LEXmedia. OJK kini menegaskan bahwa setiap pinjol lapor data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersumber dari POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Selain itu, penyelenggara tetap terikat pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan UU Nomor 27 Tahun 2022. Oleh karena itu, penyelenggara pinjaman daring (pindar) perlu memahami ketiga rezim hukum ini secara utuh.
Artikel ini mengurai dasar hukum, isi kewajiban, keterkaitan dengan pelindungan data pribadi, serta risiko sanksinya. Pada bagian akhir, kami menyajikan rekomendasi kepatuhan yang dapat langsung diterapkan.
Dasar Hukum Kewajiban Pinjol Lapor Data Transaksi
POJK 40/2024 sebagai Payung Penyelenggaraan Pindar
POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan payung utama industri pindar. Regulasi ini mengatur kelembagaan, perizinan, manajemen risiko, hingga pelindungan konsumen. Sebelumnya, ketentuan pelaporan data transaksi juga berada dalam POJK ini.
Namun, OJK kemudian memisahkan pengaturan pelaporan ke dalam regulasi tersendiri. POJK 8/2026 secara tegas mencabut Pasal 187 POJK 40/2024. Dengan demikian, kewajiban pelaporan data transaksi kini merujuk pada POJK 8/2026. Sementara itu, ketentuan lain dalam POJK 40/2024 tetap berlaku sepenuhnya.
POJK 8/2026 dan Rezim Pelaporan Harian
OJK menetapkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara LPBBTI pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, regulasi ini mulai berlaku sejak pengundangan pada 6 Juli 2026.
Menurut OJK, aturan ini menjadi landasan pelaporan data transaksi pendanaan secara harian. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas data, memperkuat disiplin industri, dan mendukung pengawasan berbasis risiko. Artinya, OJK menghendaki data yang mutakhir setiap hari, bukan sekadar rekap berkala.
Isi Kewajiban dalam POJK 8/2026
Mengapa Pinjol Lapor Data Transaksi ke Dua Kanal?
POJK 8/2026 mewajibkan penyelenggara menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan milik OJK. Data tersebut harus memenuhi lima kriteria: lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Selain itu, OJK mengembangkan sistem pelaporan menjadi dua arah. Penyelenggara juga wajib mengirimkan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center (FDC). Sebagai hasilnya, ekosistem pindar memperoleh basis data bersama untuk menilai rekam jejak calon penerima dana.
Lebih lanjut, POJK ini mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana. Penyelenggara dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk penyaluran pendanaan dan penerapan manajemen risiko. Namun, penggunaannya terbatas pada kepentingan yang peraturan perundang-undangan izinkan.
Empat Kewajiban Tata Kelola
Di samping kewajiban teknis, POJK 8/2026 menuntut tata kelola internal yang jelas. Setiap penyelenggara pindar wajib:
1. Menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
2. Memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
3. Melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala.
4. Menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Oleh karena itu, tanggung jawab pelaporan tidak lagi berhenti di divisi teknologi informasi. Sebaliknya, akuntabilitas melekat langsung pada level direksi.
Larangan Memperjualbelikan Informasi Pengguna
POJK 8/2026 juga memuat larangan tegas yang menyentuh aspek pelindungan konsumen. Penyelenggara maupun asosiasi pindar tidak boleh memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain. Pengecualian hanya berlaku untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyelenggara memikul tanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai tujuan yang diperkenankan. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip pembatasan tujuan dalam hukum pelindungan data pribadi.
Keterkaitan dengan UU Pelindungan Data Pribadi
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melengkapi kerangka hukum di atas. Dalam konteks ini, penyelenggara pindar berkedudukan sebagai Pengendali Data Pribadi.
Pertama, Pasal 20 ayat (2) huruf c UU PDP mengakui pemenuhan kewajiban hukum sebagai dasar pemrosesan yang sah. Dengan demikian, ketika pinjol lapor data transaksi ke OJK, penyelenggara tidak memerlukan persetujuan terpisah dari pengguna.
Kedua, kewajiban hukum tersebut tidak menghapus kewajiban keamanan data. Pasal 35 UU PDP mewajibkan pengendali melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya. Akibatnya, jalur pengiriman data ke OJK dan FDC harus memenuhi standar keamanan yang memadai.
Ketiga, Pasal 46 UU PDP mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam jika terjadi kegagalan pelindungan data. Pemberitahuan ini menyasar subjek data dan lembaga pengawas PDP. Sementara itu, Pasal 57 UU PDP membuka ruang sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan.
Terakhir, Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengancam pidana bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain. Ancamannya mencapai penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Oleh karena itu, larangan jual-beli data dalam POJK 8/2026 memiliki konsekuensi pidana melalui UU PDP.
Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
POJK 8/2026 menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, dan tata kelola. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), bentuk sanksinya meliputi:
– peringatan tertulis;
– pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
– pembatasan kegiatan usaha tertentu;
– penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
– pembatalan persetujuan;
– larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
– denda administratif.
Selain itu, pemberitaan mencatat adanya denda Rp100 ribu untuk setiap kesalahan isian data. Total denda tersebut paling banyak Rp30 juta per hari. Lebih lanjut, OJK juga berwenang menilai kembali pihak utama dan mencatat rekam jejak pihak penyebab pelanggaran.
Konsekuensinya cukup serius. Kesalahan input yang tampak administratif dapat menumpuk menjadi beban finansial harian. Bahkan, kesalahan berulang dapat merusak rekam jejak direksi di mata regulator.
Rekomendasi Kepatuhan agar Pinjol Lapor Data Transaksi Tepat Waktu
Berdasarkan uraian di atas, kami merekomendasikan enam langkah kepatuhan bagi penyelenggara pindar:
1. Lakukan gap analysis. Bandingkan sistem pelaporan saat ini dengan seluruh kewajiban POJK 8/2026.
2. Tetapkan direksi penanggung jawab. Tuangkan penunjukan tersebut dalam keputusan direksi dan struktur organisasi.
3. Susun SOP tertulis. Atur alur ekstraksi, validasi, pengiriman, dan koreksi data secara rinci.
4. Bangun validasi otomatis. Pasang pemeriksaan data sebelum pengiriman untuk menekan risiko denda per kesalahan isian.
5. Selaraskan dengan UU PDP. Perbarui kebijakan privasi, catatan pemrosesan, dan prosedur notifikasi kegagalan pelindungan data.
6. Jadwalkan audit internal. Uji pemisahan fungsi dan akurasi pelaporan secara berkala, lalu dokumentasikan hasilnya.
Pada akhirnya, kewajiban pinjol lapor data transaksi bukan sekadar urusan teknis. Kewajiban ini menyatukan tata kelola, keamanan data, dan reputasi perusahaan dalam satu sistem kepatuhan. Penyelenggara yang membangun fondasi ini sejak awal akan lebih siap menghadapi pengawasan OJK yang kian berbasis data.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu POJK 8 Tahun 2026?
POJK 8 Tahun 2026 adalah peraturan OJK tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh penyelenggara LPBBTI atau pindar. Aturan ini mewajibkan penyelenggara menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Selain itu, aturan ini mengatur permintaan Informasi Penerima Dana. POJK ini berlaku sejak 6 Juli 2026.
2. Ke mana pinjol lapor data transaksi pendanaan?
Penyelenggara pindar menyampaikan data transaksi pendanaan melalui Sistem Pelaporan milik OJK, termasuk Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Selain itu, penyelenggara juga wajib mengirimkan data kepada asosiasi melalui Fintech Data Center. Skema dua arah ini membantu OJK mengawasi risiko industri, sekaligus membantu penyelenggara menilai kelayakan calon penerima dana secara lebih akurat.
3. Apa sanksi jika pinjol tidak melaporkan data transaksi?
OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penurunan penilaian tingkat risiko, pembatalan persetujuan, larangan menjadi pengurus atau pemegang saham pengendali, hingga denda administratif. Selain itu, OJK berwenang mencatat rekam jejak pihak yang menyebabkan pelanggaran. Oleh karena itu, kepatuhan pelaporan menjadi isu strategis bagi direksi.
4. Apakah pelaporan data ke OJK melanggar UU PDP?
Tidak. Pasal 20 ayat (2) huruf c UU Nomor 27 Tahun 2022 mengakui pemenuhan kewajiban hukum sebagai dasar pemrosesan data pribadi yang sah. Artinya, pelaporan kepada OJK tidak memerlukan persetujuan terpisah dari pengguna. Namun, penyelenggara tetap wajib menjaga keamanan data, membatasi penggunaan sesuai tujuan, serta tidak boleh memperjualbelikan informasi pengguna.
5. Siapa yang bertanggung jawab atas pelaporan di internal pinjol?
POJK 8 Tahun 2026 mewajibkan setiap penyelenggara menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, penyelenggara harus memiliki kebijakan tertulis, menjalankan audit internal berkala, dan memisahkan fungsi pengelolaan sistem pelaporan. Dengan demikian, tanggung jawab pelaporan melekat pada level direksi, bukan semata tugas tim teknologi informasi.
