Klasifikasi Risiko Usaha: PP 28/2025 vs PP 5/2021

LEXmedia. Klasifikasi risiko usaha menjadi fondasi utama sistem perizinan berusaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 secara penuh sejak 5 Juni 2025.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami perubahan klasifikasi risiko usaha agar proses perizinan tetap berjalan lancar. Artikel ini menganalisis kedua regulasi tersebut dari sisi dasar hukum, struktur klasifikasi, hingga implikasi kepatuhan.

Dasar Hukum Klasifikasi Risiko Usaha

PP 5/2021 lahir sebagai peraturan pelaksana pertama dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memperkenalkan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) menggantikan sistem perizinan konvensional. Namun, dalam praktiknya, PP 5/2021 menghadapi berbagai kendala implementasi, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga sinkronisasi data OSS yang belum optimal.

Sebagai hasilnya, pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah 28/2025 sebagai penyempurnaan menyeluruh. Peraturan ini tetap merujuk pada UU Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, PP 28/2025 memperkuat basis data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan utama penentuan tingkat risiko. Dengan demikian, kedua regulasi ini memiliki akar hukum yang sama, tetapi berbeda dalam kedalaman pengaturan teknis.

Empat Tingkat Klasifikasi Risiko Usaha dalam PP 5/2021

Pasal 10 PP 5/2021 membagi klasifikasi risiko usaha menjadi empat tingkat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Usaha berisiko rendah cukup memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dokumen tambahan. Sementara itu, usaha berisiko menengah rendah memerlukan NIB disertai pernyataan mandiri pemenuhan standar.

Usaha berisiko menengah tinggi mewajibkan NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi. Adapun usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin khusus dari instansi teknis terkait. Klasifikasi risiko usaha dalam PP 5/2021 ini mencakup 16 sektor sesuai Pasal 6 ayat (2). Namun, cakupan sektor tersebut dinilai belum cukup mengakomodasi perkembangan dunia usaha, terutama sektor energi baru terbarukan dan teknologi digital.

Penyempurnaan Klasifikasi Risiko Usaha dalam PP 28/2025

PP 28/2025 tetap mempertahankan filosofi empat tingkat klasifikasi risiko usaha, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Meskipun demikian, penyempurnaan terjadi pada metode analisis risiko dan penegasan KBLI sebagai rujukan tunggal. Berdasarkan data rekapitulasi resmi, total pengaturan berisiko rendah menurun dari 1.042 menjadi 793 pengaturan. Sebaliknya, distribusi pengaturan pada kategori menengah tinggi dan tinggi juga mengalami penataan ulang agar lebih proporsional.

Perluasan Sektor dan Reklasifikasi KBLI

Cakupan sektor perizinan berusaha berbasis risiko bertambah dari 16 sektor menjadi 22 sektor. Penambahan ini mencakup subsektor energi baru terbarukan, konservasi energi, serta beberapa bidang usaha strategis lainnya. Akibatnya, semakin banyak jenis kegiatan usaha yang kini memiliki kepastian klasifikasi risiko usaha secara eksplisit dalam lampiran peraturan.

Integrasi Persetujuan Lingkungan

PP 28/2025 mengintegrasikan penuh Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL kini dapat diajukan secara paralel dengan Persetujuan Teknis. Sebelumnya, PP 5/2021 mengatur proses tersebut secara sekuensial sehingga memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, perubahan ini memangkas durasi pengurusan izin lingkungan secara signifikan.

Mekanisme Fiktif Positif

Ketentuan baru dalam PP 28/2025 memperkenalkan mekanisme fiktif positif. Apabila permohonan izin melewati batas waktu standar layanan tanpa keputusan, maka izin dianggap disetujui secara hukum. Mekanisme ini tidak diatur secara eksplisit dalam PP 5/2021, sehingga menjadi salah satu terobosan penting bagi kepastian hukum pelaku usaha.

Perbandingan Kepatuhan dan Pengawasan Usaha

Selain aspek klasifikasi, PP 28/2025 memperkenalkan konsep kepatuhan berkelanjutan melalui Pasal 240 dan Pasal 241. Ketentuan ini menegaskan bahwa perizinan berusaha tidak berakhir setelah NIB terbit. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB wajib mereviu laporan pelaku usaha secara berkala melalui OSS.

Hasil reviu tersebut membentuk profil kepatuhan pelaku usaha dalam empat kategori, termasuk kategori “Tidak Baik” yang tidak dikenal dalam PP 5/2021. Dengan demikian, PP 28/2025 menghubungkan klasifikasi risiko usaha dengan rekam jejak kepatuhan secara berkelanjutan. Sebagai hasilnya, sanksi administratif juga diterapkan secara berlapis sesuai tingkat pelanggaran, bukan sekadar teguran tunggal seperti sebelumnya.

Implikasi Klasifikasi Risiko Usaha bagi Pelaku Usaha

Perubahan klasifikasi risiko usaha membawa konsekuensi praktis bagi pelaku usaha lintas skala. Investor asing maupun pengusaha lokal pada sektor tertentu berpotensi masuk kategori risiko lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Akibatnya, mereka memerlukan izin tambahan dan waktu proses yang lebih panjang.

Namun, PP 28/2025 juga memberi kemudahan bagi usaha mikro dan usaha berisiko rendah, khususnya melalui pengecualian penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk subsektor EBT dan minerba. Selain itu, ketentuan transisi menegaskan bahwa permohonan yang masih diproses melalui OSS sebelum sistem diperbarui tetap mengikuti PP 5/2021. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa status permohonan masing-masing sebelum menyesuaikan strategi kepatuhan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Pelaku usaha sebaiknya segera memetakan ulang klasifikasi risiko usaha berdasarkan KBLI terbaru dalam Lampiran I dan II pada PP 28/2025. Langkah ini penting untuk memastikan jenis perizinan yang diajukan sudah sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan sistem pelaporan berkala guna mendukung penilaian kepatuhan berkelanjutan.

Dengan demikian, konsultasi hukum dengan praktisi yang memahami transisi PP 5/2021 ke PP 28/2025 menjadi langkah strategis membantu pelaku usaha melakukan audit risiko usaha, penyesuaian dokumen perizinan, serta pendampingan proses OSS agar tetap patuh terhadap regulasi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan utama PP 28/2025 dan PP 5/2021?

PP 28/2025 mempertahankan empat tingkat klasifikasi risiko usaha, namun menyempurnakan metode analisis, memperluas sektor dari 16 menjadi 22, mengintegrasikan Persetujuan Lingkungan ke OSS, serta menambahkan mekanisme fiktif positif dan kepatuhan berkelanjutan yang tidak diatur dalam PP 5/2021.

2. Apakah PP 5/2021 masih berlaku setelah PP 28/2025 diundangkan?

PP 5/2021 secara resmi dicabut sejak 5 Juni 2025. Namun, permohonan yang masih diproses melalui OSS sebelum sistem diperbarui tetap mengikuti ketentuan PP 5/2021 hingga sistem OSS baru beroperasi penuh sesuai PP 28/2025.

3. Bagaimana cara mengetahui klasifikasi risiko usaha suatu bisnis?

Klasifikasi risiko usaha ditentukan berdasarkan kode KBLI yang tercantum dalam Lampiran I dan II PP 28/2025. Pelaku usaha dapat mengecek klasifikasi tersebut melalui sistem OSS dengan memasukkan kode KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

4. Apa itu mekanisme fiktif positif dalam PP 28/2025?

Fiktif positif berarti izin dianggap disetujui secara hukum apabila permohonan telah melewati batas waktu standar layanan (SLA) tanpa keputusan resmi. Mekanisme ini memberi kepastian waktu bagi pelaku usaha dan tidak diatur secara eksplisit dalam PP 5/2021.

5. Apakah usaha mikro terdampak perubahan klasifikasi risiko usaha ini?

Usaha mikro dan usaha berisiko rendah justru mendapat kemudahan tambahan, termasuk pengecualian KKPR untuk subsektor tertentu. Meskipun demikian, pelaku usaha mikro tetap disarankan memverifikasi ulang KBLI usahanya agar sesuai klasifikasi terbaru dalam PP 28/2025.

Baca Juga