LEXmedia. Gelombang efisiensi di berbagai sektor industri kembali memicu kekhawatiran pekerja di Indonesia. Ketika perusahaan mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar, pertanyaan tentang perlindungan hukum PHK massal langsung mengemuka. Banyak pekerja tidak memahami hak mereka atas pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jalur hukum jika PHK dilakukan secara sepihak.
Artikel ini menjelaskan dasar hukum, prosedur, dan hak kompensasi yang wajib diketahui setiap pekerja yang terdampak PHK massal, merujuk pada UU No. 13/2003 juncto UU No. 6/2023, UU No. 2/2004, PP No. 35/2021, dan PP No. 37/2021.
Dasar Hukum Perlindungan Hukum PHK Massal
Ketentuan tentang PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perubahan ini menyisipkan Pasal 154A yang merinci sepuluh alasan sah PHK, termasuk efisiensi karena kerugian perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat melakukan PHK massal tanpa alasan yang tercantum secara eksplisit dalam pasal tersebut.
Selain UU Ketenagakerjaan, aturan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK menjadi acuan teknis utama. Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme, alasan, serta kompensasi PHK. Dengan demikian, perlindungan hukum PHK massal bagi pekerja tidak hanya bersumber dari undang-undang, tetapi juga peraturan turunannya.
Prosedur PHK Massal yang Sah Menurut Pasal 151
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan hasil perubahan UU Cipta Kerja mengubah urutan proses PHK secara signifikan. Sebelumnya, perundingan bipartit wajib dilakukan lebih dahulu sebelum PHK terjadi. Namun, ketentuan baru memperbolehkan pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja.
Jika pekerja menolak, barulah perundingan bipartit dilaksanakan. Selanjutnya, apabila bipartit tidak mencapai kesepakatan, sengketa berlanjut ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Penting dicatat, PHK saat ini tidak memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan terlebih dahulu sebelum berlaku efektif. Meski demikian, pekerja tetap berhak menggugat apabila alasan PHK dianggap tidak sah.
Hak Kompensasi Pekerja Korban PHK Massal
Aspek paling krusial dari perlindungan hukum PHK massal adalah hak kompensasi finansial. Pasal 40 PP No. 35/2021 mewajibkan perusahaan membayar tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, sebagai berikut:
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah.
6. Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah, sebagai batas maksimal.
Namun, Pasal 43 PP No. 35/2021 memberi pengecualian penting. Perusahaan yang melakukan PHK karena efisiensi akibat kerugian, tutup usaha, atau pailit boleh membayar pesangon setengah dari ketentuan normal. Oleh karena itu, pekerja perlu memverifikasi alasan PHK yang tercantum dalam surat resmi perusahaan, karena alasan tersebut menentukan besaran kompensasi yang berhak diterima.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Perlindungan PHK Massal
Selain pesangon, negara menyediakan skema tambahan melalui Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menopang kehidupan pekerja pasca PHK. Manfaat JKP terdiri atas tiga bentuk: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Uang tunai diberikan maksimal enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, pekerja berhak mengikuti pelatihan kerja gratis guna meningkatkan kompetensi. Meski begitu, manfaat ini hanya berlaku bagi peserta dengan masa iuran minimal dua belas bulan dalam periode dua puluh empat bulan terakhir.
Pekerja yang mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap tidak berhak menerima manfaat JKP. Karena itu, dokumen bukti PHK menjadi syarat mutlak pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JKP
Pekerja korban PHK massal harus melampirkan beberapa dokumen resmi. Dokumen tersebut meliputi bukti diterimanya PHK, tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, dan perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila kelengkapan ini tidak terpenuhi, proses pencairan manfaat dapat tertunda. Sebagai hasilnya, pekerja disarankan segera mengurus administrasi begitu menerima surat PHK resmi.
Penyelesaian Sengketa PHK Massal Menurut UU No. 2/2004
Apabila pekerja menganggap PHK massal dilakukan tanpa alasan sah, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyediakan jalur hukum formal. Tahapan penyelesaian dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika gagal, sengketa dilanjutkan ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Selanjutnya, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Gugatan ini bebas biaya perkara untuk nilai tuntutan tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, akses keadilan bagi pekerja tetap terjaga meskipun berhadapan dengan perusahaan besar.
Penting diingat, perlindungan hukum PHK massal juga mencakup perlindungan dari PHK yang melanggar Pasal 153 UU Ketenagakerjaan. Alasan diskriminatif, PHK saat sakit akibat kecelakaan kerja, atau PHK karena keanggotaan serikat pekerja dinyatakan batal demi hukum. Pekerja berhak dipekerjakan kembali apabila pengadilan mengabulkan gugatan tersebut.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap prosedur PHK massal bukan sekadar formalitas administratif. Pelanggaran prosedur berisiko menimbulkan gugatan, sanksi administratif, hingga kewajiban mempekerjakan kembali pekerja. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan sebelum mengeksekusi PHK massal, terutama dalam merumuskan alasan dan skema kompensasi yang tepat.
Bagi pekerja, langkah pertama adalah memeriksa keabsahan alasan PHK dalam surat resmi. Selanjutnya, pekerja perlu menghitung ulang kompensasi yang diterima berdasarkan PP No. 35/2021, serta segera mendaftarkan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, pekerja dapat menempuh jalur bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2/2004.
Pada akhirnya, perlindungan hukum PHK massal hanya efektif apabila kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Kombinasi pesangon, JKP, dan jalur penyelesaian sengketa dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah perusahaan wajib membayar pesangon penuh pekerja saat PHK massal karena efisiensi?
Tidak selalu. Berdasarkan Pasal 43 PP No. 35/2021, perusahaan yang merugi, tutup usaha, atau pailit boleh membayar pesangon setengah dari ketentuan normal. Namun, perusahaan tetap wajib membuktikan kondisi kerugian tersebut secara sah kepada pekerja dan instansi terkait.
2. Berapa lama manfaat JKP diberikan kepada pekerja korban PHK massal?
Manfaat uang tunai JKP diberikan maksimal enam bulan, dengan rincian 45 persen upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya. Syaratnya, pekerja telah memiliki masa iuran minimal dua belas bulan dalam dua puluh empat bulan terakhir sebelum PHK.
3. Apakah PHK massal harus melalui persetujuan pengadilan terlebih dahulu?
Tidak. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, PHK tidak memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan sebelum berlaku efektif. Pengusaha cukup memberitahukan alasan PHK kepada pekerja, dan proses hukum baru ditempuh jika pekerja menolak PHK tersebut.
4. Kemana pekerja mengadu jika PHK massal dianggap tidak sah?
Pekerja dapat menempuh perundingan bipartit terlebih dahulu, kemudian mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2/2004 tanpa dikenakan biaya perkara untuk tuntutan tertentu.
