Kapan Pemilik Manfaat Perseroan Dipidana?

LEXmedia. Pemilik Manfaat Dipidana bukan lagi sekadar wacana akademis di Indonesia. Perseroan Terbatas kerap dipandang sebagai tameng hukum bagi pemiliknya. Namun, anggapan itu mulai bergeser. Pemerintah memperketat aturan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sejak saat itu, status pemilik manfaat sebagai subjek pidana korporasi menjadi lebih tegas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sudah lebih dahulu mengatur pertanggungjawaban pengendali korporasi. Artikel ini mengulas kapan Pemilik Manfaat Dipidana, dasar hukumnya, serta langkah kepatuhan yang perlu disiapkan Perseroan.

Siapa Pemilik Manfaat dalam Perseroan?

Pemilik manfaat adalah individu yang sesungguhnya mengendalikan atau menikmati keuntungan dari Perseroan. Konsep ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Peraturan ini lahir untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan demikian, identitas pengendali sesungguhnya tidak boleh bersembunyi di balik struktur formal Direksi atau Komisaris.

Kriteria Pemilik Manfaat

Perpres 13/2018 menetapkan empat kriteria utama:

1. Orang yang dapat mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Komisaris.

2. Orang yang memiliki kemampuan mengendalikan Perseroan.

3. Orang yang berhak atau menerima manfaat dari Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung.

4. Orang yang merupakan pemilik sebenarnya atas saham atau dana Perseroan.

Selain itu, Perseroan wajib melaporkan data pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum sesuai Pasal 15 Perpres 13/2018. Kewajiban ini kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilik manfaat.

Dasar Hukum Pemilik Manfaat Dipidana dalam KUHP

KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini untuk pertama kalinya mengakui Korporasi sebagai subjek tindak pidana secara eksplisit dalam Pasal 45. Oleh karena itu, Perseroan Terbatas kini dapat didakwa layaknya subjek hukum perorangan. Pasal 46 menegaskan bahwa tindak pidana Korporasi dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional. Namun, cakupan pelaku tidak berhenti di situ.

Pasal 47 KUHP: Pemilik Manfaat Dipidana meski di Luar Struktur Organisasi

Pasal 47 UU No. 1/2023 memperluas subjek pelaku tindak pidana Korporasi. Pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat Korporasi turut dapat dipidana. Ketentuan ini berlaku meskipun mereka berada di luar struktur organisasi resmi. Dengan demikian, seorang pengendali informal yang mengarahkan kebijakan Perseroan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selanjutnya, Pasal 49 menegaskan siapa saja yang ikut bertanggung jawab. Korporasi, pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat dapat dijerat bersama-sama. Sebagai hasilnya, Pemilik Manfaat Dipidana bukan sekadar potensi, melainkan konsekuensi yang diatur tegas dalam KUHP nasional.

Pasal 118 mengatur bahwa pidana bagi Korporasi terdiri atas pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan. Pidana tambahan mencakup pencabutan izin usaha hingga pembubaran Korporasi berdasarkan Pasal 120.

Selain itu, Pasal 56 mewajibkan hakim mempertimbangkan tingkat keterlibatan pemilik manfaat saat menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, semakin besar peran pemilik manfaat mengarahkan tindak pidana, semakin berat sanksi yang dapat dijatuhkan.

Pemilik Manfaat Dipidana dalam Kasus Pencucian Uang

UU TPPU telah lebih dahulu mengenal konsep serupa melalui istilah Personil Pengendali Korporasi. Pasal 1 angka 14 UU No. 8/2010 mendefinisikannya sebagai setiap orang yang memiliki kekuasaan sebagai penentu kebijakan Korporasi. Definisi ini beririsan erat dengan konsep pemilik manfaat, meski cakupannya sedikit berbeda. Personil Pengendali Korporasi menekankan aspek kendali kebijakan. Pemilik manfaat mencakup pula kepemilikan dana atau saham. Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum, keduanya kerap melekat pada orang yang sama.

Pasal 6 ayat (1) UU TPPU menegaskan bahwa pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. Ayat (2) merinci empat syarat pemidanaan Korporasi: tindak pidana dilakukan atau diperintahkan Personil Pengendali Korporasi; dilakukan demi memenuhi maksud dan tujuan Korporasi; sesuai tugas dan fungsi pelaku; serta dilakukan dengan maksud memberi manfaat bagi Korporasi. Jika keempat unsur ini terpenuhi, Pemilik Manfaat Dipidana bersama Korporasi yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Pasal 7 UU TPPU mengatur sanksi denda bagi Korporasi hingga Rp100 miliar. Selain denda, Korporasi dapat dikenai pencabutan izin usaha, pembubaran, perampasan aset, atau bahkan pengambilalihan oleh negara. Berdasarkan Pasal 9, jika harta Korporasi tidak cukup membayar denda, kekayaan Personil Pengendali Korporasi turut dapat dirampas. Dengan demikian, harta pribadi pemilik manfaat tidak sepenuhnya terlindungi oleh status badan hukum Perseroan.

Syarat dan Contoh Kasus Pertanggungjawaban Pidana

Secara umum, tiga unsur menentukan kapan pemilik manfaat dapat dijerat pidana. Pertama, unsur kendali, yakni kemampuan nyata mengarahkan kebijakan Perseroan. Kedua, unsur manfaat, yaitu keuntungan yang diterima dari tindak pidana tersebut. Ketiga, unsur keterlibatan, baik berupa perintah langsung maupun pembiaran yang disengaja. Sebagai contoh, seorang pengendali informal yang mengarahkan Direksi menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi berpotensi dijerat UU TPPU sekaligus KUHP. Akibatnya, pertanggungjawaban tidak hanya menyasar Direksi yang tercatat secara formal.

Di sisi lain, pemilik manfaat yang benar-benar pasif dan tidak terlibat pengambilan keputusan umumnya tidak otomatis dipidana. Oleh karena itu, penegak hukum wajib membuktikan unsur kendali dan manfaat secara spesifik. Pembuktian ini biasanya bersumber dari aliran dana, korespondensi internal, atau instruksi tidak tertulis. Untuk itu, dokumentasi tata kelola Perseroan menjadi alat pembuktian penting, baik untuk membela diri maupun mendukung proses hukum.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Perseroan

Perseroan sebaiknya segera menata kepatuhan agar risiko pidana dapat ditekan:

1. Identifikasi dan dokumentasikan pemilik manfaat sesuai kriteria Perpres 13/2018.

2. Laporkan dan perbarui data pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum secara berkala.

3. Terapkan prinsip kenali pengguna jasa secara internal sebelum menerima dana dari pihak terkait.

4. Lakukan audit kepatuhan tahunan untuk memastikan tidak ada instruksi tersembunyi dari pengendali informal.

5. Libatkan konsultan hukum sebelum melakukan transaksi bernilai besar atau lintas yurisdiksi.

Langkah-langkah tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, langkah ini menjadi benteng pertahanan hukum bagi Direksi, Komisaris, sekaligus pemegang saham pengendali. Dengan menerapkan tata kelola yang transparan sejak awal, risiko Pemilik Manfaat Dipidana dapat ditekan secara signifikan. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap prinsip pemilik manfaat bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga strategi mitigasi risiko bisnis jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan pemilik manfaat Perseroan?

Pemilik manfaat adalah individu yang sesungguhnya mengendalikan Perseroan atau menerima manfaat darinya, meski tidak tercatat sebagai Direksi maupun Komisaris. Kriterianya diatur dalam Perpres 13/2018, mencakup kemampuan mengangkat pengurus, mengendalikan kebijakan, serta menerima keuntungan dari Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan tersebut.

2. Kapan pemilik manfaat dapat dipidana?

Pemilik manfaat dapat dipidana ketika terbukti memerintahkan, mengendalikan, atau menikmati manfaat dari tindak pidana Korporasi. Dasar hukumnya adalah Pasal 47 dan Pasal 49 UU No. 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang TPPU untuk kasus pencucian uang yang melibatkan Korporasi secara langsung.

3. Apa beda Personil Pengendali Korporasi dan pemilik manfaat?

Personil Pengendali Korporasi menurut UU TPPU menekankan kewenangan menentukan kebijakan Korporasi. Sementara itu, pemilik manfaat menurut Perpres 13/2018 mencakup juga kepemilikan ekonomis atas saham atau dana. Meskipun cakupannya berbeda, keduanya sering melekat pada orang yang sama dalam praktik penegakan hukum di lapangan saat ini.

4. Apa sanksi bagi pemilik manfaat yang terbukti bersalah?

Sanksi bervariasi tergantung undang-undang yang diterapkan. Berdasarkan UU TPPU, harta pemilik manfaat dapat dirampas jika Korporasi tidak mampu membayar denda. Berdasarkan KUHP baru, pemilik manfaat dapat dipidana setara Korporasi, termasuk pidana denda dan pidana tambahan sesuai tingkat keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga