LEXmedia. RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan pelaku usaha dan investor di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, sejumlah pengusaha mempertanyakan dampaknya terhadap iklim investasi. Kekhawatiran utama terletak pada mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, atau non-conviction based forfeiture.
Oleh karena itu, artikel ini menganalisis dampak RUU Perampasan Aset terhadap kepastian investasi dari perspektif hukum. Pembahasan mencakup keterkaitannya dengan UU Penanaman Modal, UU Tipikor, UU TPPU, KUHAP baru, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Analisis ini juga memberikan rekomendasi kepatuhan hukum bagi pelaku usaha.
Progres RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026
RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sejak September 2025. Komisi III DPR RI kini mengebut pembahasannya bersama pemerintah. Berdasarkan laporan terbaru, DPR telah menggelar puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyerap aspirasi publik. Ketua Komisi III menegaskan pengesahan akan tuntas pada rapat paripurna Desember 2026. Meskipun demikian, sejumlah pihak masih memperdebatkan norma-norma krusial di dalamnya. Perdebatan itu antara lain menyangkut batasan wewenang penegak hukum dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik.
Draf terbaru mencantumkan empat kategori aset sebagai objek perampasan. Kategori itu meliputi aset hasil tindak pidana, aset sarana kejahatan, barang temuan, dan aset pengganti kerugian. Dengan cakupan seluas itu, dunia usaha wajar bersikap hati-hati. Sebagai hasilnya, investor menganggap kepastian batas kewenangan negara sebagai isu sentral sebelum DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Jaminan Kepastian Hukum Investasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi fondasi utama perlindungan investor di Indonesia. Undang-undang ini menjamin perlakuan sama bagi penanam modal dalam dan luar negeri. Selain itu, Pasal 14 UU Penanaman Modal menegaskan hak investor atas kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan. Namun, jaminan tersebut tidak berlaku mutlak apabila aparat menduga aset investor berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, RUU Perampasan Aset berpotensi memperluas kewenangan negara menyita aset badan usaha dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, harmonisasi antara semangat UU Penanaman Modal dan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa batasan yang jelas, investor dapat menafsirkan perluasan kewenangan ini sebagai risiko hukum baru. Akibatnya, kepercayaan pasar terhadap konsistensi kebijakan investasi berpotensi menurun jika pembentuk undang-undang tidak menyelaraskan kedua regulasi secara cermat.
Irisan RUU Perampasan Aset dengan Rezim Antikorupsi dan Pencucian Uang
RUU Perampasan Aset dan UU Tipikor
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengatur perampasan aset melalui jalur pemidanaan. Model ini mengharuskan jaksa membuktikan kerugian negara terlebih dahulu di persidangan. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset memperkenalkan jalur perdata yang tidak bergantung pada vonis pidana.
Dengan demikian, negara dapat merampas aset meski proses pidana terhenti karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Pendekatan ini mempercepat pemulihan kerugian negara. Akan tetapi, pendekatan ini juga menuntut standar pembuktian yang jelas agar aparat tidak menyalahgunakannya.
RUU Perampasan Aset dan UU TPPU
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sudah lebih dulu mengenal prinsip follow the money. Aparat penegak hukum dapat menelusuri dan menyita aset hasil pencucian uang tanpa selalu membuktikan tindak pidana asal secara tuntas. RUU Perampasan Aset berpotensi memperkuat instrumen ini melalui mekanisme non-conviction based forfeiture yang lebih terstruktur.
Selain itu, keberadaan integrated criminal justice system pasca KUHAP baru turut mendukung sinkronisasi antar lembaga penegak hukum. Bagi investor, sinkronisasi ini idealnya menghadirkan proses hukum yang lebih terprediksi, bukan sebaliknya.
Perlindungan Prosedural bagi Pemilik Aset
Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengganti KUHAP lama yang berlaku sejak 1981. Beleid ini menata ulang kewenangan penyidikan dan memperkuat prinsip due process of law. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP mengatur mekanisme ganti rugi bagi korban salah tangkap atau kesalahan prosedur penegakan hukum. Ketentuan ini relevan bagi RUU Perampasan Aset karena menjadi preseden pemulihan hak apabila penyitaan aset ternyata keliru.
Meskipun demikian, PP No. 92 Tahun 2015 masih mengacu pada KUHAP lama sehingga memerlukan penyesuaian lanjutan. Bagi pelaku usaha, keberadaan jalur ganti rugi ini penting sebagai jaring pengaman apabila aparat menyita aset perusahaan secara tidak sah. Dengan kata lain, kepastian investasi bergantung pula pada kualitas hukum acara yang menyertai RUU ini, bukan hanya substansinya.
Preseden Konstitusional atas Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Mahkamah Konstitusi telah menguji konstitusionalitas mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan melalui Putusan No. 90/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menguji ketentuan dalam UU TPPU yang memungkinkan penetapan aset tidak diketahui pemiliknya menjadi milik negara. Mahkamah pada pokoknya menegaskan mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama pembentuk undang-undang menyertakan jaminan prosedural yang memadai. Dengan demikian, preseden ini menjadi rujukan penting bagi perumusan norma serupa dalam RUU Perampasan Aset.
Namun, Mahkamah juga mengingatkan bahwa Pasal 28G UUD 1945 tetap melindungi hak atas harta benda. Oleh karena itu, perumus RUU Perampasan Aset perlu memastikan pihak ketiga beritikad baik memperoleh ruang pembelaan yang layak. Tanpa jaminan itu, potensi sengketa konstitusionalitas terhadap RUU ini di kemudian hari tetap terbuka lebar.
Analisis Dampak terhadap Kepastian Investasi
Dari perspektif praktisi hukum, dampak RUU Perampasan Aset terhadap investasi bersifat dua arah. Di satu sisi, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi dapat memperbaiki peringkat tata kelola Indonesia di mata investor asing. Sebagai hasilnya, kepercayaan investor jangka panjang berpotensi meningkat seiring membaiknya indeks persepsi korupsi. Di sisi lain, ketidakjelasan mekanisme pembuktian dan batas waktu penyitaan sementara dapat menciptakan ketidakpastian operasional bagi pelaku usaha. Akibatnya, perusahaan yang bermitra dengan pihak yang tengah menjalani penyidikan berisiko terdampak meski tidak terlibat langsung.
Para akademisi hukum umumnya sepakat bahwa keberhasilan bergantung pada rumusan pasal mengenai standar pembuktian dan mekanisme keberatan. Selain itu, pembentuk undang-undang perlu mengatur tegas batas waktu pembekuan aset sementara agar prosesnya tidak berlarut-larut. Dengan pengaturan yang presisi, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat, bukan melemahkan, kepastian investasi di Indonesia.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha
Menghadapi potensi pengesahan RUU Perampasan Aset, pelaku usaha sebaiknya memperkuat praktik kepatuhan sejak dini.
Pertama, perusahaan perlu menelusuri asal-usul dana investasi dan mitra bisnisnya secara berkala.
Kedua, dokumentasi transaksi keuangan harus tertata rapi untuk mengantisipasi permintaan pembuktian dari aparat.
Ketiga, perusahaan sebaiknya membentuk fungsi kepatuhan internal yang memahami UU TPPU, UU Tipikor, dan perkembangan RUU Perampasan Aset. Selain itu, konsultasi hukum berkala membantu perusahaan merespons perubahan regulasi secara adaptif.
Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan investor. Pada akhirnya, kepatuhan proaktif menjadi strategi paling realistis untuk menavigasi ketidakpastian transisi menuju era baru pemberantasan kejahatan aset di Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu RUU Perampasan Aset?
Adalah rancangan undang-undang yang mengatur pemulihan aset hasil tindak pidana melalui jalur pidana maupun perdata. Regulasi ini memperkenalkan mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan tanpa menunggu vonis pidana dalam kondisi tertentu. DPR menargetkan rampung pada Desember 2026 sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu Indonesia.
2. Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan paling lambat pada rapat paripurna 15 Desember 2026. Pembahasan saat ini memasuki tahap intensif, mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum, harmonisasi norma, dan pembahasan daftar inventarisasi masalah bersama pemerintah, sebelum masuk ke pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan tingkat kedua di paripurna DPR.
3. Apakah RUU Perampasan Aset mengancam kepastian investasi?
RUU ini tidak otomatis mengancam investasi selama mekanisme pembuktian dan batas waktu penyitaan aset diatur tegas dalam norma akhirnya. Ketidakjelasan norma justru berpotensi menciptakan risiko operasional bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kepastian investasi lebih banyak bergantung pada rumusan pasal-pasal krusial, bukan pada keberadaan regulasi itu sendiri.
4. Apa beda perampasan aset pidana dan non-conviction based forfeiture?
Perampasan aset pidana mensyaratkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu, sebagaimana diatur UU Tipikor. Non-conviction based forfeiture memungkinkan negara merampas aset tanpa vonis pidana, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili. Mahkamah Konstitusi telah menguji konstitusionalitas mekanisme ini melalui Putusan No. 90/PUU-XIII/2015 terkait UU TPPU.
5. Bagaimana pelaku usaha menyiapkan diri menghadapi RUU Perampasan Aset?
Pelaku usaha sebaiknya menelusuri asal-usul dana dan mitra bisnis secara berkala, merapikan dokumentasi transaksi keuangan, serta membentuk fungsi kepatuhan internal yang memahami UU TPPU dan UU Tipikor. Konsultasi hukum berkala juga membantu perusahaan merespons perkembangan RUU ini secara adaptif, sehingga risiko hukum dan gangguan operasional dapat diminimalkan sejak dini.
