LEXmedia. Revisi UU Advokat kini bukan lagi sekadar wacana politik. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya menjadi kewajiban konstitusional melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Putusan ini memberi pembentuk undang-undang waktu paling lama dua tahun. Oleh karena itu, advokat, organisasi advokat, dan pengguna jasa hukum perlu memahami dampaknya sejak sekarang. Artikel ini mengurai isi putusan, menganalisis norma UU Nomor 18 Tahun 2003, dan menawarkan rekomendasi kepatuhan yang praktis.
Latar Belakang: Mengapa Revisi UU Advokat Mendesak?
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) sudah berlaku lebih dari dua dekade. Namun, undang-undang ini termasuk yang paling sering diuji di MK. Ketua Umum IKADIN Maqdir Ismail mencatat sedikitnya 25 kali pengujian. Bahkan, Pemohon dalam perkara terbaru mengakui Pasal 28 ayat (1) saja telah melewati 17 kali pengujian.
Akar masalahnya terletak pada desain “wadah tunggal”. Pasal 28 ayat (1) menyebut Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Akan tetapi, realitas berkata lain. Juniver Girsang dari Peradi SAI menyebut jumlah organisasi advokat kini melampaui 140. Akibatnya, standar pendidikan, ujian, dan penegakan etik berjalan tidak seragam.
Selain itu, lanskap hukum pidana juga berubah. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memperluas peran advokat. Karena itu, UU Advokat lama tidak lagi selaras dengan sistem peradilan pidana yang baru.
Isi Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026
Seorang advokat mengajukan permohonan ini pada 2 April 2026. MK kemudian mengucapkan putusan pada 17 Juni 2026. Pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan organisasi advokat yang sah merugikan kepastian hukum. Ia juga mengalami langsung praktik advokat lawan yang melanggar kode etik tanpa sanksi jelas.
Pasal yang Diuji Pemohon
Pemohon menguji tiga norma. Pertama, Pasal 12 ayat (1) yang menyerahkan pengawasan advokat kepada Organisasi Advokat. Kedua, Pasal 28 ayat (1) tentang wadah tunggal profesi. Ketiga, Penjelasan Pasal 28 ayat (1) yang hanya berbunyi “cukup jelas”.
Pemohon meminta MK memaknai Organisasi Advokat sebagai PERADI yang terdaftar di kementerian hukum. Selain itu, ia meminta satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional menjalankan fungsi pengawasan. Namun, MK tidak mengikuti pemaknaan tersebut secara harfiah.
Amar Bersyarat dan Tenggat Revisi UU Advokat
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menariknya, MK tidak berhenti pada pasal yang diuji. Mahkamah justru menyatakan seluruh UU 18/2003 inkonstitusional bersyarat. Syaratnya, UU tersebut kehilangan kekuatan mengikat apabila pembentuk undang-undang tidak mengubah atau menggantinya dalam dua tahun.
Dengan demikian, batas akhir revisi UU Advokat jatuh pada 17 Juni 2028. Selama masa itu, UU Advokat tetap berlaku penuh. Selain itu, MK mewajibkan perubahan berpedoman pada putusan-putusan MK sebelumnya. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti lima wilayah yang sering diuji. Wilayah itu meliputi organisasi advokat, pengangkatan dan sumpah, pengawasan, hak dan kewajiban, serta ketentuan pidana.
Analisis Hukum: Delapan Kewenangan dan Masalah Fragmentasi
Untuk memahami putusan ini, kita perlu menengok konstruksi kewenangan dalam UU Advokat. Sejak Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, MK menegaskan delapan kewenangan eksklusif wadah tunggal. Kewenangan itu meliputi:
– Pendidikan khusus profesi advokat [Pasal 2 ayat (1)];
– Pengujian calon advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];
– Pengangkatan advokat [Pasal 2 ayat (2)];
– Pembuatan kode etik [Pasal 26 ayat (1)];
– Pembentukan Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];
– Pembentukan Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];
– Pengawasan advokat [Pasal 12 ayat (1)];
– Pemberhentian advokat [Pasal 9 ayat (1)].
Pada saat yang sama, MK membolehkan organisasi lain tetap eksis atas dasar kebebasan berserikat. Sebagai hasilnya, muncul dualisme. Secara normatif, Indonesia menganut single bar. Namun, secara faktual, Indonesia menjalankan multibar tanpa regulator bersama.
Persoalan makin rumit setelah Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 terbit. Sejak itu, Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari berbagai organisasi. Akibatnya, pengawasan etik kehilangan pusat kendali. Advokat yang terkena sanksi di satu organisasi dapat berpindah ke organisasi lain.
Menurut analisis penulis, MK memilih jalan pragmatis. Mahkamah menyadari pengujian pasal demi pasal tidak pernah menuntaskan masalah. Oleh karena itu, MK menyerahkan desain kelembagaan kepada pembentuk undang-undang. Langkah ini menghormati prinsip open legal policy. Namun, tenggat dua tahun memastikan DPR dan Presiden tidak lagi menunda.
Arah Revisi UU Advokat: Multibar dan Regulator Tunggal
Pemerintah sudah membaca arah putusan ini. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menilai politik hukum yang terbaca adalah multibar. Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan revisi UU Advokat masuk Prolegnas 2026 sebagai inisiatif pemerintah.
Selanjutnya, gagasan regulator tunggal makin menguat. Banyak pihak mengusulkan Dewan Advokat Nasional (DAN). Lembaga ini nantinya menetapkan standar profesi, menyelenggarakan ujian, dan mengelola registrasi nasional. Organisasi advokat tetap ada, tetapi berfokus pada representasi dan pembinaan anggota.
Advokat senior Luhut M.P. Pangaribuan menilai inti persoalan bukan lagi single bar versus multibar. Menurutnya, masalah utama terletak pada belum terpisahnya fungsi regulator dan pelaksana profesi. Ia mencontohkan model Law Society di Singapura dan Malaysia.
Perdebatan di Kalangan Organisasi Advokat
Meskipun arah umum tampak jelas, perdebatan belum selesai. PERADI mendorong pembentukan Panitia Kerja Organisasi Advokat Indonesia sebagai mitra DPR. Di sisi lain, Koalisi Advokat menyerahkan draf RUU kepada Wamenkum dan Ketua Baleg pada 17 Juli 2026.
Namun, sebagian pengamat mengingatkan risiko intervensi negara. Mereka khawatir regulator baru justru menggerus self-regulation sebagai jantung kemandirian advokat. Karena itu, komposisi dan mekanisme pengisian DAN akan menjadi titik krusial pembahasan.
Apakah UU Advokat Otomatis Batal?
Sejumlah pernyataan publik menyebut UU Advokat “batal demi hukum” bila tenggat terlewati. Istilah itu kurang presisi. Amar putusan memakai frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat”. Konsekuensinya memang serius, tetapi konstruksinya berbeda dari kebatalan dalam hukum perdata.
Jika DPR dan Presiden gagal memenuhi tenggat, kekosongan hukum dapat terjadi. Akibatnya, dasar pengangkatan, sumpah, dan pengawasan advokat berpotensi kehilangan pijakan. Risiko ini langsung menyentuh hak masyarakat atas bantuan hukum. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu menyiapkan ketentuan peralihan yang menjamin status advokat yang sudah diangkat.
Selain itu, revisi UU Advokat sebaiknya tidak berhenti pada isu kelembagaan. Hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat juga perlu sinkron dengan KUHAP baru. Dengan demikian, perlindungan advokat dan perlindungan klien berjalan seimbang.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum Menjelang Revisi UU Advokat
Selama masa transisi, UU Advokat tetap mengikat. Karena itu, para pemangku kepentingan sebaiknya menempuh langkah berikut.
1. Bagi advokat:
– Pastikan Berita Acara Sumpah dan kartu tanda anggota masih berlaku;
– Patuhi kode etik secara konsisten, termasuk larangan menghubungi prinsipal pihak lawan;
– Dokumentasikan surat kuasa dan komunikasi klien secara tertib sebagai bukti itikad baik.
2. Bagi organisasi advokat:
– Benahi standar PKPA, ujian profesi, dan mekanisme Dewan Kehormatan sejak sekarang;
– Siapkan basis data anggota yang rapi untuk migrasi ke registrasi nasional;
– Sampaikan masukan tertulis secara resmi dalam proses pembahasan RUU.
3. Bagi korporasi dan pengguna jasa hukum:
– Verifikasi status advokat melalui organisasi tempatnya bernaung sebelum memberi kuasa;
– Cantumkan klausul kepatuhan etik dalam perjanjian jasa hukum;
– Pantau perkembangan RUU agar kontrak jangka panjang tetap relevan.
Pada akhirnya, revisi UU Advokat menjadi ujian bagi profesi officium nobile. Putusan MK telah membuka pintu reformasi. Kini, keberhasilannya bergantung pada keseriusan pembentuk undang-undang dan kedewasaan organisasi advokat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa isi pokok Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026?
MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang wajib mengubah atau mengganti UU tersebut paling lama dua tahun sejak 17 Juni 2026. Perubahan harus berpedoman pada putusan-putusan MK sebelumnya. Jika tenggat terlewati, UU Advokat kehilangan kekuatan hukum mengikat. Selama masa transisi, UU ini tetap berlaku.
2. Kapan batas akhir revisi UU Advokat?
Batas akhir revisi UU Advokat jatuh pada 17 Juni 2028. Tenggat ini berjalan dua tahun sejak MK mengucapkan putusan pada 17 Juni 2026. Hingga tanggal tersebut, DPR dan Presiden harus menuntaskan perubahan atau penggantian undang-undang. Sementara itu, advokat tetap menjalankan profesi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 yang masih berlaku.
3. Apakah advokat lama wajib mengulang sumpah?
Saat ini tidak ada kewajiban mengulang sumpah. Putusan MK tidak menghapus status advokat yang telah diangkat dan bersumpah di Pengadilan Tinggi. Namun, UU baru kemungkinan memuat ketentuan peralihan dan registrasi nasional. Oleh karena itu, advokat sebaiknya menyimpan Berita Acara Sumpah dan memperbarui data keanggotaan agar siap menghadapi migrasi data.
4. Apa itu Dewan Advokat Nasional?
Dewan Advokat Nasional merupakan usulan lembaga regulator tunggal profesi advokat dalam pembahasan RUU. Lembaga ini nantinya menetapkan standar profesi, menyelenggarakan ujian, mengelola registrasi nasional, dan menegakkan kode etik bersama. Sementara itu, organisasi advokat tetap berdiri sebagai wadah representasi anggota. Namun, bentuk final lembaga ini masih bergantung pada pembahasan di DPR.
5. Bagaimana dampaknya bagi pengguna jasa advokat?
Bagi masyarakat dan korporasi, layanan advokat tetap berjalan normal selama masa transisi. Namun, pengguna jasa sebaiknya memverifikasi status keanggotaan dan sumpah advokat sebelum memberi kuasa. Ke depan, registrasi nasional akan memudahkan pengecekan rekam jejak etik. Akibatnya, klien memperoleh perlindungan lebih kuat dari praktik advokat bermasalah.
