Putusan MK: Kewenangan Kerugian Keuangan Negara

LEXmedia. Polemik tentang kewenangan kerugian keuangan negara telah lama mewarnai penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Selama bertahun-tahun, penyidik, jaksa, dan hakim kerap menghadapi ketidakpastian mengenai lembaga yang berhak menyatakan kerugian negara secara sah. Namun, polemik tersebut kini menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan batas kewenangan kerugian keuangan negara secara konstitusional.

Selain itu, Mahkamah Agung telah lebih dahulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis bagi pengadilan. Artikel ini mengulas pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara, dasar hukumnya, serta implikasi praktisnya bagi penegakan hukum.

Akar Polemik Kewenangan Kerugian Keuangan Negara

Perdebatan ini bermula dari ketidakjelasan norma dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian tersebut. Akibatnya, penegak hukum kerap memakai hasil audit dari berbagai lembaga secara bergantian.

Lembaga tersebut meliputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Inspektorat daerah. Sebagai hasilnya, disparitas putusan pengadilan pun muncul karena setiap hakim menilai keabsahan audit secara berbeda. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi tersangka maupun negara yang menanggung kerugian. Oleh karena itu, kejelasan mengenai kewenangan kerugian keuangan negara menjadi kebutuhan mendesak bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

Putusan MK: BPK sebagai Otoritas Konstitusional

Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada 9 Februari 2026. Putusan ini lahir dari permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Para pemohon mendalilkan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, ketentuan tersebut tidak menetapkan lembaga maupun metodologi penilaian kerugian.

Meskipun Mahkamah menolak seluruh permohonan dalam amar putusan, pertimbangan hukumnya justru memuat penegasan penting. Mahkamah menyatakan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP merujuk pada BPK. Dengan demikian, kewenangan kerugian keuangan negara secara konstitusional melekat pada BPK. Dasar hukumnya adalah Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dasar Konstitusional Kewenangan Kerugian Keuangan Negara

Pertimbangan Mahkamah sejalan dengan doktrin yang sebelumnya dirintis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Sejak saat itu, SEMA tersebut telah memposisikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara. Namun, penegasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi memberi bobot yang lebih kuat. Sebab, putusan ini bersifat final dan mengikat secara erga omnes. Selain itu, putusan ini juga menegaskan sifat delik materiil pada tindak pidana korupsi. Artinya, kerugian negara harus nyata dan terukur secara pasti, bukan sekadar potensi kerugian.

Posisi BPKP, Inspektorat, dan Akuntan Publik Pasca Putusan

Meskipun BPK memegang kewenangan kerugian keuangan negara secara konstitusional, kewenangan BPKP, Inspektorat, dan Akuntan Publik tersertifikasi tidak lantas terhapus. Lembaga-lembaga tersebut tetap berwenang melakukan audit dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Namun, hasil audit mereka berfungsi sebagai bahan pendukung, bukan penetapan final.

Sebagai contoh, BPK dapat menguatkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP lebih lanjut. Selain itu, penyidik dapat menghadirkan auditor BPKP atau Akuntan Publik sebagai ahli di persidangan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 235 KUHAP dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, kontribusi lembaga tersebut tetap relevan meskipun otoritas final tetap berada pada BPK.

SEMA: Pedoman Teknis bagi Pengadilan

Sebelum putusan MK terbit, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 pada 17 Desember 2024. Surat edaran ini mengatur pemberlakuan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung. Rumusan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan di seluruh Indonesia. SEMA ini membedakan dua jenis kewenangan secara tegas.

Pertama, kewenangan memeriksa dan mengaudit pengelolaan keuangan negara.

Kedua, kewenangan menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, SEMA menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan jenis kedua tersebut. Sementara itu, BPKP, Inspektorat, SKPD, dan Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang pada ranah pemeriksaan.

Oleh karena itu, pedoman ini telah lebih dahulu membentuk arah doktrin. Mahkamah Konstitusi kemudian menguatkan arah doktrin tersebut melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Implikasi bagi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Penegasan kewenangan kerugian keuangan negara membawa konsekuensi praktis yang signifikan. Kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi kini perlu menyesuaikan tahapan pembuktian perkara korupsi. Sebagai hasilnya, permintaan audit investigatif kepada BPK berpotensi meningkat tajam. Di sisi lain, kapasitas BPK untuk merespons seluruh permintaan tersebut masih menjadi tantangan. Sebab, keterbatasan sumber daya tetap menjadi kendala nyata di lapangan.

Beberapa praktisi mengusulkan pendekatan bertingkat sebagai solusi sementara. Pertama, penyidik dapat memakai laporan BPKP atau Inspektorat sebagai bahan penyelidikan awal. Kedua, BPK kemudian menguatkan laporan tersebut sebelum penyidik melimpahkan perkara ke persidangan.

Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian konstitusional. Meskipun demikian, putusan ini bukan monopoli absolut BPK atas seluruh proses pembuktian pidana. Sebab, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur pidana korupsi lainnya di hadapan hakim melalui alat bukti yang sah.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan uraian di atas, kepastian mengenai kewenangan kerugian keuangan negara kini memiliki landasan yang lebih kokoh. Oleh karena itu, pihak yang bersinggungan dengan pengelolaan keuangan negara perlu memperhatikan beberapa langkah kepatuhan.

Pertama, satuan kerja pemerintah sebaiknya menyiapkan dokumentasi keuangan yang rapi. Langkah ini membuat proses audit BPK maupun BPKP berjalan lancar.

Kedua, penasihat hukum perlu memastikan dasar perhitungan kerugian negara sesuai hierarki kewenangan yang berlaku.

Ketiga, lembaga pengawas internal sebaiknya memperkuat koordinasi dengan BPK sejak tahap audit awal.

Selain itu, pembentuk kebijakan idealnya segera menyusun peraturan bersama antar-lembaga penegak hukum. Peraturan ini penting untuk menstandardisasi mekanisme koordinasi audit ke depan. Dengan langkah-langkah tersebut, praktik peradilan Indonesia dapat mewujudkan kepastian hukum atas kewenangan kerugian keuangan negara secara konsisten.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Lembaga apa yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara. Kewenangan ini ditegaskan melalui Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 dan SE Mahkamah Agung No. 2/2024. Dasar hukumnya adalah Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

2. Apakah audit BPKP masih berlaku setelah Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026?

Audit BPKP tetap berlaku sebagai bahan pendukung, bukan penetapan final kerugian negara. BPK dapat menguatkan hasil audit tersebut melalui pemeriksaan lanjutan, atau penyidik dapat menghadirkan auditornya sebagai keterangan ahli di persidangan berdasarkan Pasal 235 KUHAP. Dengan demikian, kontribusi BPKP dalam pembuktian perkara korupsi tetap relevan secara hukum, meskipun otoritas final tetap berada pada BPK.

3. Apa perbedaan kewenangan memeriksa dan kewenangan menetapkan kerugian negara

Kewenangan memeriksa adalah kegiatan audit pengelolaan keuangan negara yang dapat dilakukan BPK, BPKP, Inspektorat, maupun Akuntan Publik tersertifikasi. Sebaliknya, kewenangan menetapkan atau menyatakan kerugian negara secara final hanya dimiliki BPK. SE Mahkamah Agung No. 2/2024 menegaskan perbedaan ini secara eksplisit sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan di seluruh Indonesia.

4. Apakah Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 berarti BPK memonopoli seluruh proses pembuktian korupsi?

Tidak. Putusan tersebut hanya menetapkan bahwa BPK berwenang menyatakan angka kerugian negara secara konstitusional. Sementara itu, penyidik, jaksa, dan hakim tetap harus membuktikan seluruh unsur pidana korupsi lainnya melalui alat bukti yang sah dalam persidangan. Dengan kata lain, putusan ini tidak menghapus tahapan pembuktian pidana yang selama ini berlaku dalam sistem peradilan.

5. Apa dasar hukum utama kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara?

Dasar hukum utamanya adalah Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 dan SE Mahkamah Agung No. 2/2024 kemudian memperkuat penafsiran atas kedua ketentuan tersebut secara konsisten dalam praktik peradilan pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga