LEXmedia. Sanksi tidak memiliki sertifikat standar kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha berisiko tinggi di Indonesia. Pemerintah memperketat pengawasan perizinan berusaha sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Oleh karena itu, perusahaan wajib memahami konsekuensi hukum jika beroperasi tanpa dokumen legalitas yang sesuai kategori risikonya.
Artikel ini membahas dasar hukum, jenis sanksi, serta langkah kepatuhan yang relevan bagi pelaku usaha UMKM maupun korporasi besar. Pembahasan merujuk pada empat regulasi utama, yaitu: UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 5/2021, dan PP No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Klasifikasi Risiko Usaha dalam UU Cipta Kerja
Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja mengubah paradigma perizinan usaha di Indonesia. Sebelumnya, hampir semua kegiatan usaha memerlukan izin di muka. Namun, pendekatan ini dinilai menghambat kemudahan berusaha. Sebagai hasilnya, pemerintah mengganti sistem tersebut dengan pendekatan berbasis analisis risiko.
PP No. 5/2021 kemudian menjabarkan empat tingkat risiko usaha, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap tingkat risiko menentukan jenis dokumen legalitas yang wajib dimiliki pelaku usaha. Selain itu, tingkat risiko juga menentukan intensitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha tersebut.
Pada Juni 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28/2025 sebagai pengganti PP No. 5/2021. Regulasi baru ini menyempurnakan mekanisme pengawasan dan memperjelas Service Level Agreement bagi pelaku usaha. Dengan demikian, kepastian hukum bagi investor dan pelaku UMKM menjadi lebih terjamin dibandingkan aturan sebelumnya.
Kewajiban Sertifikat Standar bagi Usaha Berisiko Menengah dan Tinggi
Berdasarkan PP No. 28/2025, usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan komitmen teknis. Sementara itu, usaha berisiko tinggi memerlukan Izin Berusaha setelah melalui proses verifikasi dan penilaian menyeluruh oleh instansi teknis terkait.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan berisiko tinggi tetap wajib melengkapi Sertifikat Standar sebagai bagian dari persyaratan dasar sebelum Izin Berusaha diterbitkan. Klasifikasi risiko ini ditentukan dari aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penggunaan sumber daya (K3L).
Sertifikat Standar pada kategori risiko menengah tinggi diterbitkan lebih dulu, namun berstatus belum terverifikasi. Artinya, perusahaan belum dapat sepenuhnya menjalankan operasional sebelum instansi teknis melakukan verifikasi dokumen. Oleh karena itu, Lembaga OSS berwenang mencabut Sertifikat Standar yang belum terverifikasi apabila perusahaan lalai memenuhi kewajiban lanjutan.
Perusahaan yang menganggap kewajiban ini sekadar formalitas administratif berisiko besar. Sebab, PP No. 28/2025 memperkuat struktur pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, dan pelaporan. Akibatnya, praktik self-declaration tanpa verifikasi lanjutan tidak lagi dapat ditoleransi oleh instansi pengawas.
Jenis Sanksi Administratif bagi Pelanggar Ketentuan
Pemerintah menyediakan spektrum sanksi administratif yang bertahap bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat Standar. Jenis sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Selain sanksi administratif, ketiadaan Sertifikat Standar juga membawa konsekuensi operasional yang serius. Perusahaan berisiko tinggi tanpa dokumen legalitas lengkap tidak dapat mengikuti tender pemerintah. Selain itu, mitra bisnis maupun lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan legalitas usaha yang lengkap sebagai prasyarat kerja sama.
Sanksi sertifikat standar tidak hanya menyasar entitas usaha, tetapi juga menyentuh tanggung jawab personal pengurus perusahaan. Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut.
Apabila kelalaian Direksi dalam mengurus legalitas usaha menimbulkan kerugian perseroan, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Dengan kata lain, sanksi administratif akibat tidak memiliki Sertifikat Standar berpotensi merembet menjadi tanggung jawab pribadi pengurus perusahaan. Oleh sebab itu, kepatuhan legalitas bukan sekadar urusan korporasi, melainkan juga risiko personal bagi Direksi.
Dampak Bisnis dari Ketiadaan Sertifikat Standar
Ketiadaan Sertifikat Standar berdampak luas terhadap keberlangsungan usaha. Pertama, operasional perusahaan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh instansi pengawas. Kedua, reputasi perusahaan di mata investor maupun mitra strategis akan menurun secara signifikan.
Selain itu, PP No. 28/2025 menegaskan bahwa klasifikasi risiko usaha bersifat dinamis. Artinya, tingkat risiko suatu kegiatan usaha dapat berubah seiring perkembangan teknologi maupun hasil evaluasi berkala pemerintah. Sebagai konsekuensinya, perusahaan harus rutin memantau status legalitasnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Menghadapi ketentuan sanksi sertifikat standar yang semakin ketat, perusahaan sebaiknya melakukan langkah kepatuhan berikut:
Pertama, lakukan audit legalitas usaha secara berkala melalui sistem OSS untuk memastikan kesesuaian Kode KBLI dan tingkat risiko usaha.
Kedua, pastikan proses verifikasi teknis Sertifikat Standar diselesaikan tepat waktu, bukan sekadar mengandalkan status self-declaration.
Ketiga, libatkan konsultan hukum atau praktisi berpengalaman untuk memetakan kewajiban perizinan sesuai sektor usaha, khususnya bagi kegiatan usaha berisiko tinggi.
Keempat, Direksi perusahaan perlu mendokumentasikan setiap upaya kepatuhan sebagai bentuk itikad baik sesuai UU No. 40/2007.
Dengan demikian, risiko tanggung jawab pribadi Direksi dapat diminimalkan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Sertifikat Standar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keberlanjutan usaha jangka panjang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Sertifikat Standar dalam perizinan berusaha?
Sertifikat Standar adalah dokumen yang membuktikan pemenuhan standar usaha oleh pelaku usaha berisiko menengah hingga tinggi. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan PP No. 28/2025 dan menjadi syarat sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara sah.
2. Apa sanksi jika perusahaan tidak memiliki Sertifikat Standar?
Sanksinya bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pembekuan izin, hingga pencabutan NIB dan Sertifikat Standar. Instansi pengawas menentukan jenis sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak risiko usaha.
3. Apakah Direksi bisa dimintai tanggung jawab pribadi atas sanksi ini?
Ya, berdasarkan Pasal 97 UU No. 40/2007, Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi jika kelalaiannya mengurus legalitas usaha terbukti menimbulkan kerugian bagi perseroan dan pemegang saham.
4. Apa perbedaan PP No. 5/2021 dan PP No. 28/2025?
PP No. 28/2025 menggantikan PP No. 5/2021 dengan memperkuat struktur pengawasan, mempertegas Service Level Agreement, serta memperluas objek pengawasan seperti perizinan penunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
5. Bagaimana cara memastikan legalitas usaha tetap patuh?
Lakukan audit legalitas berkala melalui OSS, selesaikan verifikasi teknis tepat waktu, dan konsultasikan kewajiban perizinan dengan praktisi hukum sesuai sektor usaha yang dijalankan perusahaan.
