LEXmedia. Pengelolaan BUMN memasuki babak baru sejak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 pada 21 Agustus 2026. Regulasi ini melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yaitu perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Akibatnya, peta kewenangan atas perusahaan negara berubah secara mendasar.
Kementerian BUMN tidak lagi memegang seluruh fungsi pembinaan dan kepemilikan saham. Sebaliknya, fungsi tersebut kini terbagi antara Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perubahan ini menuntut pemahaman baru dari direksi, komisaris, pemangku kepentingan, dan mitra usaha BUMN. Oleh karena itu, artikel ini menguraikan dasar hukumnya secara runtut. Pembahasan mencakup UU 16/2025, PP 38/2026, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Landasan Hukum Pengelolaan BUMN Terbaru
UU 16/2025: Pemisahan Fungsi Pengawasan dan Operasional
UU 16/2025 berlaku sejak 6 Oktober 2025. Penjelasan Umum undang-undang ini menegaskan satu gagasan pokok. Negara perlu memisahkan fungsi pengawasan dari fungsi operasional BUMN. Dengan demikian, satu lembaga tidak lagi bertindak sekaligus sebagai regulator dan pengelola bisnis.
Selain itu, Penjelasan Umum merinci materi perubahan utama.
Pertama, nomenklatur lembaga yang menangani urusan BUMN berubah.
Kedua, Negara memiliki saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa.
Ketiga, organ BUMN dilarang merangkap jabatan lain, termasuk jabatan menteri dan wakil menteri.
Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang memeriksa BUMN. Kewenangan BPK ini tercantum tegas dalam Pasal 71 ayat (2).
PP 38/2026 sebagai Aturan Pelaksana Pengelolaan BUMN
PP 38/2026 menjabarkan amanat UU 16/2025 ke dalam aturan teknis. Regulasi ini mengatur kewenangan pengelolaan, penyelenggaraan Persero dan Perum, serta pembentukan hingga pembubaran BUMN. Di samping itu, PP ini mengatur pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya.
PP 38/2026 juga mencabut PP 45/2005 jo. PP 23/2022 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN. Lebih lanjut, Pasal 172 mencabut Pasal 29 sampai Pasal 43 PP 43/2005. Namun, peraturan pelaksana dari kedua PP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 171).
Kedudukan UU PT bagi Persero dalam Pengelolaan BUMN
Persero tetap tunduk pada UU PT sepanjang UU BUMN tidak mengatur lain. Konsekuensinya, prinsip fiduciary duty tetap mengikat direksi. Pasal 92 UU PT mewajibkan direksi mengurus perseroan sesuai maksud dan tujuannya. Kemudian, Pasal 97 ayat (5) UU PT memuat business judgment rule. Direksi terbebas dari tanggung jawab pribadi jika bertindak dengan iktikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
Tiga Pilar Kewenangan dalam Pengelolaan BUMN
Pasal 3 PP 38/2026 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Presiden kemudian menguasakan kekuasaan itu kepada BP BUMN dan/atau Danantara. Khusus untuk BUMN yang berstatus alat fiskal, kuasa tersebut beralih kepada Menteri Keuangan.
BP BUMN sebagai Regulator dan Pemegang Saham Dwiwarna
Pasal 4 sampai Pasal 6 membagi tugas secara jelas. Kepala BP BUMN memegang 1% saham Seri A Dwiwarna pada Persero. Selain itu, Kepala BP BUMN bertindak sebagai pemilik modal pada Perum.
Sebagai regulator, BP BUMN menetapkan kebijakan umum dengan persetujuan Presiden (Pasal 7). Arah kebijakan umum BUMN berlaku 20 tahun (Pasal 8). Sementara itu, peta jalan BUMN berlaku lima tahun (Pasal 10). BP BUMN juga menetapkan indikator kinerja utama melalui Peraturan BP BUMN (Pasal 11).
Menurut Pasal 20, saham Dwiwarna membawa hak istimewa. Hak itu meliputi persetujuan agenda strategis RUPS dan akses data perusahaan. Lebih jauh, hak tersebut mencakup pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris dengan persetujuan Presiden.
Danantara sebagai Pemegang Saham Operasional
Danantara memegang 99% saham Seri B pada BUMN. Badan ini mengelola Persero melalui Holding Investasi dan Holding Operasional. Holding Investasi berfokus pada peningkatan nilai aset. Adapun Holding Operasional menangani operasional bisnis BUMN.
Pasal 26 merinci kewenangan Danantara. Kewenangan itu mencakup pengelolaan dividen dan persetujuan perubahan penyertaan modal. Selanjutnya, Danantara berwenang menetapkan pedoman strategis di bidang keuangan, risiko, hukum, kepatuhan, dan ESG.
Pengawasan, Kekayaan, dan Risiko Hukum Direksi
Pengawasan Berbasis Risiko oleh BP BUMN
Pasal 15 PP 38/2026 mengatur pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko. BP BUMN dapat melakukan inspeksi langsung di lokasi. Selain itu, BP BUMN memeriksa laporan berkala dan laporan insidentil.
BUMN wajib menindaklanjuti hasil pengawasan dan melaporkannya (Pasal 16). Apabila BUMN lalai, Kepala BP BUMN dapat menjatuhkan teguran atau usulan tindakan korektif. Lebih lanjut, Pasal 18 membuka jalan bagi pemeriksaan khusus dengan persetujuan Presiden.
Kekayaan BUMN dan Mekanisme Cut Loss
PP 38/2026 menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN sendiri. Sebagai hasilnya, kerugian BUMN tidak otomatis menjadi kerugian negara.
Pasal 164 sampai Pasal 166 mengatur hapus buku, hapus tagih, dan Cut Loss. Cut Loss berarti pelepasan aset di bawah nilai buku untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Namun, perlindungan hukum hanya berlaku jika syaratnya terpenuhi. Direksi harus melakukan analisis yang memadai, tanpa kelalaian dan tanpa benturan kepentingan. Selain itu, konsultan independen atau lembaga pemerintah harus menilai keputusan tersebut.
Meskipun demikian, direksi tidak boleh menganggap ketentuan ini sebagai kekebalan mutlak. BPK tetap berwenang memeriksa BUMN berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 16/2025. Oleh karena itu, dokumentasi proses pengambilan keputusan menjadi pertahanan hukum terpenting.
Siklus Badan Hukum dan Hak Monopoli
Pasal 105 PP 38/2026 mengatur empat cara pembentukan BUMN. Keempat cara itu adalah pendirian baru, perubahan bentuk unit instansi pemerintah, peleburan, dan penerbitan saham Dwiwarna pada perseroan terbatas. Setiap pembentukan BUMN memerlukan Peraturan Pemerintah tersendiri (Pasal 106).
Sementara itu, pembubaran Persero mengikuti UU PT, kecuali PP menentukan lain (Pasal 138 dan 139). Dasar pembubaran mencakup keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, penetapan pengadilan, kepailitan, atau pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, Pasal 158 sampai Pasal 162 mengatur hak monopoli. Negara dapat memberikan hak itu untuk cabang produksi penting dan barang atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, hak monopoli terbatas dari segi waktu dan ruang lingkup. BUMN juga dilarang melimpahkan hak monopoli kepada pihak lain. Bahkan, BUMN tetap wajib memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pengadaan dan Penyelesaian Sengketa Antar-BUMN
Pasal 163 menyerahkan pengadaan barang dan jasa kepada direksi BUMN. Direksi melaksanakan pengadaan berdasarkan pedoman umum dari Kepala BP BUMN. Prinsip efisiensi dan transparansi menjadi acuan utamanya.
Selanjutnya, Pasal 167 menetapkan penyelesaian sengketa secara berjenjang. Para pihak memulai dengan musyawarah. Kemudian, Danantara atau Holding Operasional memfasilitasi diskusi. Jika belum selesai, para pihak menempuh mediasi. Setelah itu, barulah para pihak dapat menempuh arbitrase atau pengadilan.
Rekomendasi Kepatuhan Pengelolaan BUMN
Perubahan regulasi ini menuntut langkah konkret dari organ BUMN dan mitranya. Berikut rekomendasi kepatuhan yang kami susun dari pengalaman praktik:
1. Sesuaikan anggaran dasar. Persero perlu memuat hak istimewa saham Dwiwarna dalam anggaran dasar sesuai Pasal 25 PP 38/2026.
2. Petakan ulang alur persetujuan. Bedakan tindakan yang memerlukan persetujuan BP BUMN, Danantara, atau Presiden.
3. Dokumentasikan setiap keputusan bisnis. Simpan kajian, risalah rapat, dan opini independen untuk memenuhi syarat Cut Loss dan business judgment rule.
4. Bangun sistem tindak lanjut pengawasan. Tetapkan unit yang memantau temuan BP BUMN beserta tenggat pelaporannya.
5. Tinjau ulang kontrak antar-BUMN. Selaraskan klausul penyelesaian sengketa dengan mekanisme berjenjang dalam Pasal 167.
6. Audit rangkap jabatan. Pastikan tidak ada organ BUMN yang merangkap jabatan terlarang menurut UU 16/2025.
Pada akhirnya, pengelolaan BUMN yang patuh hukum bertumpu pada tata kelola yang terdokumentasi. Pemisahan peran BP BUMN dan Danantara memberi kepastian, tetapi juga menambah lapisan persetujuan. Oleh karena itu, direksi dan komisaris perlu memperbarui kebijakan internal sejak sekarang. Selain itu, pantau Peraturan BP BUMN yang akan terbit sebagai aturan turunan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa perbedaan peran BP BUMN dan Danantara?
BP BUMN bertindak sebagai regulator dan pemegang 1% saham Seri A Dwiwarna pada Persero. Lembaga ini menetapkan kebijakan dan indikator kinerja, serta mengawasi BUMN. Sebaliknya, Danantara memegang 99% saham Seri B dan mengelola Persero secara operasional melalui Holding Investasi dan Holding Operasional. Pembagian ini diatur dalam Pasal 4–6 PP 38/2026 untuk memisahkan fungsi regulator dari fungsi bisnis.
2. Apakah kerugian pengelolaan BUMN termasuk kerugian negara?
Menurut PP 38/2026, modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN sendiri. Karena itu, kerugian BUMN tidak otomatis menjadi kerugian negara. Kerugian akibat Cut Loss yang memenuhi syarat juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Namun, BPK tetap berwenang memeriksa BUMN berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 16/2025. Oleh karena itu, direksi wajib mendokumentasikan setiap keputusan bisnis secara cermat.
3. Apa itu saham Seri A Dwiwarna?
Saham Seri A Dwiwarna adalah saham milik Negara yang membawa hak istimewa pada BUMN. Kepala BP BUMN memegang saham ini untuk menjaga kepentingan publik. Hak istimewanya meliputi persetujuan agenda strategis RUPS dan akses data perusahaan. Selain itu, pemegangnya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris dengan persetujuan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP 38/2026.
4. Peraturan apa saja yang dicabut oleh PP 38/2026?
PP 38/2026 mencabut PP 45/2005 sebagaimana diubah PP 23/2022 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN. Selain itu, PP ini mencabut Pasal 29 sampai Pasal 43 PP 43/2005. Pencabutan tersebut tercantum dalam Pasal 172. Meskipun demikian, Pasal 171 menyatakan peraturan pelaksana kedua PP tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 38/2026.
5. Bagaimana penyelesaian sengketa antar-BUMN menurut PP 38/2026?
Pasal 167 PP 38/2026 mengatur penyelesaian sengketa secara berjenjang. Para pihak memulai dengan musyawarah untuk mufakat. Selanjutnya, Danantara atau Holding Operasional memfasilitasi diskusi. Jika belum tuntas, para pihak menempuh mediasi. BP BUMN menunjuk mediator apabila para pihak tidak sepakat dalam 14 hari kalender. Setelah itu, sengketa dapat dibawa ke arbitrase atau pengadilan.
