Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara hukum telah diklaim sebagai milik pihak ketiga.
Dalam situasi demikian, pemberesan harta pailit tidak cukup dipahami hanya sebagai kegiatan menjual aset dan membagikan hasilnya kepada Kreditur.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah seluruh aset yang seharusnya menjadi bagian dari boedel pailit telah berhasil ditemukan, diamankan, dan dipulihkan?
Di sinilah konsep asset recovery dalam kepailitan menjadi relevan.
Perlu ditegaskan sejak awal, istilah “perampasan aset” dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai asset forfeiture dalam pengertian hukum pidana. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika aset yang seharusnya menjadi bagian dari harta pailit telah “terlepas” dari penguasaan Debitur, baik karena pengalihan, penguasaan pihak lain, penyembunyian maupun tindakan hukum tertentu yang berpotensi mengurangi nilai boedel pailit.
Boedel Pailit Tidak Hanya Aset yang Terlihat
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Ketentuan tersebut mempunyai konsekuensi praktis yang penting. Harta pailit tidak semata-mata ditentukan berdasarkan apa yang terlihat secara fisik pada saat Kurator melakukan inventarisasi.
Kurator harus melihat lebih jauh: bagaimana status kepemilikannya, apakah pernah terjadi pengalihan, apakah terdapat aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, serta apakah terdapat hak atau kepentingan hukum Debitur yang masih dapat ditarik kembali ke dalam boedel pailit.
Hal tersebut semakin penting karena berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU, sejak putusan pailit diucapkan, Debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit.
Dengan demikian, setelah putusan pailit, kepentingan untuk menjaga dan mengoptimalkan harta pailit bukan lagi berada pada Debitur, melainkan menjadi bagian dari tugas Kurator.
Kurator Bukan Sekadar “Juru Jual”
Pasal 69 ayat (1) UU KPKPU menegaskan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Kemudian Pasal 69 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan kepada Kurator untuk melakukan upaya yang diperlukan dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit. Sementara itu, Pasal 98 mewajibkan Kurator sejak mulai pengangkatannya melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa tugas Kurator sesungguhnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menjual aset.
Dalam praktik, Kurator idealnya bekerja melalui beberapa tahapan:
identifikasi → tracing → verifikasi → pengamanan → pemulihan → pemberesan.
Karena itu, ketika ditemukan aset yang telah berpindah tangan sebelum putusan pailit, Kurator tidak dapat serta-merta menganggap persoalan tersebut selesai. Kurator perlu menelusuri kapan aset dialihkan, kepada siapa, dengan dasar transaksi apa, berapa nilai transaksinya, dan apakah tindakan tersebut berpotensi merugikan kepentingan Kreditur.
Ketika Aset Dialihkan Sebelum Debitur Pailit
Salah satu instrumen penting yang disediakan UU KPKPU adalah actio pauliana.
Pasal 41 UU KPKPU pada prinsipnya memberikan ruang untuk meminta pembatalan perbuatan hukum Debitur yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit, apabila perbuatan tersebut merugikan kepentingan Kreditur dan memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang.
Ketentuan ini menjadi penting dalam situasi ketika, misalnya, Debitur menjual aset kepada pihak terafiliasi menjelang kepailitan, mengalihkan aset dengan nilai yang tidak wajar, atau melakukan transaksi ketika secara objektif diketahui bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan Kreditur.
Namun demikian, seorang Kurator juga harus berhati-hati. Tidak setiap transaksi sebelum pailit merupakan perbuatan yang dapat dibatalkan.
Kurator harus melakukan pemeriksaan terhadap fakta, waktu transaksi, hubungan para pihak, nilai transaksi, kondisi keuangan Debitur, serta unsur-unsur hukum sebagaimana ditentukan dalam UU KPKPU. Bahkan Pasal 42 UU KPKPU memberikan pengaturan mengenai perbuatan hukum Debitur yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebelum putusan pailit yang dapat menimbulkan dugaan atau persangkaan sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Artinya, asset recovery tetap harus dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat, bukan berdasarkan asumsi.
Bagaimana Jika Aset Dikuasai Pihak Ketiga?
Persoalan yang tidak kalah kompleks muncul ketika suatu aset masih berkaitan dengan Debitur tetapi secara fisik atau administratif berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Misalnya, tanah masih tercatat atas nama Debitur, tetapi dikuasai perusahaan lain. Atau suatu kendaraan, mesin, persediaan, piutang, bahkan aset tidak berwujud diklaim oleh pihak lain sebagai miliknya.
Dalam kondisi seperti ini, Kurator tidak boleh menggunakan pendekatan sederhana: “selama dianggap aset Debitur, ambil saja.” Kurator tetap harus menghormati hak pihak ketiga yang dapat dibuktikan secara hukum.
Apabila terjadi sengketa mengenai status suatu aset, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dengan demikian, asset recovery bukanlah legitimasi bagi Kurator untuk mengambil seluruh aset yang secara fisik ditemukan, melainkan proses hukum untuk memastikan aset mana yang memang menjadi bagian dari boedel pailit.
Di sinilah independensi dan profesionalitas Kurator diuji. Dari “Menjual Aset” Menjadi “Menyelamatkan Nilai”
Menurut hemat penulis, paradigma pemberesan harta pailit perlu ditempatkan secara lebih luas. Keberhasilan Kurator tidak semata-mata diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dilelang, tetapi juga dari seberapa jauh Kurator mampu mengidentifikasi, mengamankan, dan memulihkan aset yang secara hukum merupakan bagian dari boedel pailit.
Sebab, apabila aset telah hilang sebelum proses pemberesan dimulai, maka menjual aset yang tersisa tidak akan pernah menghasilkan optimalisasi yang sesungguhnya. Dalam konteks tersebut, asset recovery merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap kepentingan Kreditur.
Kepailitan pada akhirnya bukan hanya tentang menjual apa yang masih tersisa, tetapi juga tentang memastikan bahwa apa yang seharusnya menjadi hak boedel pailit tidak hilang begitu saja. Karena itu, Kurator bukan sekadar “juru jual” harta pailit. Kurator adalah pihak yang memiliki tanggung jawab profesional untuk menemukan, mengamankan, memulihkan, dan kemudian membereskan harta pailit secara optimal berdasarkan hukum.
Dengan kata lain: Pemberesan yang baik bukan dimulai dari pertanyaan berapa aset yang dapat dijual, tetapi dari pertanyaan berapa banyak nilai harta Debitur yang masih dapat diselamatkan untuk kepentingan Kreditur.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 21 tentang ruang lingkup harta pailit, Pasal 24 tentang akibat kepailitan terhadap kewenangan Debitur, Pasal 41 dan Pasal 42 tentang actio pauliana, Pasal 69 tentang tugas dan kewenangan Kurator, Pasal 72 tentang tanggung jawab Kurator, dan Pasal 98 tentang kewajiban pengamanan harta pailit.

