Pengakhiran PKWT, Tata Cara dan Konsekuensi

LEXmedia. Pengakhiran PKWT sering menimbulkan kebingungan, baik bagi pengusaha maupun pekerja kontrak. Banyak pihak tidak memahami bahwa pengakhiran PKWT tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebaliknya, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur secara ketat alasan, tata cara, hingga konsekuensi dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

Artikel ini menjelaskan panduan hukum praktis mengenai pengakhiran PKWT berdasarkan UU No. 13/2003 juncto UU No. 6/2023, PP No. 35/2021, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Dengan memahami aturan ini, pengusaha dapat menghindari risiko sengketa, sementara pekerja dapat memperjuangkan haknya secara tepat.

Dasar Hukum Pengakhiran PKWT

Pengakhiran PKWT diatur dalam beberapa peraturan yang saling berkaitan, antara lain:

Pertama, Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja menjadi rujukan utama.

Kedua, Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mengatur teknis pelaksanaan PKWT, alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja secara lebih rinci.

Ketiga, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memperjelas batas waktu PKWT paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya. Putusan ini juga menegaskan bahwa PKWT wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin.

Keempat, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya turut relevan. Regulasi ini terbit sebagai tindak lanjut atas Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, khususnya untuk pekerja PKWT yang dipekerjakan melalui skema alih daya. Oleh karena itu, setiap proses pengakhiran PKWT harus merujuk pada keempat instrumen hukum tersebut secara bersamaan agar sah menurut hukum.

Jenis-Jenis Berakhirnya PKWT

Berakhir Karena Jangka Waktu atau Pekerjaan Selesai

Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa alasan sah berakhirnya perjanjian kerja. Alasan tersebut meliputi pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian, adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau selesainya pekerjaan tertentu. Dalam kondisi ini, pengakhiran PKWT terjadi secara otomatis tanpa memerlukan pemutusan hubungan kerja formal. Namun demikian, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai Pasal 15 PP No. 35/2021.

Pengakhiran PKWT Sebelum Waktunya

Sebaliknya, situasi menjadi lebih kompleks apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir. Misalnya, pekerja mengundurkan diri secara sepihak, atau pengusaha memutus kontrak tanpa alasan sah. Dalam kasus semacam ini, pengakhiran PKWT dianggap melanggar kesepakatan awal. Akibatnya, pihak yang mengakhiri hubungan kerja terlebih dahulu wajib menanggung konsekuensi hukum berupa ganti rugi.

Tata Cara Pengakhiran PKWT yang Sah

Agar pengakhiran PKWT berjalan sesuai hukum, pengusaha sebaiknya mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, pastikan alasan pengakhiran termasuk dalam kategori sah menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Kedua, siapkan dokumentasi tertulis, termasuk salinan PKWT dan bukti pemberitahuan kepada pekerja.

Ketiga, hitung dan bayarkan uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani pekerja, sebagaimana diatur Pasal 15 PP No. 35/2021.

Selanjutnya, jika pengakhiran terjadi sebelum jangka waktu berakhir, pengusaha wajib menghitung ganti rugi sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Nilai ganti rugi ini setara dengan upah pekerja hingga batas waktu berakhirnya PKWT yang disepakati. Terakhir, sampaikan pemberitahuan tertulis secara resmi dan simpan seluruh bukti komunikasi. Langkah ini penting untuk mengantisipasi potensi perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.

Konsekuensi Hukum Pengakhiran PKWT

Konsekuensi bagi Pekerja

Ketika pekerja mengundurkan diri secara sepihak sebelum kontrak berakhir, ia wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha. Besaran ganti rugi ini dihitung berdasarkan sisa upah hingga tanggal berakhirnya PKWT. Meski demikian, jika masa kerja pekerja belum mencapai satu bulan, ia belum berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan konsekuensi finansial sebelum mengambil keputusan mengundurkan diri lebih awal.

Konsekuensi bagi Pemberi Kerja

Sebaliknya, pengusaha yang mengakhiri PKWT secara sepihak tanpa alasan sah juga terikat kewajiban serupa. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan berlaku bagi kedua belah pihak secara setara. Selain kewajiban ganti rugi, pengusaha tetap harus membayar uang kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani. Akibatnya, pengakhiran PKWT yang dilakukan tanpa perhitungan matang berpotensi menimbulkan beban finansial signifikan bagi perusahaan, bahkan berujung pada gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penting dicatat, ketentuan Pasal 62 ini tengah menjadi objek pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada awal 2026. Namun, selama belum ada putusan baru yang mengubahnya, ketentuan tersebut tetap berlaku dan mengikat. Dengan demikian, pengusaha maupun pekerja tetap wajib mematuhi mekanisme ganti rugi yang berlaku saat ini.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Sebagai penutup, direkomendasikan agar perusahaan melakukan audit berkala terhadap klausul PKWT dalam kontrak kerja mereka. Pastikan jangka waktu PKWT tidak melebihi lima tahun, termasuk perpanjangannya, sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, siapkan mekanisme pencatatan uang kompensasi dan ganti rugi secara sistematis agar proses pengakhiran PKWT berjalan transparan. Bagi pekerja, pahami hak atas kompensasi maupun ganti rugi sebelum menyetujui pengunduran diri atau menerima pemutusan kontrak. Konsultasikan setiap kasus pengakhiran PKWT yang kompleks kepada praktisi hukum ketenagakerjaan agar risiko hukum dapat diminimalkan sejak awal.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja alasan sah pengakhiran PKWT menurut undang-undang?

Alasan sah meliputi pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan selesainya pekerjaan tertentu. Selain empat alasan ini, pengakhiran dianggap sepihak dan menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja lebih awal, sesuai Pasal 61 dan 62 UU Ketenagakerjaan.

2. Berapa besar ganti rugi jika PKWT diakhiri sebelum waktunya?

Ganti rugi dihitung dari upah pekerja dikalikan sisa masa kerja hingga tanggal berakhirnya PKWT. Misalnya, jika sisa kontrak lima bulan dengan gaji Rp5.000.000, ganti rugi mencapai Rp25.000.000. Ketentuan ini berlaku setara bagi pekerja maupun pengusaha yang mengakhiri kontrak secara sepihak.

3. Apakah pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir?

Ya, pekerja berhak atas uang kompensasi meskipun PKWT berakhir sesuai jangka waktu. Besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani, sebagaimana diatur Pasal 15 PP No. 35/2021. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan belum memenuhi syarat menerima kompensasi tersebut.

4. Apa dampak Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terhadap PKWT?

Putusan ini menegaskan jangka waktu maksimum PKWT adalah lima tahun, termasuk perpanjangan, tanpa bergantung pada kesepakatan bebas para pihak. Selain itu, PKWT wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini memberi kepastian hukum lebih kuat dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja.

5. Bagaimana jika pekerja tidak sanggup membayar ganti rugi pengakhiran PKWT?

Ganti rugi tetap menjadi kewajiban hukum meskipun pekerja merasa keberatan secara finansial. Perusahaan dapat menempuh negosiasi, mekanisme cicilan, atau musyawarah bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga