UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru

LEXmedia. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9. Namun, persetujuan parlemen belum otomatis membuat undang-undang ini mengikat. Akibatnya, banyak pengusaha, praktisi HR, dan pekerja menanyakan hal yang sama. Kapan aturan baru ini benar-benar berlaku? Artikel ini menjawabnya dengan merujuk UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Undang-undang baru ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. MK juga memberi tenggat paling lama dua tahun. Selain itu, naskah yang disetujui DPR memuat 23 bab dan 313 pasal. Cakupannya meliputi PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, hingga pekerja platform digital.

Pengesahan DPR Belum Berarti UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku

Dalam hukum tata negara Indonesia, sebuah undang-undang melewati beberapa tahap sebelum mengikat publik. Pertama, DPR dan Presiden memberikan persetujuan bersama. Kedua, Presiden membubuhkan tanda tangan sebagai pengesahan. Ketiga, Menteri Hukum mengundangkan naskah tersebut dalam Lembaran Negara. Terakhir, undang-undang mulai berlaku sesuai ketentuan penutupnya.

Oleh karena itu, rapat paripurna 6 Oktober 2026 baru menyelesaikan tahap pertama. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR dan Presiden membahas setiap RUU untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya, UU P3 mengatur tahap lanjutan secara lebih teknis.

Tahap Pengesahan oleh Presiden

Pasal 72 ayat (1) UU 12/2011 mewajibkan Pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disetujui bersama kepada Presiden. Kemudian, Pasal 72 ayat (2) membatasi penyampaian itu paling lama tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama. Selain itu, UU 13/2022 menambahkan mekanisme perbaikan kesalahan teknis penulisan sebelum naskah sampai ke meja Presiden. Perbaikan ini tidak boleh mengubah substansi.

Setelah itu, Pasal 73 ayat (1) memberi Presiden waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani RUU. Namun, tanda tangan bukan syarat mutlak. Pasal 73 ayat (2) menyatakan RUU tetap sah menjadi undang-undang jika Presiden tidak menandatanganinya dalam 30 hari. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Dengan demikian, status UU baru sudah pasti paling lambat 30 hari sejak persetujuan bersama.

Tahap Pengundangan dalam Lembaran Negara

Pengesahan saja belum cukup. Pasal 81 UU P3 mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan diundangkan agar setiap orang mengetahuinya. Selanjutnya, Pasal 82 menempatkan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pasal 85 menugaskan menteri yang membidangi urusan hukum melaksanakan pengundangan.

Pada tahap inilah UU mendapat nomor dan tahun resmi. Artinya, publik baru bisa menyebut “UU Nomor … Tahun 2026” setelah pengundangan selesai. Hingga artikel ini ditulis, nomor dan tanggal pengundangan UU tersebut belum diumumkan. Bahkan, naskah finalnya masih menjalani sinkronisasi dan belum tersedia di kanal JDIH resmi.

Kapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Mulai Berlaku?

Jawaban utamanya terdapat pada Pasal 87 UU 12/2011. Pasal ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat pada tanggal diundangkan. Namun, pasal yang sama membuka pengecualian. Pembentuk undang-undang boleh menentukan tanggal lain dalam undang-undang yang bersangkutan.

Karena itu, kunci jawabannya ada pada pasal ketentuan penutup UU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri. Lampiran II UU P3 juga membolehkan penundaan berlakunya sebagian atau seluruh ketentuan. Teknik ini lazim untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha dan pemerintah. Sejarah hukum perburuhan pun mencatat praktik serupa. Misalnya, UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mengalami beberapa kali penundaan berlaku sebelum akhirnya dicabut.

Indikasi Masa Transisi Satu Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi sinyal awal. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa ketentuan penghitungan upah minimum baru berlaku satu tahun sejak diundangkan. Akibatnya, penetapan upah minimum 2027 masih memakai aturan pengupahan yang berlaku saat ini. Sementara itu, formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak diperkirakan baru dipakai untuk upah minimum 2028.

Meskipun demikian, pembaca perlu membedakan dua hal. Pernyataan pejabat bukan norma hukum. Selain itu, masa transisi bisa berlaku untuk seluruh UU atau hanya untuk pasal tertentu. Oleh karena itu, kepastiannya tetap menunggu bunyi ketentuan penutup dan ketentuan peralihan dalam naskah resmi.

Estimasi Linimasa Pemberlakuan

Berdasarkan UU P3, linimasa yang realistis dapat disusun sebagai berikut:

1. 6 Oktober 2026: persetujuan bersama DPR dan Presiden dalam rapat paripurna.

2. Paling lambat 13 Oktober 2026: Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada Presiden.

3. Paling lambat 5 November 2026: RUU sah menjadi undang-undang, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

4. Setelah pengesahan: Menteri Hukum mengundangkan UU dalam Lembaran Negara.

5. Tanggal berlaku: sesuai ketentuan penutup, baik sejak diundangkan maupun setelah masa transisi.

Status Aturan Lama Selama Masa Transisi

Selama UU baru belum berlaku, rezim lama tetap mengikat. Artinya, UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja masih menjadi dasar hubungan kerja. Begitu pula peraturan pelaksananya, seperti PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Sebagai contoh, PKWT yang ditandatangani hari ini tetap tunduk pada aturan lama. Di sisi lain, UU baru biasanya memuat ketentuan peralihan untuk hubungan hukum yang sedang berjalan. Ketentuan inilah yang akan menentukan nasib kontrak kerja, perjanjian alih daya, dan peraturan perusahaan yang sudah ada.

Selain itu, sebagian besar norma UU baru membutuhkan peraturan pelaksana. Misalnya, mekanisme dana cadangan pesangon dan formula upah minimum masih menunggu Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, efektivitas penuh UU baru juga bergantung pada kecepatan pemerintah menerbitkan aturan turunan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan

Perusahaan sebaiknya tidak menunggu tanggal berlaku untuk mulai bersiap. Namun, perusahaan juga tidak perlu mengubah kebijakan secara permanen berdasarkan pemberitaan awal. Berikut langkah kepatuhan yang kami rekomendasikan:

1. Pantau JDIH resmi. Periksa JDIH Kemenkum, JDIH Kemnaker, dan Database Peraturan BPK untuk nomor, tanggal pengundangan, dan naskah final.

2. Baca ketentuan penutup dan peralihan lebih dulu. Kedua bagian ini menentukan kapan setiap kewajiban baru mulai mengikat.

3. Audit kontrak PKWT dan alih daya. Petakan kontrak yang berpotensi melampaui batas baru, lalu siapkan skenario penyesuaian.

4. Simulasikan biaya ketenagakerjaan. Hitung ulang potensi pesangon dan struktur upah sebagai dasar perencanaan anggaran 2027–2028.

5. Libatkan serikat pekerja sejak awal. Dialog bipartit membantu perusahaan merevisi peraturan perusahaan atau PKB tanpa memicu perselisihan.

Pada akhirnya, kepastian tanggal berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya dapat dipastikan dari naskah yang telah diundangkan. Oleh karena itu, kepatuhan yang baik dimulai dari sumber hukum resmi, bukan dari ringkasan berita.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah berlaku?

Belum sepenuhnya. DPR dan Presiden memberikan persetujuan bersama pada 6 Oktober 2026. Namun, undang-undang baru mengikat setelah pengesahan dan pengundangan dalam Lembaran Negara. Selain itu, tanggal berlakunya mengikuti ketentuan penutup dalam naskah resmi. Hingga artikel ini ditulis, nomor dan tanggal pengundangan belum diumumkan, sehingga aturan lama masih berlaku.

2. Apa dasar hukum mulai berlakunya sebuah undang-undang?

Dasarnya adalah Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 juncto UU No. 13 Tahun 2022. Pasal ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan berlaku dan mengikat sejak tanggal diundangkan. Namun, undang-undang yang bersangkutan boleh menentukan tanggal lain. Karena itu, pembaca harus selalu memeriksa ketentuan penutup setiap undang-undang baru.

3. Bagaimana jika Presiden tidak menandatangani RUU dalam 30 hari?

RUU tetap sah menjadi undang-undang. Pasal 73 ayat (2) UU P3 dan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 mengatur hal ini secara tegas. Setelah 30 hari sejak persetujuan bersama, RUU tersebut wajib diundangkan. Dengan demikian, ketiadaan tanda tangan Presiden tidak menghalangi berlakunya undang-undang yang telah disetujui bersama DPR.

4. Apakah upah minimum 2027 sudah memakai UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

Tidak. Kemnaker menyatakan ketentuan penghitungan upah minimum baru berlaku satu tahun sejak undang-undang diundangkan. Akibatnya, penetapan upah minimum 2027 masih mengikuti aturan pengupahan yang berlaku saat ini. Sementara itu, formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak diperkirakan baru diterapkan untuk penetapan upah minimum tahun 2028.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga