LEXmedia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering menimbulkan kebingungan bagi pekerja maupun pengusaha, terutama soal hak finansial yang menjadi kewajiban pengusaha. Peraturan perundang-undangan Indonesia sebenarnya sudah mengatur cara penghitungan pesangon PHK secara rinci. Namun, banyak pihak masih keliru menafsirkan besarannya karena mengacu pada aturan lama yang telah berubah. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, komponen, dan simulasi penghitungan pesangon PHK secara praktis agar pekerja dan pengusaha memiliki pemahaman yang sama.
Dasar Hukum Penghitungan Pesangon PHK
Ketentuan pesangon berakar dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Regulasi ini mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, skema pesangon saat ini merupakan hasil perpaduan dua produk hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 kemudian mengatur teknis pelaksanaannya, mulai dari tabel besaran hingga alasan PHK. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 turut mengoreksi cara membaca ketentuan tersebut. Dengan demikian, keempat regulasi ini wajib berjalan bersamaan, bukan berdiri sendiri-sendiri.
Sebagai catatan, pemerintah dan DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga saat ini rancangan tersebut belum menjadi undang-undang. Akibatnya, keempat regulasi di atas masih menjadi acuan sah untuk cara menghitung pesangon PHK.
Tiga Komponen dalam Penghitungan Hak Pesangon PHK
Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja mewajibkan pengusaha membayar tiga komponen ketika PHK terjadi. Ketiganya berdiri terpisah, lalu penjumlahannya membentuk total hak pekerja.
1. Uang Pesangon: Komponen Utama Penghitungan Pesangon PHK
Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 menghitung uang pesangon berdasarkan masa kerja pekerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar bulan upah yang menjadi haknya. Batas maksimalnya adalah sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun. Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 menetapkan besaran UPMK mulai dari dua bulan upah. Besaran maksimalnya mencapai sepuluh bulan upah untuk masa kerja dua puluh empat tahun ke atas.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup sisa cuti tahunan yang belum terpakai serta biaya kepulangan pekerja beserta keluarga. Komponen ini juga menanggung penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari total UP dan UPMK. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 mengatur ketentuan ini, sepanjang syaratnya terpenuhi.
Mengapa Pesangon Kini Bersifat “Paling Sedikit”
Poin krusial dalam penghitungan pesangon PHK terletak pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 31 Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memaknai frasa tersebut sebagai “paling sedikit”.
Sebelumnya, banyak pengusaha memperlakukan tabel pesangon sebagai angka final dan tertutup. Sebagai hasilnya, putusan ini mengembalikan tabel tersebut menjadi batas minimum, sesuai semangat awal UU Nomor 13 Tahun 2003. Pekerja dan pengusaha tetap dapat menyepakati nilai lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan kata lain, perusahaan boleh membayar pesangon melebihi tabel PP 35/2021. Sebaliknya, membayar di bawah angka minimum tersebut berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan.
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Alasan PHK turut memengaruhi besaran akhir pesangon, sesuai Pasal 41 hingga Pasal 46 PP 35/2021. Berikut kategori umum yang perlu pembaca perhatikan.
Pengusaha membayar 0,5 kali ketentuan UP apabila PHK terjadi karena efisiensi akibat kerugian. Ketentuan serupa berlaku untuk perusahaan tutup karena rugi berkelanjutan, force majeure, atau pailit. Sementara itu, PHK karena merger, akuisisi, atau efisiensi untuk mencegah kerugian memberikan hak 1 kali ketentuan UP dan UPMK.
Di sisi lain, PHK karena pekerja memasuki usia pensiun memberikan hak 1,75 kali ketentuan UP. Adapun PHK karena pekerja meninggal dunia memberikan hak tertinggi, yaitu 2 kali ketentuan UP, yang menjadi hak ahli waris pekerja.
Simulasi Penghitungan Pesangon PHK
Berikut ilustrasi sederhana. Seorang pekerja dengan masa kerja 6 tahun 2 bulan menerima PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Upah pokok dan tunjangan tetapnya mencapai Rp10.000.000 per bulan.
Berdasarkan simulasi tersebut, masa kerja tersebut masuk kategori enam tahun sampai kurang dari tujuh tahun. Dengan demikian, UP-nya adalah 7 bulan upah, sementara UPMK-nya adalah 3 bulan upah. Alasan PHK ini memberikan pengali 1 kali untuk kedua komponen tersebut.
UP sama dengan 1 dikali 7 dikali Rp10.000.000, hasilnya Rp70.000.000. UPMK sama dengan 1 dikali 3 dikali Rp10.000.000, hasilnya Rp30.000.000. Total UP dan UPMK mencapai Rp100.000.000, belum termasuk UPH sesuai hak cuti dan komponen lain yang berlaku.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pengusaha sebaiknya menyusun kebijakan PHK secara tertulis dan merujuk langsung pada PP 35/2021 serta Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, perusahaan perlu mendokumentasikan alasan PHK secara jelas sehingga tim HR dapat mempertanggungjawabkan faktor pengali yang mereka pakai.
Bagi pekerja, memahami cara penghitungan pesangon PHK membantu mendeteksi potensi pembayaran di bawah standar minimum. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya berkonsultasi dengan praktisi hukum ketenagakerjaan sebelum menandatangani kesepakatan PHK. Hal ini terutama penting untuk kasus dengan nilai besar atau alasan PHK yang kompleks.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pesangon PHK bisa dinegosiasikan lebih tinggi dari tabel PP 35/2021?
Bisa. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa tabel pesangon bersifat “paling sedikit”, bukan angka final yang mengikat mutlak. Pekerja dan pengusaha dapat menyepakati nilai lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh menghasilkan angka di bawah standar minimum yang diatur PP 35/2021, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2. Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak atas pesangon?
Tidak. Skema pesangon dalam penghitungan pesangon PHK hanya berlaku bagi pekerja PKWTT atau karyawan tetap yang hubungan kerjanya berakhir sebelum masa kontrak selesai. Karyawan PKWT justru berhak atas uang kompensasi sesuai Pasal 15 PP 35/2021, dengan rumus masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan upah, dibayarkan saat kontrak berakhir sesuai kesepakatan.
3. Bagaimana jika perusahaan hanya membayar setengah dari ketentuan pesangon?
Pembayaran 0,5 kali ketentuan hanya berlaku untuk alasan PHK tertentu, seperti efisiensi karena kerugian, perusahaan tutup akibat rugi berkelanjutan, atau kepailitan, sesuai Pasal 43 PP 35/2021. Jika perusahaan tidak dapat membuktikan alasan tersebut secara sah, pekerja berhak menuntut selisih pembayaran melalui mediasi Disnaker atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
4. Apa dasar upah yang dipakai dalam penghitungan pesangon PHK?
Dasar upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take-home pay maupun tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi berbasis kehadiran. Pasal 157 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 PP 35/2021 mengatur ketentuan ini secara konsisten untuk seluruh komponen, baik uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Pekerja sebaiknya memeriksa slip gaji agar komponen upahnya tercatat jelas.
