Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK

LEXmedia. Kewajiban laporan kurator kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada 29 April 2026. Melalui putusan itu, MK memaknai ulang Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akibatnya, kurator tidak cukup lagi melapor kepada hakim pengawas saja.

Selain itu, kurator kini wajib mengirim tembusan laporan kepada kreditur dan debitur pailit. Perubahan ini menyentuh praktik harian banyak perkara kepailitan di Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, artikel ini menguraikan dasar hukum, isi putusan, dan langkah kepatuhan bagi kurator. Pembaca juga akan menemukan rekomendasi praktis bagi kreditur dan debitur.

Dasar Hukum Kewajiban Laporan Kurator

Kurator memegang peran sentral dalam proses kepailitan. Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan mendefinisikan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang pengadilan angkat. Tugasnya adalah mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Karena itu, kurator memikul tanggung jawab besar atas aset yang bukan miliknya.

Pasal 74 UU No. 37/2004

Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan semula mengatur satu kewajiban pokok. Kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas setiap tiga bulan. Laporan itu memuat keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugas kurator. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan laporan bersifat terbuka untuk umum dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma. Sementara itu, ayat (3) memberi wewenang kepada hakim pengawas untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan.

Namun, keterbukaan dalam ayat (2) bersifat pasif. Kreditur harus aktif mendatangi pengadilan atau kurator untuk memperoleh laporan. Dalam praktik, akses itu sering terhambat. Pasal 72 UU Kepailitan memang membebankan tanggung jawab kepada kurator atas kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit. Meski demikian, kreditur sulit membuktikan kelalaian tanpa akses informasi yang memadai.

Kewajiban Laporan Kurator dalam Permenkumham 37/2018

Pada tingkat teknis, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 (Permenkumham 37/2018) mengatur pelaporan secara lebih rinci. Regulasi ini memuat syarat pendaftaran serta tata cara penyampaian laporan kurator dan pengurus. Secara garis besar, kurator wajib mengirim tiga jenis laporan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU):

1. Laporan pengangkatan. Kurator menyampaikannya paling lambat 14 hari kerja sejak menerima putusan pailit (Pasal 14–15). Isinya antara lain nomor putusan, identitas debitur, nama hakim pengawas, dan bukti pengumuman.

2. Laporan berkala. Kurator menyampaikannya setiap tiga bulan hingga pengurusan dan pemberesan selesai (Pasal 16). Laporan ini menuju hakim pengawas dengan tembusan kepada Direktur Jenderal AHU.

3. Laporan akhir. Kurator menyampaikannya paling lambat 30 hari kerja sejak pengumuman pengakhiran kepailitan (Pasal 17).

Pasal 16 ayat (3) juga menetapkan isi minimal laporan berkala. Laporan harus memuat peristiwa selama periode pelaporan, termasuk tindakan hukum kurator. Selain itu, laporan wajib mencantumkan jumlah pembayaran kepada kreditur serta sisa utang yang belum lunas. Peristiwa tersebut sedikitnya meliputi hasil rapat kreditur pertama, rapat verifikasi piutang, lelang, atau pemberesan.

Putusan MK No. 74/PUU-XXIV/2026: Apa yang Berubah?

Latar Belakang Perkara

Dua mantan pekerja PT Radiance mengajukan permohonan ini pada Februari 2026. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan perusahaan itu pailit pada Oktober 2018. Namun, hingga awal 2026 para pekerja baru menerima sebagian kecil tagihan upah dan pesangon mereka. Mereka berulang kali meminta informasi keadaan harta pailit, tetapi tidak memperoleh jawaban memadai.

Menariknya, MK pernah menolak pengujian pasal yang sama melalui Putusan Nomor 112/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025. Perkara terdahulu itu menyoal batas waktu pemberesan harta pailit. Sebaliknya, perkara 74/2026 menyoal hak kreditur dan debitur atas informasi. Karena alasan pengujian berbeda, MK tetap memeriksa pokok permohonan.

Amar Putusan dan Makna Baru Pasal 74 ayat (1)

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan inkonstitusional bersyarat. Norma itu kini hanya berlaku sepanjang bermakna sebagai berikut:

“kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi.”

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan hak atas informasi bukan hak sekunder. Hak itu merupakan konsekuensi prinsip due process of law dalam sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, kewajiban laporan kurator kini berubah dari sekadar urusan administratif menjadi pemenuhan hak konstitusional para pihak. Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak MK selesai mengucapkannya dalam sidang pleno.

Panduan Praktis Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK

Putusan ini membawa tiga perubahan operasional. Pertama, penerima laporan bertambah. Kedua, kurator wajib mengirim laporan secara aktif, bukan sekadar menyediakannya. Ketiga, saluran pengiriman kini terukur dan mudah dibuktikan.

Siapa Penerima Laporan?

Kurator tetap menujukan laporan utama kepada hakim pengawas. Selain itu, kurator mengirim tembusan kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya. Tembusan kepada Direktur Jenderal AHU berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Permenkumham 37/2018 juga tetap berlaku. Oleh karena itu, satu laporan triwulanan kini memiliki sedikitnya empat kelompok penerima.

Saluran Tembusan yang Sah

MK membuka tiga pilihan saluran, yaitu surat tercatat, surat elektronik, atau aplikasi. Kurator boleh memilih satu saluran atau menggabungkannya. Namun, setiap saluran harus menghasilkan bukti kirim yang dapat kurator tunjukkan kepada hakim pengawas. Misalnya, resi pos tercatat, log pengiriman surel, atau rekam jejak notifikasi aplikasi.

Langkah Kerja Kurator

1. Susun basis data kontak kreditur sejak rapat verifikasi piutang, termasuk alamat surel kuasa hukumnya.

2. Minta persetujuan tertulis kreditur atas saluran elektronik pilihan mereka.

3. Tetapkan kalender pelaporan triwulanan sejak tanggal putusan pailit.

4. Gunakan format laporan baku sesuai isi minimal Pasal 16 ayat (3) Permenkumham 37/2018.

5. Arsipkan bukti kirim setiap tembusan secara sistematis.

6. Ajukan permohonan perpanjangan kepada hakim pengawas jika muncul kendala nyata, sesuai Pasal 74 ayat (3).

Konsekuensi Hukum Jika Kurator Lalai

Kelalaian melapor membawa risiko berlapis:

Pertama, Pasal 72 UU Kepailitan membuka jalan gugatan perdata atas kerugian harta pailit.

Kedua, Pasal 71 memungkinkan pengadilan mengganti kurator atas usul hakim pengawas, permintaan debitur, atau putusan rapat kreditur.

Ketiga, Permenkumham 37/2018 menyediakan sanksi administratif.

Menteri dapat menghapus sementara kurator yang tidak menyampaikan laporan berkala dua kali berturut-turut. Prosesnya bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghapusan sementara paling lama 90 hari. Bahkan, kreditur dan debitur kini memiliki pijakan konstitusional yang kuat untuk mengadukan kurator yang abai mengirim tembusan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026 menempatkan transparansi sebagai jantung pengurusan harta pailit. Oleh karena itu, para pihak perlu segera menyesuaikan praktik tanpa menunggu revisi UU Kepailitan. Berikut rekomendasinya:

– Kurator: perbarui SOP pelaporan dan terapkan tembusan pada setiap laporan setelah 29 April 2026, termasuk perkara yang masih berjalan.

– Kreditur: daftarkan alamat surel resmi saat verifikasi piutang dan tunjuk kuasa yang responsif.

– Debitur pailit: pantau laporan triwulanan dan ajukan keberatan kepada hakim pengawas bila menemukan kejanggalan.

– Organisasi profesi kurator: susun pedoman teknis bersama agar format dan saluran tembusan seragam.

Pada akhirnya, kewajiban laporan kurator bukan sekadar formalitas. Kepatuhan yang konsisten melindungi kurator dari sengketa. Sebagai hasilnya, kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem kepailitan nasional ikut pulih.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa isi Putusan MK No. 74/PUU-XXIV/2026?

Putusan MK No. 74/PUU-XXIV/2026 menyatakan Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan inkonstitusional bersyarat. Sejak 29 April 2026, kurator wajib melapor kepada hakim pengawas setiap tiga bulan. Selain itu, kurator wajib mengirim tembusan laporan kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya. Pengiriman dapat melalui surat tercatat, surat elektronik, atau aplikasi. Ketentuan ini memperkuat hak informasi para pihak.

2. Kepada siapa kurator wajib menyampaikan laporan?

Kurator menujukan laporan utama kepada hakim pengawas. Pasca Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026, kurator juga wajib mengirim tembusan kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya. Selain itu, Pasal 16 Permenkumham 37/2018 mewajibkan tembusan kepada Direktur Jenderal AHU melalui laman resminya. Kurator juga wajib menyimpan bukti pengiriman untuk setiap tembusan sebagai bahan pertanggungjawaban.

3. Seberapa sering kurator wajib melapor?

Kurator wajib melapor setiap tiga bulan sesuai Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan Pasal 16 Permenkumham 37/2018. Kewajiban ini berlangsung hingga pengurusan dan pemberesan harta pailit selesai. Namun, hakim pengawas berwenang memperpanjang jangka waktu tersebut berdasarkan Pasal 74 ayat (3). Selain laporan berkala, kurator juga wajib menyampaikan laporan pengangkatan dan laporan akhir.

4. Apa sanksi jika kurator tidak menyampaikan laporan?

Kurator yang lalai menghadapi risiko berlapis. Menteri dapat menghapus sementara namanya dari daftar kurator jika ia tidak melapor dua kali berturut-turut. Prosesnya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, lalu penghapusan sementara paling lama 90 hari. Selain itu, pengadilan dapat mengganti kurator, dan pihak yang menderita kerugian dapat menggugat berdasarkan Pasal 72 UU Kepailitan.

5. Apa langkah kreditur jika tidak menerima tembusan laporan kurator?

Kreditur sebaiknya mengirim permintaan tertulis kepada kurator dengan merujuk Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026. Jika kurator tetap tidak merespons, kreditur dapat mengadukan hal tersebut kepada hakim pengawas. Selain itu, kreditur dapat menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU. Pastikan kreditur telah mendaftarkan alamat surel resmi sejak tahap verifikasi piutang. Langkah ini memudahkan pembuktian.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga