangkap berdasarkan aturan terbaru.
Dasar Hukum Ganti Rugi Salah Tangkap
Pasal 1 angka 41 UU No. 20/2025 mendefinisikan ganti rugi sebagai hak atas sejumlah uang. Hak ini muncul akibat penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan tanpa alasan sah. Kekeliruan mengenai orang atau penerapan hukum juga termasuk dalam cakupan ini. Selain itu, Pasal 173 menegaskan hak tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. Hak ini berlaku atas tindakan aparat yang tidak berdasar hukum. Dengan demikian, korban salah tangkap memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut haknya. Selain itu, undang-undang ini menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sebagai perbandingan, PP No. 92 Tahun 2015 sebelumnya mengatur besaran ganti rugi berdasarkan KUHAP lama. Besaran tersebut berkisar antara Rp500.000 hingga Rp100.000.000, tergantung tingkat kerugian yang dialami. Namun, Peraturan Pemerintah baru berdasarkan UU No. 20/2025 kemungkinan akan menyesuaikan besaran ini. Oleh karena itu, korban perlu memantau terbitnya aturan pelaksana terbaru secara berkala.
Siapa yang Berhak Menuntut Ganti Rugi Salah Tangkap?
Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak mengajukan tuntutan ganti rugi salah tangkap. Ahli waris juga dapat mengajukan tuntutan apabila korban meninggal dunia sebelum haknya terpenuhi. Hak ini berlaku baik ketika jaksa mengajukan perkara ke pengadilan maupun tidak. Oleh karena itu, cakupan pihak yang dilindungi cukup luas. Dengan kata lain, perlindungan ini mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip praduga tak bersalah.
Perbedaan Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi
Banyak masyarakat mengira ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi merupakan istilah yang sama. Padahal, keempat konsep tersebut memiliki dasar hukum dan pihak yang berbeda. Ganti rugi melindungi tersangka, terdakwa, atau terpidana akibat tindakan aparat yang keliru. Rehabilitasi, sebaliknya, berlaku bagi seseorang yang diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Restitusi dan kompensasi, di sisi lain, melindungi khusus korban tindak pidana. Pelaku membayar restitusi, sedangkan negara membayar kompensasi jika pelaku tidak mampu. Oleh sebab itu, korban dapat menentukan jalur hukum yang tepat.
Mekanisme Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi Salah Tangkap
1. Melalui Sidang Praperadilan
Pasal 173 ayat (2) menyatakan bahwa hakim praperadilan memutus tuntutan ganti rugi. Mekanisme ini berlaku ketika penyidik tidak melimpahkan perkara tersangka ke pengadilan negeri. Pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang berwenang. Selanjutnya, hakim praperadilan memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Sebagai hasilnya, prosedur ini memberi jalur cepat bagi korban tanpa menunggu proses pengadilan pokok.
2. Melalui Pengadilan yang Mengadili Perkara Pokok
Apabila jaksa telah mengajukan perkara ke pengadilan, korban mengajukan tuntutan kepada pengadilan yang sama. Ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang menangani perkara pidana bersangkutan. Pemeriksaan tuntutan ganti rugi mengikuti acara praperadilan meski korban mengajukannya di pengadilan pokok. Dengan demikian, proses tetap konsisten meskipun berbeda jalur pengajuan. Putusan pemberian ganti rugi berbentuk penetapan, bukan putusan pemidanaan. Penetapan tersebut memuat seluruh pertimbangan hukum secara lengkap.
3. Dokumen dan Langkah Praktis Mengajukan Permohonan
Korban perlu menyiapkan surat perintah penangkapan atau penahanan sebagai bukti awal. Selain itu, korban juga perlu melengkapi dokumen pendukung seperti berita acara pemeriksaan. Korban kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan negeri yang berwenang. Pengadilan menjadwalkan sidang praperadilan setelah menerima permohonan yang lengkap. Oleh karena itu, ketepatan dan kelengkapan dokumen sangat menentukan kecepatan proses.
Sumber Dana dan Jangka Waktu Pembayaran Ganti Rugi
Dana abadi khusus menjadi sumber pembayaran ganti rugi bagi korban. Lembaga pengelola dana wajib membayar paling lama 14 hari kerja sejak menerima permohonan. Penuntut umum menyampaikan salinan penetapan paling lama tiga hari sejak pengadilan menetapkannya. Peraturan Pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran. Namun, pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana tersebut hingga saat ini. Akibatnya, praktisi hukum perlu memantau perkembangan regulasi turunan ini secara berkala.
Catatan: Efektivitas Ganti Rugi Salah Tangkap Pasca-KUHAP Baru
Komnas HAM mencatat sejumlah potensi pelanggaran HAM dalam KUHAP baru. Salah satu sorotan utama adalah kewenangan upaya paksa yang luas tanpa pengawasan ketat. Akibatnya, potensi kesalahan penangkapan atau penahanan tetap membayangi penerapan undang-undang ini. Oleh karena itu, mekanisme ganti rugi salah tangkap harus berjalan efektif sebagai bentuk koreksi. Sayangnya, banyak praktisi menilai praperadilan masih berfokus pada aspek administratif dibandingkan substansi pelanggaran hak. Selain itu, belum ada indikator baku untuk menilai kelayakan upaya paksa aparat. Kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra dari penegak hukum saat menjalankan kewenangannya.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Korban dan Aparat Penegak Hukum
Korban salah tangkap sebaiknya segera mendokumentasikan seluruh bukti penangkapan dan penahanan. Selanjutnya, korban perlu berkonsultasi dengan advokat untuk menyusun permohonan praperadilan yang tepat. Aparat penegak hukum, di sisi lain, wajib mendokumentasikan setiap upaya paksa secara transparan. Dengan demikian, dokumentasi yang baik dapat meminimalkan potensi sengketa ganti rugi sejak tahap penyidikan. Lembaga terkait juga perlu mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah pelaksana agar mekanisme berjalan optimal. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebagai penutup, ganti rugi salah tangkap merupakan instrumen penting pemulihan hak korban. Pemahaman yang baik atas mekanisme ini membantu masyarakat mengakses keadilan secara tepat waktu. Oleh karena itu, pemangku kepentingan perlu terus menggalakkan sosialisasi UU No. 20/2025.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu ganti rugi salah tangkap menurut UU No. 20/2025?
Ganti rugi salah tangkap adalah hak seseorang atas sejumlah uang akibat penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan tanpa alasan sah. Pasal 1 angka 41 UU No. 20/2025 mengatur definisi ini secara eksplisit. Hak ini juga berlaku ketika terjadi kekeliruan mengenai orang atau penerapan hukum. Oleh sebab itu, tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya dapat mengajukan tuntutan tersebut.
2. Bagaimana cara mengajukan tuntutan ganti rugi salah tangkap?
Korban mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkaranya. Apabila penyidik tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, hakim praperadilan memutus permohonan tersebut. Jika pengadilan sudah menyidangkan perkara, ketua pengadilan menunjuk hakim yang sama untuk memeriksa tuntutan tersebut. Pemeriksaan mengikuti acara praperadilan, dan putusannya berbentuk penetapan yang memuat pertimbangan lengkap. Selanjutnya, proses ini umumnya berjalan lebih cepat dibandingkan gugatan perdata biasa.
3. Berapa lama proses pembayaran ganti rugi setelah putusan?
Dana abadi pemerintah menjadi sumber pembayaran ganti rugi bagi korban. Lembaga pengelola wajib membayarkan dana tersebut paling lama 14 hari kerja sejak menerima permohonan. Penuntut umum juga wajib menyampaikan salinan penetapan paling lama tiga hari sejak pengadilan menetapkannya. Peraturan Pemerintah yang belum terbit akan mengatur ketentuan teknis lebih lanjut. Korban sebaiknya memantau perkembangan regulasi ini secara berkala.
4. Apa perbedaan ganti rugi dengan rehabilitasi dan kompensasi?
Ganti rugi melindungi tersangka, terdakwa, atau terpidana akibat tindakan aparat yang tidak sah. Rehabilitasi berlaku bagi seseorang yang diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sementara itu, kompensasi merupakan ganti rugi dari negara kepada korban tindak pidana ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dengan demikian, ketiganya memiliki mekanisme dan sumber pendanaan yang berbeda satu sama lain.
