Pengalihan Saham PT Tanpa RUPS

LEXmedia. Pengalihan saham Perseroan Terbatas (PT) tertutup kerap memicu sengketa ketika dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Banyak pemegang saham beranggapan bahwa mereka bebas menjual sahamnya kapan saja. Namun, anggaran dasar perusahaan sering mengatur syarat khusus. Artikel ini membahas dasar hukum pengalihan saham tanpa RUPS, akibat hukum, serta langkah kepatuhan yang wajib diperhatikan pelaku usaha.

Dasar Hukum Pengalihan Saham

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur pengalihan hak atas saham dalam Pasal 55 hingga Pasal 59. Pasal 56 UU PT menegaskan bahwa pengalihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Selain itu, direksi wajib mencatat pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli saham harus melalui prosedur formal, bukan sekadar kesepakatan lisan antar pihak.

Namun, UU PT tidak secara otomatis mewajibkan persetujuan RUPS untuk setiap pengalihan saham. Sebaliknya, Pasal 57 ayat (1) UU PT memberi ruang bagi anggaran dasar untuk mengatur tiga jenis pembatasan.

Pertama, kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu.

Kedua, keharusan mendapatkan persetujuan Organ Perseroan sebelum pengalihan dilakukan.

Ketiga, keharusan mendapatkan persetujuan instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Kapan Pengalihan Saham Tanpa RUPS Dianggap Sah?

Keabsahan pengalihan saham tanpa RUPS sangat bergantung pada bunyi anggaran dasar perseroan. Apabila anggaran dasar tidak mensyaratkan persetujuan RUPS, pemegang saham dapat mengalihkan sahamnya secara bebas. Sebaliknya, jika anggaran dasar secara tegas mewajibkan persetujuan RUPS atau Organ Perseroan lainnya, maka syarat tersebut mengikat seluruh pemegang saham.

Perseroan tertutup umumnya mencantumkan klausul pembatasan ini untuk menjaga komposisi kepemilikan. Dengan demikian, pengalihan saham tanpa RUPS pada perseroan tertutup berisiko tinggi jika anggaran dasar mensyaratkan persetujuan tersebut. Selain itu, Pasal 57 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa persyaratan tersebut tidak berlaku untuk peralihan hak karena hukum, seperti pewarisan, kecuali menyangkut persetujuan instansi berwenang.

Akibat Hukum Pengalihan Saham Tanpa Persetujuan RUPS

Pengalihan saham tanpa RUPS yang bertentangan dengan anggaran dasar berpotensi batal demi hukum. Putusan pengadilan dalam berbagai perkara menunjukkan bahwa hakim kerap membatalkan transaksi semacam ini. Akibatnya, pembeli saham tidak memperoleh hak kepemilikan yang sah secara hukum. Direksi juga dapat menolak mencatatkan perubahan tersebut dalam daftar pemegang saham perseroan.

Selain risiko pembatalan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut biasanya didasarkan pada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan anggaran dasar menjadi kunci utama sahnya pengalihan saham. Praktik hukum menunjukkan bahwa kelalaian administratif kerap menjadi celah sengketa berkepanjangan antar pemegang saham.

Perspektif KUHPerdata atas Sahnya Perjanjian Pengalihan Saham

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetap relevan sebagai payung hukum perjanjian jual beli saham. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pengalihan saham tanpa RUPS yang melanggar anggaran dasar dapat dianggap melanggar unsur sebab yang halal. Dengan kata lain, transaksi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengikat perseroan.

Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan asas kebebasan berkontrak sekaligus asas pacta sunt servanda. Namun, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan. Akibatnya, para pihak tidak dapat mengesampingkan syarat persetujuan RUPS hanya karena telah menandatangani akta jual beli. Ketentuan anggaran dasar tetap mengikat sebagai hukum khusus bagi perseroan tersebut.

Administrasi Pengalihan Saham

Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 memperbarui tata cara administrasi perubahan susunan pemegang saham. Regulasi ini menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan berlaku melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berdasarkan Permenkum 49/2025, perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham wajib disertai akta perubahan susunan pemegang saham dan akta pemindahan hak atas saham.

Notaris berperan penting dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum permohonan diajukan ke SABH. Permohonan perubahan data tersebut wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani. Apabila melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat diproses melalui SABH. Oleh karena itu, pengalihan saham tanpa RUPS yang tidak dilengkapi dokumen sah berisiko ditolak sistem administrasi.

Langkah Kepatuhan Bagi Perseroan Tertutup

Pelaku usaha sebaiknya memeriksa anggaran dasar sebelum melakukan pengalihan saham. Selanjutnya, perseroan perlu menyelenggarakan RUPS apabila anggaran dasar mensyaratkan persetujuan tersebut. Notaris juga perlu dilibatkan sejak awal untuk menyusun akta pemindahan hak yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, risiko sengketa dan pembatalan transaksi dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Selain itu, perseroan wajib memperbarui daftar pemegang saham dan melaporkan perubahan melalui SABH sesuai Permenkum 49/2025. Kepatuhan administratif ini memastikan pengalihan saham tanpa RUPS yang sah tetap tercatat secara resmi. Sebagai hasilnya, kepastian hukum bagi pembeli maupun perseroan dapat terjaga dengan baik.

Rekomendasi Kepatuhan

Pengalihan saham tanpa RUPS dapat sah secara hukum apabila anggaran dasar perseroan tidak mensyaratkan persetujuan tersebut. Namun, jika anggaran dasar mewajibkan persetujuan RUPS, pengabaian ketentuan ini berisiko membatalkan transaksi. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum sebelum melakukan pengalihan saham. Langkah ini penting agar transaksi memenuhi UU PT, KUHPerdata, dan Permenkum 49/2025.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah pengalihan saham PT tertutup selalu memerlukan RUPS?

Tidak selalu. Persetujuan RUPS hanya diperlukan apabila anggaran dasar perseroan secara tegas mensyaratkan hal tersebut sebagai syarat pengalihan saham. Jika anggaran dasar tidak mengatur ketentuan itu, pemegang saham dapat mengalihkan sahamnya tanpa persetujuan RUPS, sepanjang tetap dibuat melalui akta pemindahan hak dan dicatat dalam daftar pemegang saham sesuai UU PT.

2. Apa akibat hukum jika pengalihan saham tanpa RUPS melanggar anggaran dasar?

Transaksi tersebut berpotensi batal demi hukum karena melanggar syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata, khususnya unsur sebab yang halal. Pengadilan dapat membatalkan pengalihan saham tersebut, dan direksi berhak menolak pencatatan perubahan pemegang saham dalam daftar perseroan hingga persyaratan anggaran dasar benar-benar terpenuhi oleh para pihak yang bertransaksi.

3. Bagaimana peran Permenkum No. 49/2025 dalam pengalihan saham?

Permenkum 49/2025 mengatur dokumen administratif yang wajib dilampirkan saat melaporkan perubahan susunan pemegang saham melalui SABH kepada Kementerian Hukum. Regulasi ini menggantikan Permenkumham 21/2021 dan menegaskan batas waktu pelaporan paling lambat 30 hari sejak akta perubahan atau akta pemindahan hak atas saham ditandatangani oleh para pihak terkait.

4. Apakah pewarisan saham termasuk pengalihan saham tanpa RUPS?

Pewarisan termasuk peralihan hak karena hukum sehingga syarat persetujuan Organ Perseroan dalam anggaran dasar tidak berlaku terhadap peristiwa tersebut. Namun, jika anggaran dasar mensyaratkan persetujuan instansi berwenang, ketentuan itu tetap harus dipenuhi meski saham beralih karena pewarisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU PT tentang Perseroan Terbatas.

5. Apa langkah pertama sebelum mengalihkan saham PT tertutup?

Langkah pertama adalah memeriksa anggaran dasar perseroan secara cermat dan menyeluruh sebelum transaksi berlangsung. Pemegang saham perlu memastikan apakah persetujuan RUPS atau Organ Perseroan lain disyaratkan sebelum menandatangani akta pemindahan hak, guna menghindari sengketa hukum, pembatalan transaksi, dan kerugian finansial bagi para pihak di kemudian hari.

Baca Juga