Tugas dan Wewenang BRAN

LEXmedia. Tugas dan Wewenang BRAN kini menjadi isu hukum pertanahan paling strategis di Indonesia. DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Selanjutnya, Presiden melantik Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada 1 Oktober 2026. Oleh karena itu, pemilik tanah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memahami kewenangan lembaga baru ini.

Artikel ini menganalisis dasar hukum, fungsi, tugas, dan wewenang BRAN. Selain itu, kami menguji keselarasannya dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada bagian akhir, kami menyajikan rekomendasi kepatuhan hukum yang praktis.

Catatan status regulasi. Hingga 28 Oktober 2026, UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) belum diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah final juga mengubah nomenklatur BRAN menjadi “Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria”. Karena itu, rujukan pasal dalam artikel ini mengikuti naskah RUU Baleg DPR. Penomoran pasal dapat bergeser setelah pengundangan.

Latar Belakang Hukum Tugas dan Wewenang BRAN

Amanat UU No. 5 Tahun 1960 sebagai Fondasi

UU PA meletakkan fondasi reforma agraria sejak 1960. Pasal 2 UU PA memberikan Hak Menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa. Namun, hak tersebut bukan hak milik negara. Negara hanya berwenang mengatur peruntukan, hubungan hukum, dan perbuatan hukum atas tanah.

Selanjutnya, Pasal 6 UU PA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 7 dan Pasal 17 UU PA melarang pemilikan tanah yang melampaui batas. Sementara itu, Pasal 10 UU PA mewajibkan pemilik tanah pertanian mengerjakan tanahnya secara aktif. Ketentuan ini menjadi akar larangan tanah absentee.

Dari Perpres 62/2023 ke Undang-Undang

Sebelumnya, pemerintah menjalankan reforma agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi pelaksananya dari pusat hingga kabupaten. Akan tetapi, koordinasi lintas kementerian sering tersendat. Akibatnya, banyak konflik agraria struktural berlarut tanpa penyelesaian.

UU PRA menjawab persoalan tersebut dengan membentuk satu lembaga khusus. Menurut laporan Panja Baleg DPR, RUU ini memuat 16 bab dan 70 pasal. Selain itu, pembentuk undang-undang merancangnya untuk mengefektifkan prinsip fungsi sosial tanah dalam UU PA.

Kedudukan dan Fungsi BRAN menurut UU PRA

Naskah RUU menempatkan BRAN di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, BRAN bukan unit di bawah Kementerian ATR/BPN. Pasal 12 naskah RUU menetapkan empat fungsi BRAN, yaitu perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Adapun seluruh kegiatan BRAN bersumber dari APBN.

Draf awal menyusun BRAN dengan satu kepala, dua wakil kepala, dan kesekretariatan. Kesekretariatan memuat sekretaris utama dan empat deputi: Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria, Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah, Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah, dan Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria.

Namun, naskah final tidak lagi merinci struktur pimpinan sedetail draf awal. Perpres kelembagaan yang sedang disusun akan menetapkan susunan finalnya.

Rincian Tugas dan Wewenang BRAN

Tugas BRAN dalam Pasal 13

Pasal 13 naskah RUU merinci tugas BRAN sebagai berikut:

1. Menyusun perencanaan dan strategi nasional dalam bentuk Peta Jalan Reforma Agraria.

2. Mengumpulkan, mengelola, dan memperbarui data reforma agraria yang terhubung dengan Satu Data Indonesia.

3. Menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan.

4. Mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.

5. Mengidentifikasi dan menetapkan Objek serta Subjek Reforma Agraria.

6. Melaksanakan penataan aset, termasuk redistribusi tanah dan legalisasi hak.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

8. Melaporkan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden secara berkala.

Selain kepada Presiden, BRAN juga wajib menyampaikan laporan berkala kepada DPR. Kewajiban ini memperkuat akuntabilitas politik lembaga tersebut.

Wewenang BRAN dalam Pasal 14

Pasal 14 naskah RUU memberi BRAN kewenangan yang jauh lebih kuat daripada GTRA.

Pertama, BRAN menetapkan kebijakan teknis, pedoman pelaksanaan, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Kedua, BRAN dapat meminta data dan dokumen dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta pihak lain.

Ketiga, BRAN dapat menghentikan sementara proses administrasi pertanahan atas objek berstatus konflik. Penghentian ini mencakup penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah.

Keempat, BRAN dapat meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Selain itu, BRAN berwenang memverifikasi objek dan subjek, menjatuhkan sanksi administratif, serta menyelesaikan konflik agraria. Yang paling krusial, keputusan penyelesaian konflik agraria oleh BRAN bersifat final dan mengikat.

Analisis Hukum atas Kewenangan BRAN

Pembagian Peran dengan Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan kementeriannya akan menyiapkan bahan dan proses administrasi. Kemudian, BRAN mengambil keputusan penyelenggaraannya. Konflik komunal, seperti rakyat melawan korporasi atau BUMN, berpotensi menjadi ranah BRAN. Sebaliknya, sengketa antar individu tetap menjadi ranah ATR/BPN.

Menurut kami, pembagian ini logis tetapi rawan tumpang tindih. Oleh karena itu, Perpres kelembagaan harus membedakan “konflik agraria” dan “sengketa pertanahan” secara tegas. Tanpa batas yang jelas, para pihak dapat memilih forum secara oportunistis.

Keputusan Final dan Mengikat

Sifat final dan mengikat memberikan kepastian hukum bagi korban konflik. Namun, kewenangan sebesar ini memunculkan pertanyaan tentang akses keadilan. Keputusan BRAN pada dasarnya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, hubungannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan kompetensi PTUN perlu diperjelas.

Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria SW Sumardjono, bahkan menilai perlunya pengadilan agraria khusus. Menurutnya, pengadilan tersebut akan menopang sifat final keputusan BRAN.

Pengawasan dan Sanksi

Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, UU PRA membentuk Dewan Pengawas beranggotakan sembilan orang. Dewan ini mengawasi BRAN dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain itu, naskah RUU melarang pejabat menyalahgunakan wewenang dalam penetapan objek dan subjek. Naskah final juga menurunkan ancaman pidana maksimal dari lima tahun menjadi empat tahun penjara.

Implikasi bagi Pemegang Hak dan Pelaku Usaha

Naskah RUU menetapkan kriteria LPRA secara luas. Kriteria tersebut meliputi ketimpangan penguasaan, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum. Akibatnya, pemegang HGU, pengembang, dan perbankan menghadapi risiko baru.

Sebagai contoh, bank dapat kehilangan kepastian ketika BRAN membekukan pembebanan hak tanggungan atas objek konflik. Demikian pula, investor dapat menghadapi penundaan peralihan hak dalam transaksi akuisisi lahan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan analisis di atas, direkomendasikan langkah kepatuhan berikut:

1. Audit pemanfaatan tanah. Pastikan HGU dan HGB dimanfaatkan sesuai peruntukan agar tidak berstatus tanah telantar.

2. Petakan batas pemilikan. Uji kepemilikan terhadap batas maksimum dan larangan absentee dalam Pasal 7, 10, dan 17 UUPA.

3. Perluas uji tuntas. Periksa status konflik dan potensi LPRA sebelum akuisisi lahan atau pemberian kredit.

4. Selesaikan konflik secara dini. Dokumentasikan hubungan dengan masyarakat sekitar dan tempuh mediasi sebelum konflik membesar.

5. Siapkan respons permintaan data. Tunjuk penanggung jawab internal untuk menjawab permintaan data BRAN secara akurat.

6. Pantau 13 aturan turunan. Pemerintah menyiapkan 8 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebagai pelaksana UU PRA.

Pada akhirnya, Tugas dan Wewenang BRAN menandai pergeseran besar dari koordinasi berbasis Perpres menuju lembaga berbasis undang-undang. Kewenangan BRAN kuat, terutama dalam penghentian administrasi pertanahan dan keputusan final atas konflik. Oleh karena itu, pelaku usaha dan pemegang hak perlu bersikap proaktif. Kepatuhan hari ini akan menekan risiko sengketa di kemudian hari.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)?

BRAN adalah lembaga penyelenggara reforma agraria yang dibentuk berdasarkan UU Pengaturan Reforma Agraria 2026. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN menjalankan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria secara nasional. Naskah final UU menyebutnya Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Selanjutnya, Peraturan Presiden akan mengatur kelembagaannya secara rinci.

2. Apa saja tugas dan wewenang BRAN?

BRAN bertugas menyusun Peta Jalan Reforma Agraria, mengelola data, menetapkan objek dan subjek, serta melaksanakan penataan aset. Wewenangnya meliputi penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan permintaan data kepada instansi. BRAN juga dapat menghentikan sementara administrasi pertanahan atas objek konflik. Selain itu, BRAN berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan menyelesaikan konflik agraria.

3. Apakah keputusan BRAN bersifat final dan mengikat?

Ya. Naskah RUU Pengaturan Reforma Agraria menyatakan keputusan BRAN tentang penyelesaian konflik agraria bersifat final dan mengikat. Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi korban konflik. Namun, mekanisme pengujiannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara masih memerlukan kejelasan. Karena itu, sejumlah akademisi mengusulkan pembentukan pengadilan agraria khusus untuk menopang keputusan tersebut.

4. Apa perbedaan BRAN dan Kementerian ATR/BPN?

Kementerian ATR/BPN tetap mengurus administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran tanah dan sengketa antarindividu. Sementara itu, BRAN menyelenggarakan reforma agraria secara nasional dan menangani konflik agraria struktural. Contohnya adalah konflik antara rakyat dan korporasi, BUMN, atau barang milik negara. Namun, pembagian tugas teknis keduanya masih menunggu Peraturan Presiden tentang kelembagaan BRAN.

5. Kapan UU Pengaturan Reforma Agraria mulai berlaku?

DPR dan Presiden menyetujui UU ini pada 22 September 2026. Undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara. Menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU yang disetujui bersama sah dalam 30 hari. Ketentuan ini berlaku meskipun Presiden belum menandatanganinya. Hingga akhir Oktober 2026, nomor pengundangan UU tersebut belum terpublikasi secara resmi.

Picture of Editorial LEXmedia

Editorial LEXmedia

Editorial LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Editorial LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga