Dampak KUHP Nasional Hak Terdakwa

LEXmedia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini membawa konsekuensi besar bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, memahami dampak KUHP Nasional terhadap hak terdakwa menjadi kebutuhan mendesak bagi akademisi, praktisi, maupun masyarakat awam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menggantikan Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku sejak era kolonial. Selain itu, pemerintah turut memberlakukan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada tanggal yang sama. Kedua regulasi ini saling melengkapi. KUHP Nasional mengatur hukum materiil, sedangkan KUHAP baru mengatur hukum acara pidana.

Artikel ini menyajikan analisis hukum mengenai perubahan tersebut. Pembahasan berfokus pada perbandingan KUHP lama dengan KUHP Nasional, khususnya terkait perlindungan hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

Perubahan Paradigma dari KUHP Lama Menuju KUHP Nasional

KUHP lama menempatkan negara sebagai pemegang otoritas tunggal dalam menentukan tindak pidana. Pendekatan ini bersifat top-down dan kurang mengakomodasi nilai hukum yang hidup di masyarakat. Sebaliknya, KUHP Nasional mengadopsi prinsip keseimbangan antara kepentingan publik dan individu.

Pergeseran filosofi ini berdampak langsung pada perlakuan terhadap terdakwa. Tujuan pemidanaan tidak lagi sekadar pembalasan. KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan juga berfungsi sebagai sarana pembinaan, pencegahan, dan pemulihan keseimbangan sosial. Akibatnya, hakim memperoleh ruang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, atau pidana bersyarat.

Namun, perubahan besar semacam ini tidak berjalan tanpa gesekan. Pemerintah bahkan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada hari yang sama dengan pemberlakuan KUHP Nasional. Regulasi penyesuaian ini mengubah 55 poin pasal, termasuk penghapusan ketentuan pidana minimum khusus pada beberapa delik narkotika.

Prinsip Retroaktif yang Menguntungkan Hak Terdakwa KUHP Nasional

Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional mengatur asas lex mitior, yaitu penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Ketentuan ini menjadi salah satu perlindungan paling signifikan terhadap hak terdakwa dalam sistem hukum pidana terbaru.

Asas ini bekerja dengan cara sederhana namun berdampak luas. Jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum terhadap pelaku harus dihentikan. Bahkan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pun dapat dibatalkan demi hukum. Selain itu, apabila ancaman pidana pada aturan baru lebih ringan, sisa masa hukuman terpidana wajib disesuaikan.

Ketentuan Transisi Pasal 618 KUHP Nasional

Pasal 618 KUHP Nasional mengatur aturan peralihan bagi perkara yang masih berjalan. Hakim diwajibkan menerapkan KUHP Nasional untuk kasus yang belum diputus, kecuali KUHP lama memberikan hukuman lebih ringan bagi terdakwa. Dengan demikian, hakim harus melakukan audit hukum secara cermat sebelum menjatuhkan vonis.

Titik Kritis Pasal 361 KUHAP Baru

Sementara itu, Pasal 361 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur keberlakuan hukum acara. Perkara yang pemeriksaan terdakwanya sudah dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada KUHAP lama. Ketentuan ini penting karena hukum materiil dan hukum acara dapat berjalan pada dua rezim berbeda dalam satu perkara yang sama.

Penguatan Hak Terdakwa dalam Masa Transisi Peradilan

KUHAP baru memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan penyidik. Konsep judicial scrutiny pada tahap penyidikan bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Selain itu, penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan turut memperkuat akuntabilitas.

Perlindungan hak tersangka dan terdakwa juga tampak pada mekanisme penahanan yang lebih terukur. Oleh karena itu, penahanan tidak lagi menjadi pilihan default bagi penyidik maupun penuntut umum. Sebagai hasilnya, potensi kriminalisasi berlebihan dapat ditekan secara signifikan.

Mahkamah Agung turut merespons masa transisi ini melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman ini memberikan arahan teknis kepada hakim dalam menyusun pertimbangan hukum, khususnya menyangkut ketentuan peralihan antara rezim lama dan rezim baru. Konsistensi putusan menjadi perhatian utama agar tidak muncul disparitas antarpengadilan.

Tantangan Implementasi terhadap Hak Terdakwa KUHP Nasional

Meskipun membawa banyak perbaikan, implementasi KUHP Nasional tetap menghadapi sejumlah tantangan nyata.

Pertama, aparat penegak hukum memerlukan waktu untuk memahami filosofi dan substansi aturan baru secara komprehensif. Ketidaksiapan ini berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum di lapangan.

Kedua, dualitas rezim hukum acara dan hukum materiil berpotensi membingungkan praktisi. Seorang hakim mungkin harus menerapkan KUHAP lama untuk aspek prosedural, namun menerapkan KUHP Nasional untuk aspek materiil dalam perkara yang sama. Kompleksitas semacam ini menuntut ketelitian ekstra agar hak terdakwa tetap terlindungi.

Ketiga, perubahan cepat melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana menunjukkan bahwa KUHP Nasional belum sepenuhnya matang saat mulai diberlakukan. Kondisi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal kepastian hukum merupakan fondasi utama asas legalitas.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Bagi advokat dan penasihat hukum, strategi pembelaan wajib mempertimbangkan asas lex mitior secara eksplisit. Setiap perkara transisi perlu diperiksa dua kali, yaitu berdasarkan KUHP lama dan KUHP Nasional, guna menemukan ketentuan paling menguntungkan klien.

Bagi aparat penegak hukum, pelatihan intensif mengenai KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi prioritas mendesak. Selain itu, setiap putusan pada masa transisi sebaiknya mencantumkan pertimbangan hukum yang eksplisit mengenai dasar pemilihan rezim yang diterapkan.

Bagi masyarakat umum, memahami hak dasar sebagai tersangka atau terdakwa membantu mencegah pelanggaran prosedur oleh aparat. Konsultasi dengan praktisi hukum yang memahami masa transisi ini sangat dianjurkan sebelum menghadapi proses peradilan.

Secara keseluruhan, perlindungan hak terdakwa dalam KUHP Nasional akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan asas retroaktif yang menguntungkan serta kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam masa transisi ini.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan KUHP Nasional resmi berlaku di Indonesia?

KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku setelah masa transisi selama tiga tahun sejak tanggal pengundangan pada 2023, sesuai amanat Pasal 624 KUHP Nasional.

2. Apa itu asas lex mitior dalam KUHP Nasional?

Lex mitior adalah asas yang mewajibkan penerapan hukum paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan aturan pidana. Asas ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional dan menjadi dasar utama perlindungan hak terdakwa saat transisi hukum berlangsung.

3. Bagaimana nasib perkara yang sedang berjalan saat KUHP baru berlaku?

Perkara yang sedang berjalan tetap diperiksa dengan mempertimbangkan hukum mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Hukum acara mengikuti Pasal 361 KUHAP baru, sedangkan hukum materiil mengikuti asas tempus delicti berdasarkan Pasal 2 dan 3 KUHP Nasional.

4. Apakah KUHP lama masih bisa diterapkan setelah 2026?

KUHP lama masih dapat diterapkan pada perkara tertentu apabila ketentuannya terbukti lebih ringan bagi terdakwa dibandingkan KUHP Nasional. Prinsip non-retroaktif dan lex mitior menjadi dasar hukum penerapan ketentuan lama pada kasus transisi semacam ini.

5. Apa perbedaan utama KUHAP nasional dengan KUHAP lama terkait hak terdakwa?

KUHAP baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat pengawasan terhadap kewenangan penyidik melalui mekanisme judicial scrutiny. Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan rekaman visual saat penyidikan demi transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Baca Juga