DPA Korporasi dalam KUHAP

LEXmedia. Sejak 2 Januari 2026, penegak hukum Indonesia memiliki instrumen baru untuk menangani kejahatan perusahaan. Instrumen itu bernama Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Melalui DPA Korporasi, penuntut umum dapat menunda penuntutan terhadap perusahaan yang bersedia memulihkan kerugian dan membenahi tata kelolanya. Namun, mekanisme ini bukan jalan pintas untuk lolos dari jerat pidana. Artikel ini menganalisis dasar hukum, prosedur, syarat, dan risikonya berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apa Itu DPA Korporasi menurut KUHAP?

Pasal 1 angka 17 UU 20/2025 memberi penuntut umum mekanisme untuk menunda penuntutan terhadap korporasi. Dengan kata lain, negara menangguhkan perkara selama perusahaan menjalankan kewajiban yang telah para pihak sepakati. Jika perusahaan patuh, perkara dapat berakhir tanpa penuntutan lebih lanjut.

Selain itu, Pasal 328 ayat (1) menegaskan tiga tujuan DPA. Pertama, DPA mendorong kepatuhan hukum. Kedua, DPA memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Ketiga, DPA mewujudkan efisiensi peradilan pidana. Ketiga tujuan ini menandai pergeseran paradigma. Hukum pidana korporasi kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki.

Namun, Pasal 328 ayat (2) membatasi DPA hanya untuk tindak pidana oleh korporasi. Oleh karena itu, pelaku perorangan tidak dapat memanfaatkan mekanisme ini. Untuk individu, KUHAP baru menyediakan jalur lain, seperti Pengakuan Bersalah (plea bargain) dan keadilan restoratif.

Landasan Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP

DPA tidak berdiri sendiri. Mekanisme ini bertumpu pada pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional. Rujukannya adalah UU 1/2023 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 45 KUHP menetapkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Cakupannya luas, mulai dari perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, dan BUMD hingga firma serta persekutuan komanditer. Selanjutnya, Pasal 46 dan Pasal 47 menjelaskan siapa yang dapat bertindak untuk korporasi. Pelakunya bisa pengurus, pegawai, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.

Lebih lanjut, Pasal 48 KUHP memuat lima kriteria pertanggungjawaban korporasi. Salah satunya sangat relevan bagi DPA, yaitu huruf d. Ketentuan ini menjerat korporasi yang tidak mengambil langkah pencegahan dan tidak memastikan kepatuhan hukum. Sebagai hasilnya, program kepatuhan kini menjadi faktor penentu, baik untuk menghindari pidana maupun untuk memperoleh DPA.

Dari sisi sanksi, Pasal 118 hingga Pasal 123 KUHP mengatur pidana denda sebagai pidana pokok serta pidana tambahan. Pidana tambahan mencakup pencabutan izin, pembekuan usaha, hingga pembubaran korporasi. Ancaman inilah yang membuat DPA menarik bagi perusahaan. Pasalnya, DPA membuka peluang menghindari sanksi yang dapat mematikan kelangsungan usaha.

Prosedur DPA Korporasi menurut Pasal 328 KUHAP

Tahap Permohonan dan Penilaian Jaksa

Pasal 328 ayat (3) memberi hak kepada tersangka, terdakwa, atau advokatnya untuk mengajukan permohonan DPA. Pemohon wajib menyampaikannya kepada penuntut umum sebelum jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan.

Selanjutnya, penuntut umum menilai permohonan tersebut. Pertimbangannya meliputi rasa keadilan, kepentingan korban, dan kepatuhan pemohon terhadap peraturan (ayat (4)). Apabila menerima, penuntut umum wajib memberitahu pengadilan dan mencatatnya dalam berita acara (ayat (5)). Setelah para pihak menandatangani kesepakatan, jaksa wajib menyampaikannya ke pengadilan paling lama tujuh hari (ayat (6)).

Sidang Pengesahan oleh Hakim

Berbeda dari banyak negara, Indonesia menempatkan hakim sebagai penjaga gerbang DPA. Pengadilan wajib menggelar sidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian (ayat (7)). Menurut ayat (8), hakim wajib mempertimbangkan empat aspek berikut:

1. Kesesuaian syarat perjanjian dengan peraturan perundang-undangan;

2. Proporsionalitas sanksi atau kewajiban bagi pemohon;

3. Dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian, dan sistem peradilan; serta

4. Kemampuan pemohon memenuhi syarat.

Apabila hakim menyetujui, pengadilan menerbitkan penetapan dan perkara tertangguh sesuai kesepakatan (ayat (10)). Sebaliknya, jika hakim menolak, perkara berlanjut ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa (ayat (11)).

Syarat dan Kewajiban dalam DPA Korporasi

Ayat (12) menyebut empat bentuk syarat yang dapat masuk ke dalam perjanjian:

1. Pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban;

2. Program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola antikorupsi;

3. Kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum; atau

4. Tindakan korektif lain yang penuntut umum anggap perlu.

Frasa “dapat berupa” menunjukkan daftar yang bersifat terbuka. Artinya, jaksa memiliki ruang diskresi yang cukup luas. Meski demikian, hakim tetap mengontrol diskresi itu melalui uji proporsionalitas.

Konsekuensi Hukum: Patuh atau Kembali ke Meja Hijau

Jika korporasi memenuhi seluruh kewajiban, pengadilan dapat menghentikan perkara tanpa penuntutan lebih lanjut (ayat (13)). Hasil ini sejalan dengan Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP. Ketentuan tersebut menggugurkan kewenangan penuntutan apabila telah ada penyelesaian di luar proses peradilan menurut undang-undang.

Sebaliknya, kegagalan memenuhi kewajiban membawa risiko serius. Ayat (15) memberi wewenang kepada penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan. Akibatnya, korporasi kehilangan seluruh manfaat DPA. Bahkan, data hasil kerja sama selama proses DPA berpotensi memperkuat posisi jaksa di persidangan.

Selain itu, ayat (14) memberi pengadilan wewenang memantau pelaksanaan perjanjian. Di sisi lain, KUHAP juga melindungi korporasi. Ayat (17) menyatakan pelanggaran prosedur DPA dapat berakibat batal demi hukum. Pelanggaran itu juga menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Catatan atas Pengaturan DPA Korporasi

Pertama, Pasal 328 tidak menetapkan jangka waktu maksimal DPA. Akibatnya, korporasi dan korban berpotensi menghadapi ketidakpastian.

Kedua, nasib penanggung jawab korporasi belum jelas. Pasal 326 ayat (1) membebankan tanggung jawab kepada korporasi sekaligus penanggung jawabnya. Namun, DPA hanya berlaku bagi korporasi. Oleh karena itu, direksi atau pemilik manfaat tetap berpotensi menghadapi penuntutan pribadi, sejalan dengan Pasal 331 ayat (3).

Ketiga, undang-undang belum merinci kriteria perkara yang layak memperoleh DPA. Selain itu, aturan transparansi isi perjanjian juga masih umum. Tanpa pedoman teknis yang memadai, praktik antarwilayah berisiko tidak seragam.

Terakhir, Pasal 1 angka 17 hanya menyebut “terdakwa”. Padahal, Pasal 328 ayat (3) membuka permohonan sejak tahap tersangka. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memantau peraturan pelaksana dan pedoman Kejaksaan yang menjembatani perbedaan ini.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Korporasi

Berdasarkan analisis di atas, DPA Korporasi menuntut kesiapan tata kelola sejak awal. Karena itu, kami merekomendasikan enam langkah berikut:

1. Bangun program kepatuhan yang efektif. Sistem pencegahan yang nyata menjawab kriteria Pasal 48 huruf d KUHP. Selain itu, rekam jejak kepatuhan memperkuat permohonan DPA.

2. Siapkan protokol respons perkara. Tetapkan tim internal, advokat, dan alur pelaporan sebelum masalah muncul.

3. Lakukan investigasi internal yang independen. Hasilnya menjadi dasar untuk menilai kelayakan pengajuan DPA.

4. Ukur kemampuan finansial secara realistis. Hakim menilai kemampuan korporasi memenuhi syarat. Karena itu, komitmen berlebihan justru memperbesar risiko gagal.

5. Pisahkan strategi korporasi dan individu. Direksi dan pemilik manfaat memerlukan analisis risiko pribadi tersendiri.

6. Dokumentasikan setiap tahap secara tertib. Catatan yang rapi menjadi dasar keberatan jika aparat melanggar prosedur.

Pada akhirnya, DPA Korporasi menawarkan jalan pemulihan yang lebih rasional daripada pemidanaan semata. Namun, manfaat itu hanya tersedia bagi korporasi yang serius membenahi diri. Perusahaan yang membangun budaya patuh hari ini akan memegang posisi tawar terbaik esok hari.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu DPA korporasi?

DPA korporasi adalah Perjanjian Penundaan Penuntutan antara penuntut umum dan korporasi yang diduga melakukan tindak pidana. Dasar hukumnya Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328 UU 20/2025. Melalui perjanjian ini, jaksa menunda penuntutan selama korporasi memenuhi kewajiban tertentu. Jika patuh hingga akhir, pengadilan dapat menghentikan perkara tanpa penuntutan lebih lanjut.

2. Siapa yang dapat mengajukan permohonan DPA?

Menurut Pasal 328 ayat (3) UU 20/2025, tersangka, terdakwa, atau advokatnya dapat mengajukan permohonan kepada penuntut umum. Permohonan harus masuk sebelum jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun, DPA hanya berlaku untuk tindak pidana oleh korporasi. Pelaku perorangan tidak dapat menggunakan mekanisme ini sehingga harus menempuh jalur lain, seperti keadilan restoratif.

3. Apa saja syarat yang dapat dimuat dalam DPA?

Pasal 328 ayat (12) menyebut empat bentuk syarat. Pertama, ganti rugi atau restitusi kepada korban. Kedua, program kepatuhan atau perbaikan tata kelola antikorupsi. Ketiga, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum. Keempat, tindakan korektif lain yang jaksa anggap perlu. Hakim kemudian menguji proporsionalitas seluruh syarat tersebut sebelum menerbitkan penetapan pengesahan.

4. Apa akibatnya jika korporasi melanggar DPA?

Jika korporasi gagal memenuhi kewajibannya, penuntut umum berwenang melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 328 ayat (15) UU 20/2025. Akibatnya, korporasi kehilangan seluruh manfaat penundaan dan kembali menghadapi persidangan. Ancamannya meliputi denda hingga pembubaran korporasi. Karena itu, korporasi harus mengukur kemampuannya sebelum menandatangani perjanjian.

5. Apakah direksi ikut terlindungi oleh DPA korporasi?

Belum tentu. Pasal 328 ayat (2) UU 20/2025 membatasi DPA hanya untuk tindak pidana oleh korporasi. Di sisi lain, Pasal 326 ayat (1) membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi dan penanggung jawabnya. Oleh karena itu, direksi, pemberi perintah, atau pemilik manfaat tetap berpotensi menghadapi penuntutan secara pribadi. Analisis risiko individu tetap diperlukan.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga