LEXmedia. Konflik tanah masih menjadi persoalan hukum paling rumit di Indonesia. Petani, masyarakat adat, dan korporasi kerap memperebutkan lahan yang sama. Karena itu, pemahaman tentang penyelesaian konflik agraria kini menjadi kebutuhan praktis. Terlebih, DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Artikel ini menguraikan dasar hukum, tahapan, dan langkah kepatuhan yang perlu Anda siapkan.
Memahami Konflik Agraria dan Sengketa Pertanahan
Konflik agraria berbeda dengan sengketa tanah biasa. Sengketa tanah umumnya melibatkan dua pihak perorangan atau badan hukum. Sebaliknya, konflik agraria bersifat struktural. Konflik ini sering melibatkan kebijakan negara, izin konsesi, dan kelompok masyarakat luas. Akibatnya, jalur pengadilan saja jarang menuntaskan akar masalahnya.
Selain itu, konflik agraria biasanya membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar. Misalnya, satu izin perkebunan dapat menyentuh ribuan kepala keluarga. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang merancang mekanisme khusus. Mekanisme ini menggabungkan pendekatan hukum, sosial, dan pemulihan hak.
Dasar Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
UU No. 5/1960 sebagai Fondasi
Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tetap menjadi landasan utama hukum pertanahan nasional. Pasal 2 UUPA memberi negara hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa. Namun, hak menguasai itu bukan hak memiliki. Negara wajib menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Pasal 6 UU PA menegaskan bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial. Pasal 7 dan Pasal 17 melarang penguasaan tanah yang melampaui batas. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan pemilik tanah pertanian mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif. Ketentuan ini menjadi dasar larangan tanah absentee. Kemudian, Pasal 19 memerintahkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah demi kepastian hukum.
Penyelesaian Konflik Agraria dalam Undang-Undang 2026
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna 22 September 2026. Undang-undang ini menata ulang cara negara menangani konflik. Pertama, UU ini membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut berwenang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan menyelesaikan konflik agraria.
Kedua, UU ini menetapkan asas penyelesaian yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Prosesnya mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Ketiga, UU ini mengenal bentuk pemulihan hak yang beragam. Bentuknya meliputi restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, dan redistribusi. Selain itu, UU ini melindungi pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Namun, banyak ketentuan teknis masih menunggu peraturan pelaksana. Pemerintah menyatakan akan menyusun PP yang mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria. Pemerintah juga menyiapkan Perpres tentang lembaga penyelenggara. Oleh karena itu, praktisi perlu memantau JDIH secara berkala.
PP No. 18/2021 dan Status Alat Bukti Tanah
PP 18/2021 mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Regulasi ini sangat menentukan posisi pembuktian para pihak. Pasal 96 ayat (1) mewajibkan pemilik mendaftarkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat paling lama lima tahun. Tenggat itu berakhir pada 2 Februari 2026.
Akibatnya, Pasal 96 ayat (3) menurunkan kekuatan dokumen seperti girik menjadi petunjuk saja. Begitu pula, Pasal 97 memperlakukan surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat sebagai petunjuk. Dokumen tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat bukti hak. Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) membuka ruang Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat.
Tahapan Praktis Penyelesaian Konflik Agraria
Bagaimana penyelesaian konflik agraria berjalan dalam praktik? Secara umum, prosesnya mengikuti beberapa tahap berikut. Namun, rincian akhirnya tetap bergantung pada PP turunan.
1. Pengaduan dan identifikasi. Masyarakat atau badan hukum mengajukan pengaduan beserta data awal. Lembaga berwenang kemudian memetakan para pihak, objek, dan riwayat konflik.
2. Verifikasi data fisik dan yuridis. Tim memeriksa lokasi, batas, penguasaan fisik, dan dokumen. Pada tahap ini, Pasal 96 dan 97 PP 18/2021 sangat menentukan bobot bukti.
3. Musyawarah dan mediasi. Para pihak merundingkan solusi bersama fasilitator netral. Musyawarah menjadi jalur utama sesuai asas UU Pengaturan Reforma Agraria.
4. Penetapan keputusan. Lembaga berwenang menuangkan hasil kesepakatan atau keputusan dalam dokumen resmi.
5. Pemulihan hak dan redistribusi. Negara melaksanakan restitusi, tanah pengganti, atau redistribusi kepada subjek yang berhak.
6. Pendaftaran dan pemantauan. Kantor Pertanahan mencatat hasilnya. Selanjutnya, lembaga memantau agar konflik tidak berulang.
Selain jalur administratif, para pihak tetap dapat menempuh litigasi. Misalnya, pihak yang dirugikan menggugat ke Pengadilan Negeri untuk sengketa kepemilikan. Sementara itu, PTUN berwenang menguji keabsahan sertifikat atau keputusan pejabat. Namun, litigasi membutuhkan waktu panjang dan biaya besar.
Posisi Para Pihak dalam Proses
Masyarakat dan Petani
UU baru memprioritaskan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Karena itu, kelompok ini perlu menyiapkan data penguasaan fisik yang rapi. Peta partisipatif, kesaksian, dan riwayat garapan akan sangat membantu pembuktian.
Korporasi dan Pemegang Izin
Sebaliknya, korporasi menghadapi rezim pengawasan yang lebih ketat. UU ini mengatur pembatasan penguasaan tanah, sedangkan batas maksimumnya akan ditetapkan melalui PP. Oleh karena itu, pemegang HGU perlu mengaudit legalitas dan pemanfaatan lahannya. Lahan telantar atau berkonflik berpotensi masuk lokasi prioritas reforma agraria.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, berikut rekomendasi praktis:
1. Daftarkan tanah segera. Pemilik girik atau SKT sebaiknya segera mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan. Dokumen lama kini hanya berfungsi sebagai petunjuk.
2. Lakukan audit legal tanah. Korporasi perlu memeriksa kesesuaian izin, batas HGU, dan penguasaan fisik di lapangan.
3. Dokumentasikan penguasaan fisik. Simpan foto, keterangan saksi, bukti pajak, dan peta lokasi secara tertib.
4. Utamakan musyawarah. Jalur ini lebih cepat dan sejalan dengan asas UU baru.
5. Pantau aturan turunan. PP dan Perpres akan menentukan prosedur teknis penyelesaian konflik agraria.
6. Libatkan pendamping hukum sejak awal. Pendampingan profesional membantu menjaga posisi hukum.
Pada akhirnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup mengandalkan kemenangan di pengadilan. Proses ini menuntut kepatuhan, data yang kuat, dan iktikad baik semua pihak. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan agraria dapat berjalan beriringan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa perbedaan konflik agraria dan sengketa tanah?
Sengketa tanah umumnya melibatkan perselisihan antarperorangan atau badan hukum atas bidang tanah tertentu. Sebaliknya, konflik agraria bersifat struktural dan berdampak luas. Konflik ini sering melibatkan kebijakan negara, izin konsesi, serta kelompok masyarakat. Contohnya, tumpang tindih HGU dengan tanah adat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan hukum, sosial, dan pemulihan hak, bukan sekadar putusan pengadilan.
2. Apakah girik masih berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah?
Menurut Pasal 96 PP No. 18/2021, pemilik wajib mendaftarkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat paling lama lima tahun. Tenggat itu berakhir pada 2 Februari 2026. Setelah itu, girik hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Oleh karena itu, pemilik girik sebaiknya segera mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan dengan membawa bukti penguasaan fisik.
3. Siapa yang berwenang menyelesaikan konflik agraria menurut UU 2026?
UU Pengaturan Reforma Agraria membentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini berwenang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan menyelesaikan konflik agraria. Namun, susunan dan tata kerjanya masih menunggu Peraturan Presiden. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN tetap menangani sengketa pertanahan melalui mekanisme yang berlaku hingga lembaga baru resmi beroperasi.
4. Bagaimana langkah awal jika terlibat konflik agraria?
Langkah awal adalah mengumpulkan seluruh dokumen dan bukti penguasaan fisik tanah. Selanjutnya, ajukan pengaduan tertulis ke Kantor Pertanahan atau lembaga berwenang. Utamakan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh gugatan. Selain itu, libatkan pendamping hukum sejak awal. Catat pula setiap tahapan komunikasi dengan pihak lawan. Pendampingan membantu menyusun strategi dan mencegah langkah keliru yang merugikan.
5. Bisakah konflik agraria berlanjut ke pengadilan?
Ya. Para pihak dapat menggugat ke Pengadilan Negeri untuk sengketa kepemilikan atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, PTUN berwenang menguji keabsahan sertifikat atau keputusan pejabat pertanahan. Namun, litigasi memakan waktu dan biaya besar. Karena itu, UU Pengaturan Reforma Agraria mendorong musyawarah dan pemulihan hak sebagai jalur utama yang lebih cepat dan berkelanjutan.
