LEXmedia. Isu Danantara Indonesia angkat direksi BUMN kembali mengemuka setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026. Banyak pihak menganggap Danantara kini memegang kendali penuh atas kursi direksi perusahaan negara. Namun, teks peraturan menunjukkan gambaran yang lebih berlapis. Oleh karena itu, artikel ini menguraikan dasar hukumnya pasal demi pasal. Selain itu, artikel ini mencoba memetakan batas kewenangan Danantara Indonesia, BP BUMN, dan Presiden secara jelas.
Landasan Hukum Kewenangan Danantara Indonesia Angkat Direksi BUMN
Analisis ini bertumpu pada dua rezim aturan. Pertama, Undang-Undang BUMN sebagai payung utama. Kedua, peraturan pemerintah tentang organisasi dan tata kelola Danantara. Kedua rezim ini saling melengkapi. Karena itu, pembaca perlu membacanya secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
UU No. 19/2003 jo. UU No. 16/2025
Sejak terbit, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan keempat terjadi melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Oktober 2025. Undang-undang ini membentuk Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator. Sementara itu, Danantara tetap berperan sebagai pengelola investasi dan operasional BUMN.
Pasal 3E ayat (1) menyebut Presiden melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan BUMN kepada Badan, yakni Danantara. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selanjutnya, Pasal 3F ayat (2) memuat daftar kewenangan Badan. Daftar itu mencakup pengelolaan dividen, pembentukan holding, hingga penetapan kebijakan strategis. Akan tetapi, daftar tersebut tidak mencantumkan kewenangan mengangkat direksi BUMN.
Pasal 2 ayat (3) memuat struktur kepemilikan yang menentukan. Negara memiliki 1% saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN. Sebaliknya, negara memegang 99% saham seri B melalui Danantara. Pembagian inilah yang menjadi kunci analisis kewenangan pengangkatan direksi.
PP No. 10/2025 jo. PP No. 19/2026
Pada tahap awal, PP Nomor 10 Tahun 2025 menjadi aturan pelaksana tentang organisasi dan tata kelola Danantara. Kemudian, Presiden menetapkan PP Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 April 2026. PP perubahan ini menyesuaikan kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas Danantara dengan UU Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, PP ini menambahkan Bab VIIIA tentang Holding Investasi dan Holding Operasional.
Mekanisme Pengangkatan Direksi dalam PP 19/2026
Jawaban utama terletak pada Pasal 4 ayat (3) PP 19/2026. Ketentuan ini membagi kewenangan Danantara atas pengurus perusahaan ke dalam tiga kategori. Masing-masing kategori membawa konsekuensi hukum yang berbeda.
Apakah Danantara Indonesia Angkat Direksi BUMN Secara Langsung?
Pasal 4 ayat (3) huruf a menyatakan Badan dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. Kata kuncinya adalah “mengusulkan”, bukan “mengangkat”. Dengan demikian, frasa Danantara angkat direksi BUMN tidak tepat secara hukum untuk level BUMN. Danantara berperan sebagai pengusul, sedangkan keputusan akhir berada di jalur lain.
Selain itu, kata “dapat” menunjukkan sifat fakultatif. Artinya, BP BUMN tetap leluasa menjaring calon dari sumber lain. Namun, usulan Danantara memiliki bobot praktis yang besar. Sebab, Danantara memegang mayoritas saham BUMN.
Kewenangan Penuh atas Holding
Sebaliknya, Pasal 4 ayat (3) huruf b memberi Danantara kewenangan penuh atas holding. Danantara berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional. Kewenangan ini logis karena Pasal 29A menempatkan seluruh saham kedua holding pada Danantara. Lebih lanjut, Pasal 29B membolehkan Danantara mendirikan lebih dari satu holding dengan persetujuan Presiden.
Kategori ketiga terdapat pada huruf c. Ketentuan ini membuka ruang kewenangan lain sepanjang anggaran dasar holding dan BUMN mencantumkannya. Oleh karena itu, anggaran dasar menjadi dokumen penting untuk menilai batas kewenangan Danantara di setiap entitas.
Peran Saham Seri A Dwiwarna dan BP BUMN
Pasal 4C UU 16/2025 menjelaskan mengapa keputusan akhir tidak berada di tangan Danantara. Negara memegang saham seri A Dwiwarna melalui BP BUMN. Saham ini membawa sejumlah hak istimewa. Salah satunya adalah hak mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, alur pengangkatan direksi BUMN dapat terbaca sebagai berikut:
1. Danantara Indonesia mengusulkan calon kepada BP BUMN.
2. BP BUMN menggunakan hak istimewa saham Dwiwarna.
3. Presiden memberikan persetujuan atas pengangkatan.
4. RUPS memformalkan keputusan sesuai anggaran dasar.
Untuk Perum, aturannya lebih tegas. Pasal 43B menyatakan kepala BP BUMN menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perum. Selain itu, Pasal 15A ayat (3) memberi BP BUMN ruang menentukan lain syarat kewarganegaraan calon direksi Persero.
Batas Hukum Danantara Indonesia Angkat Direksi BUMN
Secara konseptual, pembentuk undang-undang memisahkan fungsi regulator dan fungsi pengelola. BP BUMN menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan. Sementara itu, Danantara menjalankan fungsi investasi dan operasional. Pemisahan ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Namun, desain berlapis ini menyimpan potensi gesekan. Danantara memegang 99% saham, tetapi tidak memegang hak final atas pengurus BUMN. Sebagai hasilnya, koordinasi Danantara dan BP BUMN menjadi faktor penentu keabsahan pengangkatan. Untuk itu, Pasal 3E ayat (5) menempatkan perwakilan kepala BP BUMN di Danantara dan holding. Mekanisme ini berfungsi sebagai jembatan koordinasi kelembagaan.
Di sisi lain, anak perusahaan di bawah holding tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 94 ayat (1) UU PT menegaskan RUPS sebagai organ yang mengangkat anggota Direksi. Karena itu, holding menggunakan haknya sebagai pemegang saham dalam RUPS anak perusahaan. Danantara tidak bertindak langsung di level tersebut, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
Risiko hukum muncul apabila salah satu tahapan terlewati. Misalnya, pengangkatan direksi BUMN tanpa persetujuan pemegang saham Dwiwarna berpotensi cacat prosedur. Akibatnya, pihak berkepentingan dapat mempersoalkan keabsahan keputusan RUPS. Risiko serupa berlaku bagi calon yang tidak memenuhi syarat Pasal 15A ayat (1) dan ayat (2).
Rekomendasi Kepatuhan Hukum Danantara Indonesia Angkat Direksi BUMN
Berdasarkan analisis di atas, BUMN, holding, dan calon direksi sebaiknya menempuh langkah berikut:
1. Petakan jalur kewenangan. Pastikan setiap pengangkatan mengikuti jalur yang tepat: BUMN, holding, atau anak perusahaan.
2. Dokumentasikan usulan Danantara. Simpan surat usulan kepada BP BUMN sebagai bukti tertib administrasi.
3. Pastikan persetujuan Presiden. Hak istimewa saham Dwiwarna mensyaratkan persetujuan Presiden untuk direksi BUMN.
4. Uji syarat formal calon. Verifikasi seluruh syarat Pasal 15A, termasuk rekam jejak lima tahun terakhir.
5. Harmonisasikan anggaran dasar. Sesuaikan anggaran dasar BUMN dan holding dengan UU 16/2025 serta PP 19/2026.
6. Rujuk naskah resmi. Verifikasi setiap pasal melalui JDIH resmi, bukan ringkasan media.
Pada akhirnya, narasi Danantara Indonesia angkat direksi BUMN perlu dibaca secara cermat. Danantara mengangkat pengurus holding, tetapi hanya mengusulkan calon direksi BUMN. Keputusan akhir untuk BUMN tetap berada pada BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap jalur ini menjadi kunci keabsahan setiap pengangkatan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah Danantara Indonesia berwenang mengangkat Direksi BUMN?
Tidak secara langsung. Pasal 4 ayat (3) huruf a PP 19/2026 hanya memberi Danantara kewenangan mengusulkan calon direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. Hak mengangkat dan memberhentikan direksi BUMN melekat pada saham seri A Dwiwarna. Negara memegang saham itu melalui BP BUMN, dengan persetujuan Presiden sesuai Pasal 4C UU 16/2025.
2. Siapa yang mengangkat Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional?
Danantara. Pasal 4 ayat (3) huruf b PP 19/2026 memberi Danantara kewenangan mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris kedua holding tersebut. Kewenangan ini sejalan dengan Pasal 29A, yang menempatkan seluruh saham holding pada Danantara. Holding berbentuk perseroan terbatas, dan pendirian lebih dari satu holding memerlukan persetujuan Presiden.
3. Apa itu saham seri A Dwiwarna dalam BUMN?
Saham seri A Dwiwarna adalah saham negara sebesar 1% pada BUMN yang negara kuasai melalui kepala BP BUMN. Pasal 4C UU 16/2025 memberi saham ini hak istimewa. Hak tersebut meliputi persetujuan dalam RUPS, pengusulan agenda RUPS, akses dokumen perusahaan, serta pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris atas persetujuan Presiden.
4. Kapan PP 19 Tahun 2026 mulai berlaku?
PP Nomor 19 Tahun 2026 berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 8 April 2026. PP ini mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara. Perubahan tersebut menyesuaikan kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas Danantara dengan UU Nomor 16 Tahun 2025, yakni perubahan keempat atas UU BUMN.
