Penerapan Living Law dalam Masyarakat

LEXmedia. Konsep living law dalam masyarakat kembali menjadi sorotan utama dunia peradilan Indonesia. Hakim tidak lagi sekadar corong undang-undang tertulis. Sebagai penegak keadilan substantif, hakim wajib menggali nilai hukum yang tumbuh di tengah masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar wacana akademis belaka, kini memiliki landasan konstitusional dan legislatif yang kuat.

Artikel ini membahas bagaimana nilai hukum di masyarakat diterapkan oleh hakim, dengan merujuk pada UU No. 1/2023, UU No. 48/2009, UU No. 20/2025, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

Living Law dalam Masyarakat: Pengertian dan Landasan Filosofis

Hal ini merujuk pada norma hukum tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan diyakini oleh suatu komunitas. Norma ini lahir dari adat istiadat, kebiasaan, dan nilai keadilan lokal. Berbeda dengan hukum positif, living law tidak selalu tertuang dalam kitab undang-undang formal. Namun demikian, kekuatannya justru terletak pada legitimasi sosial yang diakui masyarakat itu sendiri. Sebagai hasilnya, banyak sengketa di tingkat desa terselesaikan lewat mekanisme adat, jauh sebelum perkara masuk ke pengadilan negara.

Secara filosofis, pengakuan living law dalam masyarakat berakar pada Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut menjamin eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara juga menegaskan penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal. Konsekuensinya, hakim Indonesia memikul tanggung jawab ganda. Ia harus taat pada undang-undang, namun tetap peka terhadap denyut nadi keadilan masyarakat.

UU No. 48/2009 dan Kewajiban Hakim Menggali Living Law dalam Masyarakat

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi rujukan utama kewajiban ini. Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini memposisikan living law dalam masyarakat sebagai sumber hukum materiil yang sah. Dengan demikian, putusan hakim tidak boleh terlepas dari konteks sosiologis tempat perkara itu terjadi.

Namun demikian, kewajiban menggali living law bukan berarti hakim bebas mengabaikan asas kepastian hukum. Sebaliknya, hakim harus menyeimbangkan antara teks undang-undang dan realitas sosial. Oleh karena itu, putusan yang mempertimbangkan living law dalam masyarakat umumnya disertai penalaran hukum yang mendalam. Penalaran ini mencakup alasan sosiologis, filosofis, dan yuridis sekaligus.

Living Law dalam Masyarakat Menurut KUHP (UU No. 1/2023)

Pengakuan paling tegas terhadap living law dalam masyarakat justru hadir lewat hukum pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur hal ini secara eksplisit dalam Pasal 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku, meski tidak diatur dalam KUHP Nasional. Ketentuan ini dikenal sebagai asas legalitas materiil, berbeda dari asas legalitas formal warisan hukum kolonial.

Meski begitu, pengakuan tersebut tidak berlaku mutlak. Penjelasan pasal mensyaratkan living law hanya berlaku pada tempat hukum adat itu masih hidup. Selain itu, penerapannya wajib selaras dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia. Sebagai konsekuensinya, hakim perlu melakukan verifikasi mendalam sebelum menjadikan hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Verifikasi ini mencegah kesewenangan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.

Putusan MK dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memperkuat fondasi living law dalam masyarakat dari sisi konstitusional menghapus frasa “negara” dari definisi hutan negara dalam UU Kehutanan. Akibatnya, hutan adat tidak lagi otomatis dikategorikan sebagai hutan negara. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak konstitusional atas wilayah adatnya, sepanjang keberadaannya nyata dan diakui.

Putusan ini membawa dampak signifikan bagi hakim di berbagai tingkat pengadilan. Hakim kini memiliki preseden kuat untuk mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dalam sengketa agraria maupun pidana adat. Oleh karena itu, argumentasi living law dalam masyarakat semakin memiliki pijakan yurisprudensi yang kokoh, bukan sekadar doktrin akademis.

Living Law dalam Masyarakat dan KUHAP (UU No. 20/2025)

Dimensi prosedural living law dalam masyarakat turut diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP baru ini resmi melembagakan mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku dan korban, tanpa harus berlanjut ke persidangan formal.

Pendekatan restoratif tersebut sejatinya mencerminkan nilai musyawarah yang hidup dalam masyarakat adat Nusantara. Dengan kata lain, KUHAP baru mengonversi kearifan lokal menjadi prosedur hukum acara yang legitimate. Selain itu, penguatan status regulasi ini menaikkan restorative justice dari sekadar peraturan internal kepolisian dan kejaksaan menjadi norma setingkat undang-undang. Akibatnya, penerapan living law dalam masyarakat kini memiliki jalur prosedural yang lebih jelas dan terukur, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Penerapan living law dalam masyarakat membawa implikasi praktis bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah dengan hukum adat kuat.

Pertama, pelaku usaha sebaiknya melakukan pemetaan sosial sebelum memulai kegiatan usaha di suatu daerah.

Kedua, konsultasi dengan tokoh adat setempat perlu dilakukan secara proaktif, bukan reaktif setelah sengketa muncul.

Ketiga, dokumentasi kesepakatan dengan masyarakat adat sebaiknya dibuat tertulis, meski sifatnya melengkapi norma lisan.

Keempat, pelaku usaha dan individu wajib memahami bahwa hukum adat setempat dapat menjadi dasar putusan pidana maupun perdata.

Sebagai hasilnya, kepatuhan hukum tidak cukup hanya mengacu pada undang-undang nasional. Kepatuhan yang utuh juga mempertimbangkan living law dalam masyarakat di lokasi operasional. Dengan memahami empat langkah ini, risiko sengketa hukum dapat diminimalkan sejak awal.

Penutup

Living law dalam masyarakat bukan sekadar konsep sosiologis semata. Konsep ini telah menjelma menjadi norma hukum positif yang mengikat, mulai dari UUD 1945, UU No. 48/2009, UU No. 1/2023, hingga UU No. 20/2025. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 turut memperkokoh fondasi konstitusionalnya. Oleh karena itu, kita perlu memahami dinamika di masyarakat secara utuh. Pemahaman ini penting agar kepatuhan hukum berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keadilan yang hidup di tengah masyarakat.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan living law dalam masyarakat?

Adalah norma hukum tidak tertulis yang tumbuh dari adat, kebiasaan, dan nilai keadilan suatu komunitas. Norma ini diakui secara sosial meski tidak selalu tercantum dalam undang-undang formal, dan kini menjadi rujukan sah bagi hakim dalam memutus perkara.

2. Apa dasar hukum hakim menerapkan living law dalam masyarakat?

Dasar utamanya adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 2 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional. Kedua pasal ini mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebelum memutus perkara.

3. Apa hubungan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan living law?

Putusan ini mengakui hak konstitusional masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya. Putusan tersebut menjadi yurisprudensi penting yang memperkuat pengakuan living law dalam masyarakat, khususnya pada sengketa agraria dan hutan adat.

4. Apakah living law dalam masyarakat bisa dijadikan dasar pemidanaan?

Bisa, sepanjang memenuhi syarat dalam Pasal 2 UU No. 1/2023. Syaratnya meliputi keberadaan hukum adat yang masih hidup, kesesuaian dengan Pancasila, dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia serta prinsip negara hukum.

5. Bagaimana UU No. 20/2025 mendukung penerapan living law?

UU No. 20/2025 tentang KUHAP baru melembagakan restorative justice dalam Pasal 79-88. Mekanisme musyawarah ini mencerminkan nilai kearifan lokal masyarakat adat dan memberi jalur prosedural resmi bagi penyelesaian perkara di luar persidangan formal.

Baca Juga