LEXmedia. Banyak orang bertanya, harta apa saja yang bisa dirampas oleh negara? Pertanyaan ini makin relevan sejak KUHP baru dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, DPR kini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, memahami batas harta yang dirampas negara menjadi kebutuhan, bukan sekadar wawasan.
Artikel ini menguraikan dasar hukumnya. Pertama, membahas KUHP baru (UU No. 1/2023). Kedua, menjelaskan penyitaan dalam KUHAP baru (UU No. 20/2025). Selanjutnya, mengulas UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Terakhir, meninjau arah RUU Perampasan Aset.
Sita dan Rampas: Dua Tindakan yang Berbeda
Masyarakat sering menyamakan penyitaan dengan perampasan. Padahal, keduanya memiliki sifat hukum yang berbeda. Penyitaan merupakan upaya paksa sementara selama proses perkara berjalan. Sebaliknya, perampasan memindahkan kepemilikan harta kepada negara secara permanen.
Penyidik melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian. Namun, status barang sitaan masih menunggu putusan hakim. Hakim kemudian menentukan nasib barang itu: kembali kepada pemilik, menjadi milik negara, atau musnah. Dengan demikian, perampasan selalu bermuara pada putusan atau penetapan pengadilan.
Perbedaan ini penting bagi pemilik harta. Artinya, penyitaan belum menghapus hak milik seseorang. Karena itu, pemilik masih memiliki ruang untuk membela haknya.
Harta yang Dirampas Negara Menurut KUHP
UU No. 1/2023 menempatkan perampasan sebagai pidana tambahan. Pasal 66 ayat (1) huruf b UU No. 1/2023 menyebutnya perampasan barang tertentu dan/atau tagihan. Hakim menjatuhkan pidana tambahan ini jika pidana pokok saja tidak cukup mencapai tujuan pemidanaan. Selain itu, hakim dapat menggabungkannya dengan jenis pidana tambahan lain.
Enam Kategori Barang dan Tagihan
Pasal 91 UU No. 1/2023 merinci objek perampasan secara jelas. Negara dapat merampas barang tertentu dan/atau tagihan dengan kriteria berikut:
1. Barang yang pelaku gunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana.
2. Barang yang pelaku buat atau peruntukkan khusus bagi tindak pidana.
3. Barang yang berhubungan dengan terwujudnya tindak pidana.
4. Barang milik terpidana atau orang lain yang berasal dari tindak pidana.
5. Keuntungan ekonomi dari tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung.
6. Barang yang pelaku gunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Kategori kelima menjadi pembaruan penting. Misalnya, keuntungan investasi dari uang hasil korupsi juga dapat menjadi objek rampasan. Sebagai hasilnya, pelaku tidak lagi dapat menikmati buah dari kejahatannya.
Jika Barang Tidak Berada dalam Sitaan
Pasal 92 mengatur situasi ketika barang tidak berada dalam sitaan. Hakim dapat memerintahkan terpidana menyerahkan barang tersebut. Jika terpidana tidak dapat menyerahkannya, ia wajib menggantinya dengan uang sesuai harga pasar. Selanjutnya, ketidakmampuan membayar memicu ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda. Oleh karena itu, menyembunyikan aset tidak otomatis membebaskan pelaku dari kewajiban.
Penyitaan sebagai Pintu Masuk dalam KUHAP
Perampasan pada umumnya berawal dari penyitaan. UU No. 20/2025 mengatur penyitaan dalam Bab V tentang Upaya Paksa. Pasal 123 ayat (1) menyebut enam jenis benda yang dapat penyidik sita:
1. Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana;
2. Benda yang pelaku gunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
3. Benda yang menghalangi penyidikan;
4. Benda yang pelaku buat khusus untuk tindak pidana;
5. Benda yang tercipta dari tindak pidana; dan
6. Benda hasil tindak pidana yang pemiliknya tidak diketahui.
Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih tegas. Pasal 123 ayat (3) membatasi nilai sitaan agar tidak melebihi nilai kerugian. Kemudian, ayat (4) mengatur pengembalian benda yang tidak memenuhi kriteria. Ketua pengadilan negeri memerintahkan penyidik mengembalikannya paling lama 30 hari. Penyidik juga wajib meminta izin ketua pengadilan negeri sebelum menyita.
Ketentuan ini mencegah penyitaan berlebihan. Namun, penyitaan yang sah tetap membuka jalan menuju perampasan di akhir perkara.
Harta Kekayaan Dapat Dirampas Negara dalam UU TPPU
UU No. 8/2010 memakai istilah “Harta Kekayaan” yang sangat luas. Pasal 1 angka 13 mencakup semua benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud. Cakupannya juga meliputi harta yang pelaku peroleh secara langsung maupun tidak langsung. Akibatnya, rumah, kendaraan, saham, deposito, hingga aset digital berpotensi masuk lingkup ini.
Pada titik ini, harta yang dirampas negara tidak terbatas pada uang tunai. Sebaliknya, penegak hukum tetap dapat menelusuri aset yang sudah berganti nama atau bentuk.
Pembuktian Terbalik dan Perampasan Tanpa Terdakwa
UU TPPU juga mengenal pembuktian terbalik. Pasal 77 dan 78 mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa hartanya bukan hasil tindak pidana. Terdakwa harus mengajukan alat bukti yang cukup di persidangan. Karena itu, dokumentasi asal-usul harta menjadi pertahanan utama.
Selain itu, UU TPPU sudah memuat bentuk awal perampasan tanpa pemidanaan. Pasal 67 ayat (2) berlaku dalam konteks penghentian sementara transaksi oleh PPATK. Jika pelaku tidak ditemukan dalam 30 hari, penyidik dapat memohon penetapan pengadilan. Pengadilan lalu memutuskan harta itu menjadi aset negara atau kembali kepada yang berhak. Sementara itu, Pasal 79 ayat (4) memungkinkan hakim merampas harta sitaan jika terdakwa meninggal sebelum putusan.
RUU Perampasan Aset dan Mekanisme Non-Conviction Based
RUU Perampasan Aset membawa konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF). Melalui mekanisme ini, negara menyasar aset secara in rem tanpa menunggu putusan pidana atas pelakunya. Fokusnya beralih dari “siapa pelakunya” menjadi “dari mana asal hartanya”.
Dari sisi status, DPR menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, DPR dan pemerintah menjadwalkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mulai 10 November 2026. Pimpinan DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Namun, hingga artikel ini terbit, RUU tersebut belum berlaku.
Jenis Harta yang Dirampas Negara dalam Draf RUU Perampasan Aset
Naskah final RUU masih dapat berubah. Meski demikian, materi pembahasan memberikan gambaran awal. Badan Keahlian DPR memaparkan pada Januari 2026 bahwa NCB menyasar aset bernilai minimal Rp1 miliar. Selain itu, draf versi pemerintah sebelumnya memuat beberapa kategori aset berikut:
1. Aset hasil tindak pidana, termasuk aset turunannya;
2. Aset yang pelaku gunakan untuk melakukan tindak pidana;
3. Aaset lain milik pelaku sebagai pengganti aset hasil kejahatan;
4. Aset temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana; dan
5. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah dan pemiliknya tidak mampu menjelaskan asal-usulnya.
Para ahli menyebut kategori terakhir sebagai unexplained wealth. Di sisi lain, Komisi III DPR menegaskan bahwa setiap objek harus berkaitan dengan tindak pidana. Komisi III juga menekankan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Batasan Harta yang Tidak Boleh Dirampas Negara
Kewenangan negara merampas harta tidak berlaku tanpa batas. Pertama, harta harus memiliki hubungan dengan tindak pidana. Kedua, nilai sitaan tidak boleh melampaui kerugian akibat tindak pidana. Ketiga, hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap mendapat perlindungan hukum. Selain itu, pemilik dapat menempuh praperadilan atau mengajukan keberatan. Sebagai hasilnya, sistem hukum menjaga keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak milik.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pemahaman tentang harta yang dirampas negara seharusnya mendorong pengelolaan harta yang tertib. Berikut langkah kepatuhan yang kami rekomendasikan:
1. Simpan dokumen asal-usul harta, seperti akta, kuitansi, slip gaji, dan rekening koran.
2. Laporkan harta secara benar dalam SPT Tahunan. Penyelenggara negara juga wajib menyampaikan LHKPN tepat waktu.
3. Lakukan uji tuntas (due diligence) sebelum membeli aset bernilai tinggi, terutama dari pihak yang sedang berperkara.
4. Hindari praktik pinjam nama (nominee) atas rekening, saham, maupun properti.
5. Terapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan program antipencucian uang bagi korporasi.
6. Pantau perkembangan RUU Perampasan Aset hingga naskah resminya terbit di JDIH.
7. Konsultasikan dengan advokat sesegera mungkin jika aset Anda masuk proses penyitaan.
Pada akhirnya, harta yang dirampas negara hanyalah harta yang berkaitan dengan kejahatan. Oleh karena itu, kepatuhan dan transparansi merupakan perlindungan terbaik bagi harta yang Anda peroleh secara sah.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja harta yang bisa dirampas oleh negara?
Negara dapat merampas harta yang berasal dari tindak pidana, alat untuk melakukan kejahatan, serta keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut. Selain itu, negara dapat merampas barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 91 UU No. 1/2023. Namun, perampasan tetap membutuhkan putusan pengadilan dan tidak boleh menyentuh harta sah milik pihak ketiga beritikad baik.
2. Apa beda penyitaan dan perampasan aset?
Penyitaan merupakan upaya paksa sementara selama proses perkara berjalan. Penyidik melakukannya untuk kepentingan pembuktian dan wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri. Sebaliknya, perampasan bersifat final karena hakim menetapkannya dalam putusan. Akibatnya, kepemilikan berpindah kepada negara. Selain itu, nilai sitaan tidak boleh melebihi nilai kerugian. Barang yang tidak terkait tindak pidana wajib kembali kepada pemiliknya.
3. Apakah negara bisa merampas aset tanpa putusan pidana?
Saat ini, perampasan pada prinsipnya memerlukan putusan pidana. Namun, UU No. 8/2010 sudah membuka pengecualian terbatas. Misalnya, hakim dapat merampas harta jika terdakwa TPPU meninggal dunia sebelum putusan. Selain itu, pengadilan dapat menetapkan harta sebagai aset negara jika pelaku tidak ditemukan. RUU Perampasan Aset berpotensi memperluas mekanisme non-conviction based ini secara lebih sistematis.
4. Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
Per Oktober 2026, RUU Perampasan Aset belum berlaku sebagai undang-undang. DPR menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, DPR dan pemerintah menjadwalkan pembahasan DIM mulai 10 November 2026. Pimpinan DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Oleh karena itu, publik perlu memantau naskah final sebelum menarik kesimpulan hukum.
5. Bagaimana melindungi harta yang sah dari dirampas oleh negara?
Simpan bukti asal-usul setiap harta, seperti akta jual beli, slip gaji, laporan pajak, dan rekening koran. Selain itu, laporkan harta secara benar dalam SPT Tahunan. Jika penyidik menyita harta Anda, segera ajukan keberatan atau praperadilan melalui advokat. Dengan demikian, Anda dapat membuktikan bahwa harta tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana apa pun.
