LEXmedia. Pelindungan hukum pekerja platform digital akhirnya memasuki babak baru pada Oktober 2026. Dalam waktu berdekatan, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, kedua regulasi ini membawa pendekatan yang tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi perlu memahami posisi hukumnya secara cermat.
Artikel ini menyajikan opini ahli atas kedua regulasi tersebut. Selain itu, kami memetakan pasal kunci, titik rawan harmonisasi, dan langkah kepatuhan yang realistis.
Mengapa Pekerja Platform Digital Butuh Kepastian Hukum
Selama satu dekade, hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi berdiri di atas konstruksi “kemitraan”. Konstruksi ini memberi fleksibilitas, tetapi menyisakan ruang abu-abu. Pengemudi tidak menikmati upah minimum, pesangon, atau jaminan sosial yang dibiayai pemberi kerja. Di sisi lain, platform mengendalikan tarif, insentif, dan distribusi order melalui algoritma.
Akibatnya, posisi tawar kedua pihak timpang. Pengemudi menanggung risiko kecelakaan, biaya kendaraan, dan pemutusan akun sepihak. Sementara itu, hukum ketenagakerjaan lama hanya mengenal hubungan kerja berbasis unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, pekerja platform berada di luar radar pelindungan formal.
Momentum perubahan datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Selanjutnya, DPR menjawab perintah tersebut melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kerangka UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memperluas jangkauan pelindungan hingga pekerja informal dan pekerja platform. Pembentuk undang-undang menempatkan pengaturan tersebut dalam bab khusus, yaitu Bab IX tentang Tenaga Kerja Platform Digital.
Hak Pekerja Platform Digital dalam Bab IX
Berdasarkan naskah yang beredar, Pasal 49 ayat (1) mengakui karakter kerja yang fleksibel. Fleksibilitas itu mencakup waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja. Selanjutnya, Pasal 49 ayat (2) menegaskan hak atas pelindungan jaminan sosial.
Selain itu, pemberitaan atas naskah final menyebut sejumlah hak tambahan. Hak tersebut meliputi penghasilan yang wajar serta keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih penting lagi, UU ini melindungi pekerja dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak. Platform harus memiliki alasan yang jelas dan menyediakan mekanisme keberatan.
Kemudian, Pasal 50 menjamin hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Ketentuan ini sangat strategis. Dengan hak berserikat, pengemudi dapat bernegosiasi secara kolektif, bukan lagi sendiri-sendiri.
Pasal 51 dan Masa Peralihan
Namun, UU ini belum menuntaskan status hukum pekerja platform. Pasal 51 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang tersendiri. Pembentuk undang-undang wajib menyelesaikannya paling lambat dua tahun sejak pengundangan. Sambil menunggu, ketentuan peralihan memberlakukan Pasal 49 dan Pasal 50 sebagai standar minimum.
Menurut pandangan, desain ini merupakan kompromi politik. Di satu sisi, UU memberi pengakuan normatif. Di sisi lain, UU menunda jawaban atas pertanyaan terbesar: apakah pengemudi itu pekerja atau mitra?
Perpres 27/2026 dan Konstruksi Kemitraan
Pada 8 Oktober 2026, pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Presiden sebenarnya telah mengumumkan penandatanganannya pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Perpres ini mengatur angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan.
Berbeda dengan UU, Perpres memilih jalur kemitraan. Pasal 1 mendefinisikan hubungan kemitraan sebagai hubungan hukum berdasarkan perjanjian kemitraan platform. Definisi itu tetap menjamin kemandirian pengemudi. Bahkan, pemerintah memosisikan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Perjanjian Kemitraan Platform
Pasal 4 Perpres mewajibkan perjanjian kemitraan memuat 14 hal. Beberapa di antaranya adalah hak dan kewajiban, struktur biaya, serta mekanisme insentif. Selain itu, perjanjian harus mengatur jaminan sosial, akses data transaksi, dan penggunaan sistem algoritma. Perjanjian juga wajib memuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Kewajiban transparansi algoritma ini patut kita apresiasi. Sebab, keputusan algoritmik selama ini menentukan penghasilan tanpa penjelasan. Dengan klausul tersebut, pengemudi memiliki dasar kontraktual untuk menuntut penjelasan.
Biaya Aplikasi dan Jaminan Sosial
Perpres membatasi biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi menerima paling sedikit 92 persen dari tarif. Sebelumnya, Keputusan Menteri Perhubungan telah memberlakukan batas ini sejak 1 Juli 2026.
Dari sisi pelindungan sosial, pengemudi berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pelaksanaannya melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang. Kemudian, Komdigi menetapkan biaya pengantaran barang dan makanan. Adapun Kementerian UMKM membina perjanjian kemitraan.
Titik Rawan Harmonisasi Regulasi
Ada tiga titik rawan yang perlu diwaspadai. Pertama, ketegangan terminologi. UU memakai istilah “tenaga kerja platform digital” dalam rezim ketenagakerjaan. Sebaliknya, Perpres memakai istilah “mitra” dalam rezim UMKM. Bagi pekerja platform digital, perbedaan ini bukan sekadar semantik. Istilah itu menentukan hak apa yang dapat mereka tuntut.
Kedua, persoalan hierarki. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan UU di atas Perpres. Oleh karena itu, ketika terjadi pertentangan, norma UU yang harus berlaku. Konsekuensinya, kita harus membaca Perpres 27/2026 sejalan dengan standar minimum Pasal 49 dan Pasal 50. Misalnya, klausul kemitraan tidak boleh menghapus hak berserikat atau hak keberatan atas nonaktivasi akun.
Ketiga, cakupan yang belum merata. Perpres hanya menyasar sektor transportasi. Padahal, pekerja platform juga mencakup kurir, pekerja lepas daring, dan kreator konten. Kelompok ini hanya mengandalkan standar minimum UU sampai undang-undang khusus terbit.
Selain itu, kementerian masih menyiapkan aturan turunan layanan barang dan makanan dengan tenggat 31 Desember 2026. Sejumlah serikat pengemudi juga menolak konstruksi kemitraan dalam Perpres. Sebagai hasilnya, peluang uji materiil ke Mahkamah Agung cukup terbuka.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Platform dan Pengemudi
Dalam masa transisi, kepatuhan sebaiknya mengikuti standar tertinggi dari kedua regulasi. Berikut rekomendasi praktis bagi perusahaan aplikasi:
1. Audit perjanjian kemitraan. Sesuaikan isinya dengan 14 muatan wajib dalam Pasal 4 Perpres 27/2026.
2. Terapkan batas biaya 8 persen. Tampilkan rincian tarif, potongan, dan insentif secara terbuka pada setiap transaksi.
3. Daftarkan jaminan sosial. Pastikan kepesertaan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian berjalan aktif.
4. Susun SOP nonaktivasi akun. Berikan alasan tertulis dan mekanisme keberatan sesuai UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
5. Kelola algoritma dan data secara akuntabel. Selaraskan pemrosesan data pengemudi dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
6. Hormati hak berserikat. Hindari klausul atau praktik yang menghambat pengemudi berorganisasi.
Sementara itu, pengemudi juga perlu bersikap proaktif. Simpan riwayat transaksi dan bukti potongan secara berkala. Periksa status kepesertaan jaminan sosial melalui kanal resmi. Selanjutnya, baca perjanjian kemitraan sebelum menyetujui setiap pembaruan. Jika terjadi pelanggaran, gunakan mekanisme pengaduan internal, lalu serikat atau kementerian terkait.
Arah Pelindungan Pekerja Platform Digital
Pada akhirnya, Oktober 2026 menandai pengakuan negara terhadap pekerja platform digital. UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberi fondasi hak, sedangkan Perpres 27/2026 mengatur detail operasional sektor transportasi. Namun, harmonisasi keduanya belum selesai. Oleh karena itu, platform yang patuh sejak dini akan menekan risiko sengketa dan reputasi. Pada saat yang sama, pengemudi memperoleh kepastian yang selama ini mereka perjuangkan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pengemudi ojol termasuk pekerja menurut UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengakui pengemudi ojol sebagai tenaga kerja platform digital dalam Bab IX. Namun, UU ini belum menetapkan status hubungan kerja secara final. Pasal 51 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada undang-undang khusus paling lambat dua tahun. Sementara itu, Perpres 27/2026 tetap menempatkan pengemudi dalam hubungan kemitraan sebagai pelaku usaha mikro.
2. Berapa batas maksimal potongan aplikasi ojol menurut Perpres 27/2026?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membatasi biaya layanan aplikasi paling tinggi 8 persen dari tarif. Dengan demikian, pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan perjalanan. Batas ini sebelumnya telah berlaku melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Kementerian Perhubungan mengawasi tarif angkutan orang, sedangkan Komdigi menetapkan biaya pengantaran barang dan makanan.
3. Jaminan sosial apa saja yang berhak diterima pekerja platform digital?
Perpres 27/2026 menjamin hak pengemudi atas sedikitnya tiga program, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Selain itu, Pasal 49 UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan hak seluruh tenaga kerja platform digital atas pelindungan jaminan sosial. Perjanjian kemitraan juga wajib memuat ketentuan jaminan sosial, termasuk dasar pemberian bantuan iuran dari platform.
4. Bolehkah aplikator menonaktifkan akun pengemudi secara sepihak?
Tidak secara sewenang-wenang. UU Pelindungan Ketenagakerjaan melindungi tenaga kerja platform digital dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun sepihak tanpa alasan jelas. Platform juga wajib menyediakan mekanisme keberatan. Selain itu, Perpres 27/2026 mewajibkan perjanjian kemitraan memuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Pengemudi dapat menempuh jalur internal, serikat, atau kementerian terkait secara berjenjang.
5. Kapan undang-undang khusus pekerja platform digital terbit?
Pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan mewajibkan pembentukan undang-undang khusus tenaga kerja platform digital paling lambat dua tahun sejak pengundangan. Selama masa tersebut, Pasal 49 dan Pasal 50 berlaku sebagai standar minimum pelindungan. Oleh karena itu, platform perlu mematuhi standar ini sekarang sambil memantau aturan turunan Perpres 27/2026 yang bertenggat 31 Desember 2026.
