Aturan Transisi Hukum Pidana KUHP

LEXmedia. Indonesia memasuki babak baru hukum pidana sejak KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Perubahan besar ini memunculkan pertanyaan mendesak bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas. Bagaimana nasib perkara yang masih berjalan saat undang-undang lama digantikan? Di titik inilah aturan transisi hukum pidana memegang peran krusial. Pasal 618 KUHP Nasional hadir sebagai jembatan hukum yang menentukan pilihan antara ketentuan lama dan ketentuan baru bagi perkara yang belum diputus. Artikel ini membahas kedudukan Pasal 618 dan kaitannya dengan asas lex favor reo, serta implikasi bagi kepastian hukum di Indonesia.

Apa Itu Aturan Transisi Hukum Pidana?

Aturan transisi hukum pidana adalah ketentuan peralihan yang mengatur hukum mana yang berlaku ketika terjadi pergantian undang-undang. UU No. 1 Tahun 2023 diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun, Pasal 624 undang-undang tersebut menunda pemberlakuan efektifnya selama tiga tahun. Oleh karena itu, KUHP Nasional baru benar-benar berlaku pada 2 Januari 2026. Selama masa tunggu itu, ribuan perkara pidana tetap berjalan berdasarkan KUHP lama warisan kolonial.

Ketika tanggal pemberlakuan tiba, hakim menghadapi dua kemungkinan berkas: satu berdasarkan KUHP lama, satu lagi berdasarkan KUHP baru. Situasi ini membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Sebagai hasilnya, pembentuk undang-undang merumuskan aturan transisi hukum pidana secara eksplisit dalam Pasal 618, agar hakim tidak bertindak sewenang-wenang dalam memilih dasar hukum.

Dasar Hukum Pasal 618 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 618 KUHP Nasional mengatur bahwa perkara yang belum diputus pada saat KUHP Nasional berlaku, harus diadili menggunakan ketentuan KUHP Nasional. Namun, ketentuan ini memiliki pengecualian penting. Apabila KUHP lama ternyata lebih menguntungkan terdakwa, maka hakim tetap wajib menerapkan KUHP lama. Dengan demikian, Pasal 618 bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen perlindungan hak asasi terdakwa.

Ketentuan ini tidak berdiri sendiri. Pasal 618 harus dibaca bersama Pasal 3 KUHP Nasional, yang mengatur asas pemberlakuan hukum secara lebih rinci melalui tujuh ayat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan turut melengkapi kerangka transisi ini, khususnya untuk ketentuan pidana di luar KUHP seperti UU Tipikor dan UU Narkotika.

Hubungan Pasal 618 dengan Asas Lex Favor Reo

Asas lex favor reo berarti hukum yang paling menguntungkan terdakwa harus diutamakan. Prinsip ini berbeda dari asas lex retro non agit yang melarang pemberlakuan hukum secara surut. Pasal 618 justru mengizinkan perbandingan aktif antara dua rezim hukum demi kepentingan terdakwa. Akibatnya, hakim wajib melakukan audit hukum sebelum menjatuhkan putusan, membandingkan ancaman pidana KUHP lama dengan KUHP Nasional secara cermat.

Skenario Penerapan Aturan Transisi Hukum Pidana

Praktik peradilan mengenal tiga skenario utama dalam menerapkan aturan transisi hukum pidana berdasarkan Pasal 618 juncto Pasal 3 KUHP Nasional.

Skenario pertama, KUHP Nasional lebih menguntungkan terdakwa. Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pidana mati dalam keadaan tertentu. Sementara itu, padanannya di Pasal 603 KUHP Nasional tidak mengenal ancaman pidana mati. Dalam kondisi ini, hakim menerapkan KUHP Nasional.

Skenario kedua, UU lama justru lebih ringan dibanding KUHP Nasional. Pada kondisi ini, hakim tetap menerapkan UU lama berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Selain itu, hakim wajib mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusan sebagai dasar hukum yang sah.

Skenario ketiga, muncul pada tindak pidana khusus seperti narkotika. Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika memerlukan penyesuaian tersendiri karena norma di KUHP Nasional maupun UU Penyesuaian Pidana mengubah pendekatan pemidanaannya. Oleh sebab itu, hakim membutuhkan ketelitian ekstra saat menafsirkan ketentuan pidana khusus di masa transisi.

Dampak Praktis bagi Penegak Hukum dan Pencari Keadilan

Penerapan aturan transisi hukum pidana membawa konsekuensi nyata bagi jaksa, hakim, dan advokat. Jaksa harus menyusun dakwaan dengan mempertimbangkan dua rezim hukum sekaligus. Hakim, di sisi lain, dituntut melakukan perbandingan pemidanaan secara objektif sebelum menjatuhkan vonis. Advokat pun perlu memahami celah hukum ini untuk membela kepentingan kliennya secara maksimal.

Perlu dicatat pula, hukum acara pidana pada dasarnya berlaku segera atau immediate application, berbeda dengan hukum materiil yang tunduk pada asas lex favor reo. Kekeliruan mencampuradukkan kedua prinsip ini berpotensi melahirkan putusan yang tidak konsisten antar pengadilan. Dengan demikian, pemahaman yang tepat atas Pasal 618 menjadi krusial demi menjaga kepastian hukum di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan uraian di atas, aturan transisi hukum pidana menuntut kehati-hatian tinggi dari seluruh pemangku kepentingan hukum.

Pertama, penegak hukum sebaiknya melakukan pemetaan perkara secara sistematis, membandingkan ancaman pidana KUHP lama dan KUHP Nasional untuk setiap dakwaan.

Kedua, korporasi dan individu yang tengah menghadapi proses hukum perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum berpengalaman agar hak-haknya terlindungi secara optimal selama masa transisi.

Ketiga, lembaga pendidikan hukum dan asosiasi profesi sebaiknya mengintensifkan pelatihan mengenai penerapan Pasal 618 KUHP Nasional.

Sebagai hasilnya, konsistensi putusan antar pengadilan dapat terjaga. Kepatuhan terhadap aturan transisi hukum pidana bukan hanya kewajiban formal, melainkan wujud nyata perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Pasal 618 KUHP Nasional?

Pasal 618 adalah ketentuan transisi yang mengharuskan hakim menerapkan KUHP Nasional pada perkara yang belum diputus. Namun, jika KUHP lama lebih menguntungkan terdakwa, hakim tetap wajib menerapkan KUHP lama. Ketentuan ini menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak terdakwa selama masa peralihan sistem hukum pidana Indonesia.

2. Kapan KUHP Nasional mulai berlaku efektif?

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru berlaku efektif tiga tahun kemudian, yaitu pada 2 Januari 2026. Masa tunggu ini bertujuan mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan sistem pemidanaan secara menyeluruh.

3. Apa perbedaan lex favor reo dan lex retro non agit?

Lex retro non agit melarang pemberlakuan hukum secara surut terhadap perbuatan yang belum diatur. Sementara itu, lex favor reo mengizinkan penerapan hukum baru maupun lama, tergantung mana yang lebih menguntungkan terdakwa. Pasal 618 KUHP Nasional menerapkan prinsip kedua dalam masa transisi hukum pidana.

4. Apakah semua tindak pidana khusus otomatis mengikuti KUHP Nasional?

Tidak selalu. Ketentuan pidana di luar KUHP, seperti UU Tipikor dan UU Narkotika, memerlukan penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana. Oleh karena itu, hakim tetap wajib memeriksa norma spesifik yang berlaku pada masing-masing tindak pidana khusus tersebut.

5. Apa risiko jika hakim salah menerapkan aturan transisi hukum pidana?

Kesalahan penerapan aturan transisi hukum pidana berpotensi membatalkan putusan di tingkat banding atau kasasi. Selain itu, terdakwa berisiko menerima hukuman yang tidak sesuai dengan asas lex favor reo. Konsultasi hukum yang cermat sangat dianjurkan untuk menghindari kesalahan prosedural semacam ini.

Baca Juga