Syarat Kuasa Wajib Pajak Terbaru

LEXmedia. Banyak Wajib Pajak menyerahkan urusan perpajakan kepada orang lain. Namun, tidak semua orang berhak bertindak atas nama Wajib Pajak. Karena itu, memahami syarat kuasa wajib pajak menjadi langkah awal sebelum menandatangani surat kuasa. Sejak 6 Juli 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) resmi berlaku.

Regulasi ini mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang berlaku lebih dari satu dekade. Selain itu, PMK 44/2026 memperkenalkan kategori penerima kuasa yang baru. Artikel ini mengurai dasar hukum, persyaratan, dokumen, hingga masa transisinya secara praktis.

Dasar Hukum Syarat Kuasa Wajib Pajak dalam UU KUP

Pijakan utama pemberian kuasa terletak pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberi hak kepada orang pribadi atau badan untuk menunjuk seorang kuasa. Penunjukan tersebut harus menggunakan surat kuasa khusus. Kuasa kemudian menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (3a) mendelegasikan pengaturan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa kepada Menteri Keuangan. Atas dasar delegasi inilah Menteri Keuangan menetapkan PMK 44/2026 pada 22 Juni 2026. Judul lengkapnya adalah PMK tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Tanggung Jawab Tetap Melekat pada Wajib Pajak

Satu prinsip sering terlupakan dalam praktik. Pemberian kuasa hanya mengalihkan kewenangan bertindak, bukan tanggung jawab hukum. PMK 44/2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap memikul tanggung jawab atas kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, kesalahan kuasa saat melaporkan SPT tetap berdampak langsung pada Wajib Pajak. Oleh karena itu, pemilihan kuasa memerlukan pertimbangan yang cermat.

Tiga Kategori Penerima Kuasa Menurut PMK 44/2026

Pasal 2 PMK 44/2026 membagi penerima kuasa ke dalam tiga kelompok. Setiap kelompok memiliki persyaratan yang berbeda. Pembagian ini menjadi perubahan paling mendasar dibandingkan aturan sebelumnya.

Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat menerima kuasa sepanjang memiliki izin praktik yang masih berlaku. Akan tetapi, konsultan yang sedang menjalani sanksi pembekuan atau pencabutan izin tidak boleh menerima kuasa. Sementara itu, pengaturan profesi konsultan pajak kini merujuk pada PMK Nomor 55 Tahun 2026. Regulasi tersebut menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

Anggota Keluarga

Inovasi paling menonjol adalah masuknya anggota keluarga sebagai penerima kuasa. Kategori ini mencakup suami atau istri, serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Contohnya meliputi orang tua, anak, saudara kandung, kakek, nenek, cucu, mertua, dan ipar. Menariknya, Pasal 3 PMK 44/2026 membebaskan anggota keluarga dari syarat kompetensi perpajakan. Sebagai gantinya, Wajib Pajak wajib melampirkan bukti hubungan keluarga pada surat kuasa khusus. Bukti ini dapat berupa salinan Kartu Keluarga apabila pemberi dan penerima kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga.

Syarat Kuasa Wajib Pajak bagi Pihak Lain

Pihak lain adalah penerima kuasa yang bukan konsultan pajak maupun anggota keluarga. Kelompok ini meliputi staf pajak internal perusahaan, praktisi akuntansi, atau profesional lainnya. Ke depan, pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Prosesnya berjalan bertahap. Pertama, calon kuasa mengikuti ujian kompetensi yang BPPK Kementerian Keuangan selenggarakan. Kedua, peserta yang lulus memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Ketiga, pemegang SKK mendaftar dalam sistem administrasi DJP untuk memperoleh SKT. Menurut penjelasan DJP, pihak lain yang mewakili Wajib Pajak orang pribadi harus lulus ujian kompetensi tingkat A. Namun, ketentuan teknis SKT masih menunggu peraturan pelaksana tersendiri. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memantau regulasi turunan tersebut menjelang 2027.

Syarat Kuasa Wajib Pajak dalam Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan dokumen kunci dalam hubungan kuasa. PMK 44/2026 kini membuka dua bentuk, yaitu elektronik dan kertas. Wajib Pajak dapat membuat surat kuasa elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses apabila kuasa bertindak secara elektronik. Sebagai hasilnya, kuasa dapat menjalankan administrasi secara terintegrasi dalam sistem.

Dalam praktik, surat kuasa khusus sebaiknya memuat unsur-unsur berikut:

1. Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa;

2. Status penerima kuasa, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, atau pihak lain;

3. Ruang lingkup hak dan kewajiban yang menjadi objek kuasa secara spesifik;

4. Rangka waktu berlakunya kuasa; dan

5. Dokumen pendukung sesuai kategori penerima kuasa.

Lampiran tersebut berbeda untuk setiap kategori. Konsultan pajak melampirkan salinan izin praktik. Anggota keluarga melampirkan bukti hubungan keluarga. Sementara itu, pihak lain melampirkan SKT setelah ketentuannya berlaku penuh.

Masa Transisi hingga 31 Desember 2026

Pemerintah memahami bahwa mekanisme SKT belum siap sepenuhnya. Karena itu, PMK 44/2026 menyediakan masa transisi sampai 31 Desember 2026. Selama periode ini, pihak lain tetap dapat menjadi kuasa dengan syarat lama. Syarat tersebut berupa sertifikat brevet pajak atau ijazah perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi berakreditasi A.

Namun, ada catatan penting. Merujuk Pasal 16 ayat (2) sampai ayat (4), surat kuasa khusus pada masa transisi wajib berbentuk kertas. Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi ijazah atau sertifikat brevet kuasa. Akibatnya, jalur surat kuasa elektronik belum tersedia bagi pihak lain selama masa transisi. Mulai 1 Januari 2027, penunjukan pihak lain wajib mengikuti mekanisme SKT.

Kewajiban, Larangan, dan Berakhirnya Kuasa

PMK 44/2026 tidak hanya menentukan siapa yang boleh menjadi kuasa. Regulasi ini juga menetapkan standar perilaku bagi setiap penerima kuasa. Kuasa wajib mematuhi peraturan perpajakan dan bertindak profesional. Selain itu, kuasa wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak. Kewajiban ini berlaku pula bagi anggota keluarga yang menjadi kuasa.

Di sisi lain, PMK 44/2026 melarang kuasa menghalangi pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan. Kuasa juga tidak boleh memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan Wajib Pajak.

Hubungan kuasa dapat berakhir karena beberapa sebab. Pertama, masa berlaku surat kuasa telah habis. Kedua, Wajib Pajak mencabut kuasa tersebut. Ketiga, otoritas membekukan atau mencabut SKT milik kuasa. Keempat, pengadilan menjatuhkan pidana kepada kuasa.

Rekomendasi Kepatuhan atas Syarat Kuasa Wajib Pajak

PMK 44/2026 membuka akses lebih luas, tetapi sekaligus menuntut kompetensi yang lebih jelas. Oleh karena itu, direkomendasikan lima langkah kepatuhan berikut.

1. Audit seluruh surat kuasa yang masih aktif dan sesuaikan dengan kategori baru.

2. Siapkan staf pajak internal mengikuti ujian kompetensi sebelum masa transisi berakhir.

3. Lampirkan bukti hubungan keluarga secara lengkap apabila menunjuk anggota keluarga.

4. Rumuskan ruang lingkup kuasa secara spesifik dan batasi jangka waktunya.

5. Verifikasi izin praktik atau SKT calon kuasa sebelum menandatangani surat kuasa.

Pada akhirnya, memenuhi syarat kuasa wajib pajak bukan sekadar urusan administrasi. Langkah ini melindungi Wajib Pajak dari risiko sanksi akibat tindakan kuasa yang tidak kompeten. Karena tanggung jawab tetap berada pada Wajib Pajak, kehati-hatian sejak awal adalah investasi kepatuhan terbaik.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026?

PMK 44/2026 menetapkan tiga kategori penerima kuasa. Pertama, konsultan pajak yang memiliki izin praktik aktif. Kedua, anggota keluarga, yaitu suami atau istri serta keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Ketiga, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP. Setiap kategori memiliki persyaratan dan dokumen pendukung yang berbeda.

2. Apakah anggota keluarga harus memiliki sertifikat brevet pajak?

Tidak. PMK 44/2026 membebaskan anggota keluarga dari syarat kompetensi perpajakan. Namun, Wajib Pajak wajib melampirkan bukti hubungan keluarga pada surat kuasa khusus. Bukti tersebut dapat berupa salinan Kartu Keluarga jika keduanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Selain itu, anggota keluarga tetap wajib menjaga kerahasiaan data dan mematuhi ketentuan perpajakan.

3. Apakah staf pajak perusahaan masih bisa menjadi kuasa?

Bisa, tetapi staf internal termasuk kategori pihak lain. Hingga 31 Desember 2026, staf tersebut cukup memiliki brevet pajak atau ijazah perpajakan minimal D-III berakreditasi A. Surat kuasanya wajib berbentuk kertas dengan lampiran fotokopi ijazah atau brevet. Mulai 2027, staf wajib lulus ujian kompetensi dan memiliki SKT dari DJP.

4. Apakah Wajib Pajak bebas tanggung jawab setelah menunjuk kuasa?

Tidak. Penunjukan kuasa hanya memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama Wajib Pajak. Tanggung jawab atas kewajiban perpajakan tetap melekat pada Wajib Pajak sebagai pemberi kuasa. Oleh karena itu, kesalahan kuasa dalam pelaporan atau pembayaran pajak tetap dapat menimbulkan sanksi bagi Wajib Pajak. Pilihlah kuasa yang kompeten dan terpercaya.

5. Bagaimana cara membuat surat kuasa khusus secara elektronik?

Wajib Pajak membuat surat kuasa khusus elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Setelah itu, Wajib Pajak memberikan persetujuan akses kepada penerima kuasa melalui portal yang sama. Dengan begitu, kuasa dapat menjalankan administrasi perpajakan secara elektronik. Perhatikan bahwa selama masa transisi hingga akhir 2026, surat kuasa bagi pihak lain tetap wajib berbentuk kertas.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga