LEXmedia. Setiap penyelenggara platform digital di Indonesia menghadapi satu kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Kewajiban itu adalah pendaftaran PSE Lingkup Privat kepada pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha domestik maupun penyelenggara asing yang melayani pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas tata cara dan dasar hukumnya menjadi kebutuhan bagi setiap pemilik bisnis digital.
Artikel ini menguraikan kerangka hukum, prosedur, dan kewajiban lanjutan yang menyertai pendaftaran PSE Lingkup Privat. Pembahasan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari undang-undang induk hingga peraturan teknis Kementerian Komunikasi dan Digital.
Apa Itu PSE Lingkup Privat dan Dasar Hukumnya
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, badan usaha, maupun penyelenggara negara yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik. PSE Lingkup Privat secara spesifik merujuk pada penyelenggaraan sistem elektronik oleh perseorangan, badan usaha, dan masyarakat, bukan oleh instansi pemerintah.
Dasar hukum utama kewajiban ini tertuang dalam beberapa peraturan berjenjang. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi payung hukum pertama yang mengatur legalitas transaksi elektronik di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menambahkan kewajiban perlindungan data bagi setiap penyelenggara sistem elektronik.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik kemudian menjabarkan kewajiban pendaftaran secara lebih teknis. Selain itu, peraturan ini menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mengatur mekanisme pendaftaran secara rinci.
Siapa yang Wajib Melakukan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat berlaku luas. Setiap pihak yang mengoperasikan situs, aplikasi, atau platform digital untuk melayani pengguna di Indonesia termasuk dalam kategori ini. Ketentuan ini mencakup platform e-commerce, media sosial, layanan keuangan digital, hingga aplikasi transportasi daring.
Penyelenggara asing juga tidak terkecuali. Sebuah perusahaan luar negeri wajib mendaftar apabila platformnya digunakan untuk kegiatan transaksi elektronik di wilayah Indonesia. Selain itu, kewajiban ini berlaku pula jika sistem tersebut menawarkan barang atau jasa kepada pengguna Indonesia, meskipun perusahaan tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Sebagai hasilnya, baik pelaku usaha rintisan lokal maupun perusahaan teknologi multinasional harus memperhatikan kewajiban ini sejak awal operasional. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif yang serius.
Tata Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021, mengatur tahapan pendaftaran secara terperinci. Proses ini terbagi menjadi tiga tahap utama yang harus dilalui secara berurutan.
Tahap pertama adalah pemenuhan prasyarat dasar. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan izin usaha terkait terlebih dahulu. Selain itu, pemohon harus memastikan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usahanya.
Tahap kedua berupa pengajuan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Pemohon harus mengisi data secara benar, termasuk gambaran umum pengoperasian sistem elektronik dan komitmen kewajiban pelindungan data pribadi.
Tahap ketiga adalah penerbitan Tanda Daftar PSE (TDPSE). Setelah permohonan disetujui, pemohon dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar yang telah ditandatangani secara elektronik melalui laman OSS.
Tata Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi Penyelenggara Asing
Mekanisme pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi penyelenggara asing memiliki jalur tersendiri. Perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia tetap dapat mendaftar melalui sistem yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital, tanpa harus melalui OSS.
Penyelenggara asing wajib menunjuk kontak yang dapat dihubungi otoritas Indonesia. Selain itu, mereka harus menyampaikan informasi mengenai profil perusahaan, ruang lingkup layanan, dan mekanisme perlindungan data penggunanya. Dengan demikian, pemerintah tetap dapat melakukan pengawasan meskipun entitas tersebut beroperasi dari luar negeri.
Ketentuan ini menegaskan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial dalam hukum siber Indonesia. Setiap platform yang menyasar pasar Indonesia harus tunduk pada regulasi domestik, terlepas dari lokasi pendirian perusahaannya.
Integrasi Perizinan Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menghadirkan pembaruan penting. Peraturan ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan secara resmi memasukkan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagai salah satu sektor perizinan berbasis risiko.
Melalui PP No. 28/2025, seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan PSE terintegrasi lebih erat dengan sistem OSS Risk Based Approach. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan pengawasan berkelanjutan serta sanksi administratif berlapis, termasuk potensi pemblokiran sistem elektronik bagi pelanggar.
Namun, PP No. 28/2025 tidak menggantikan PP No. 71/2019 sebagai pengaturan substansi penyelenggaraan sistem elektronik. Kedua peraturan ini justru saling melengkapi, di mana PP No. 71/2019 mengatur substansi kewajiban PSE, sementara PP No. 28/2025 mengatur jalur perizinan dan pengawasannya.
Kewajiban PSE Lingkup Privat Setelah Terdaftar
Pendaftaran bukanlah tahap akhir dari kepatuhan hukum. Setelah memperoleh TDPSE, setiap PSE Lingkup Privat memikul serangkaian kewajiban berkelanjutan yang harus dijalankan secara konsisten.
Kewajiban tersebut mencakup pelindungan data pribadi pengguna sesuai UU No. 27/2022. PSE juga wajib menjamin keamanan informasi dan memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan pengawasan. Selain itu, penyelenggara harus melakukan uji kelaikan sistem elektronik secara berkala.
Kewajiban lain yang tidak kalah penting adalah pembaruan data pendaftaran. Setiap perubahan signifikan pada sistem elektronik, seperti perubahan domain atau ruang lingkup layanan, wajib dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sanksi Bagi PSE yang Tidak Terdaftar
Pemerintah menyediakan mekanisme penegakan hukum yang tegas bagi PSE yang mengabaikan kewajibannya. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pemutusan akses sementara, hingga pemblokiran permanen terhadap sistem elektronik yang bersangkutan.
PP No. 28/2025 memperkuat kerangka sanksi ini dengan menambahkan opsi daya paksa polisional dan pencabutan persyaratan dasar perizinan. Akibatnya, risiko operasional bagi PSE yang tidak patuh menjadi jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Dengan demikian, kepatuhan sejak awal jauh lebih menguntungkan daripada menghadapi sanksi di kemudian hari. Pemblokiran platform berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan bagi pelaku usaha.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan fondasi hukum yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Pelaku usaha sebaiknya melakukan audit kepatuhan secara berkala terhadap status pendaftaran dan kewajiban lanjutannya.
Selain itu, disarankan agar setiap perusahaan menyusun kebijakan privasi dan mekanisme keamanan data yang selaras dengan UU No. 27/2022. Konsultasi dengan praktisi hukum digital juga dapat membantu memastikan seluruh dokumen dan prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat bukan sekadar formalitas administratif. Kepatuhan ini mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap perlindungan pengguna dan keberlangsungan bisnis digital jangka panjang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh perseorangan, badan usaha, atau masyarakat, bukan instansi pemerintah. Kategori ini mencakup platform e-commerce, media sosial, dan aplikasi digital lainnya. Dasar hukumnya diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 juncto PP No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem elektronik.
2. Bagaimana cara mendaftar PSE Lingkup Privat domestik?
Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS pada menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Pemohon harus memiliki NIB, kode KBLI yang sesuai, dan mengisi data sistem elektronik secara lengkap. Setelah disetujui, Tanda Daftar PSE dapat diunduh langsung melalui laman OSS.
3. Apakah perusahaan asing wajib mendaftar PSE?
Ya, perusahaan asing wajib mendaftar apabila platformnya digunakan untuk transaksi elektronik dengan pengguna di Indonesia. Pendaftaran dilakukan tanpa melalui OSS, dengan menunjuk kontak yang dapat dihubungi otoritas Indonesia sesuai Permenkominfo No. 5/2020.
4. Apa dampak PP No. 28/2025 terhadap pendaftaran PSE?
PP No. 28/2025 mengintegrasikan sektor sistem dan transaksi elektronik ke dalam skema perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA. Peraturan ini juga memperkuat pengawasan berkelanjutan dan menambah jenis sanksi administratif bagi PSE yang tidak patuh terhadap ketentuan berlaku.
5. Apa sanksi jika PSE tidak melakukan pendaftaran?
PSE yang tidak terdaftar berisiko menghadapi teguran tertulis, pemutusan akses sementara, hingga pemblokiran permanen sistem elektroniknya. Sanksi ini diperkuat melalui PP No. 28/2025 dengan tambahan daya paksa polisional dan pencabutan persyaratan dasar perizinan usaha.
