Aturan Jangka Waktu Maksimal PKWT

LEXmedia. Jangka waktu maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi pertanyaan penting bagi pengusaha maupun pekerja kontrak di Indonesia. Aturan ini menentukan berapa lama hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat berlangsung. Selama beberapa tahun terakhir, ketentuan ini mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut mencakup UU No. 13/2003, PP No. 35/2021, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, artikel ini menjelaskan secara ringkas dan praktis batas jangka waktu maksimal PKWT terkini beserta implikasi hukumnya bagi kedua belah pihak.

Aturan Awal PKWT dalam UU No. 13/2003

Sebelum era Cipta Kerja, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur batas waktu kontrak secara tegas. Pasal 59 ayat (4) menentukan PKWT untuk pekerjaan tertentu berlaku paling lama dua tahun. Selanjutnya, pengusaha hanya boleh memperpanjang kontrak satu kali untuk jangka waktu maksimal satu tahun. Dengan demikian, total masa kontrak PKWT model lama tidak boleh melebihi tiga tahun.

Ketentuan ini memberikan kepastian yang jelas bagi pekerja kontrak selama hampir dua dekade. Namun, kehadiran UU Cipta Kerja mengubah pendekatan tersebut secara mendasar. Pasal 59 UU 13/2003 diubah sehingga batasan waktu definitif tidak lagi tercantum langsung dalam undang-undang. Sebagai gantinya, pengaturan teknis mengenai jangka waktu PKWT didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.

Perubahan Melalui PP No. 35/2021

PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK menjadi aturan pelaksana utama pasca-Cipta Kerja. Pasal 8 ayat (1) PP ini menentukan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Angka ini jelas lebih panjang dibandingkan ketentuan lama pada UU 13/2003. Akibatnya, banyak pekerja mengkhawatirkan status kontrak mereka menjadi kurang terlindungi.

Ketentuan Perpanjangan Menurut Pasal 8 PP 35/2021

Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021 mengatur mekanisme perpanjangan apabila pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir. Pengusaha dan pekerja dapat menyepakati perpanjangan sesuai kebutuhan pekerjaan. Meskipun demikian, jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tetap tidak boleh melebihi lima tahun. Selain itu, Pasal 8 ayat (3) menegaskan masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja PKWT terbentuk. Artinya, jeda waktu antar kontrak tidak serta-merta mereset akumulasi masa kerja pekerja.

Putusan MK : Penegasan Jangka Waktu Maksimal PKWT

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa konfederasi serikat pekerja. Para pemohon menilai Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) UU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja kontrak. Sebab, ketentuan tersebut hanya menyerahkan pengaturan jangka waktu PKWT kepada kesepakatan para pihak tanpa batasan yang jelas.

MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Mahkamah menegaskan bahwa jangka waktu maksimal PKWT merupakan norma penting yang harus diatur setingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah. Sebagai pemaknaan konstitusional sementara, MK menetapkan jangka waktu PKWT atau penyelesaian pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan. Dengan kata lain, angka lima tahun pada PP 35/2021 tetap berlaku, namun kini memperoleh landasan konstitusional yang lebih kuat.

Implikasi Putusan MK bagi Pengusaha dan Pekerja

Selain menegaskan batas waktu, MK juga mereformulasi Pasal 57 ayat (1). Ketentuan ini mewajibkan PKWT dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR dan Presiden menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, paling lama dalam waktu dua tahun. Oleh karena itu, pengusaha sebaiknya segera meninjau ulang seluruh kontrak PKWT yang berjalan agar tetap patuh terhadap batas jangka waktu maksimal PKWT ini.

Konsekuensi Hukum Jika Melebihi Batas Waktu

Konsekuensi hukum bagi pelanggaran ketentuan ini cukup tegas. Apabila jangka waktu PKWT melampaui lima tahun, status hubungan kerja berubah demi hukum. Perjanjian tersebut otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sebagai hasilnya, pekerja memperoleh status karyawan tetap beserta seluruh hak normatifnya.

Selain pelanggaran batas waktu, PKWT yang tidak memenuhi syarat jenis pekerjaan juga berisiko batal demi hukum. Misalnya, penggunaan PKWT untuk pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus. Oleh sebab itu, pengusaha wajib memastikan jenis pekerjaan sesuai kriteria PKWT sejak awal penyusunan kontrak.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan uraian di atas, kepatuhan terhadap jangka waktu maksimal PKWT menjadi prioritas mendesak bagi setiap pemberi kerja.

Pertama, perusahaan perlu mengaudit seluruh kontrak PKWT aktif untuk memastikan akumulasi masa kerja tidak melampaui lima tahun.

Kedua, perusahaan sebaiknya mencatatkan PKWT secara daring kepada kementerian ketenagakerjaan sesuai Pasal 14 PP 35/2021.

Ketiga, setiap kontrak wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia sesuai penegasan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, langkah kepatuhan yang konsisten akan melindungi perusahaan dari risiko gugatan maupun perubahan status pekerja secara sepihak. Pekerja pun memperoleh kepastian hukum yang lebih baik atas hubungan kerjanya.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa lama jangka waktu maksimal PKWT saat ini?

Berdasarkan PP No. 35/2021 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun, termasuk seluruh perpanjangannya. Ketentuan ini berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu, sehingga pengusaha tidak dapat memperpanjang kontrak melebihi batas tersebut tanpa mengubah status pekerja menjadi PKWTT.

2. Apa yang terjadi jika PKWT melebihi lima tahun?

Apabila jangka waktu PKWT melebihi lima tahun, hubungan kerja berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pekerja secara otomatis berstatus karyawan tetap dengan hak normatif penuh, sementara pengusaha tidak dapat lagi mempertahankan status kontrak sepihak.

3. Apakah PKWT boleh diperpanjang berkali-kali?

Ya, PKWT boleh diperpanjang beberapa kali sepanjang jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak melebihi lima tahun. Pasal 8 ayat (3) PP 35/2021 menegaskan masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja terbentuk, bukan dari tanggal perpanjangan terakhir.

4. Apa perbedaan aturan PKWT sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja?

UU No. 13/2003 membatasi PKWT maksimal tiga tahun, yaitu dua tahun kontrak awal ditambah satu tahun perpanjangan. Setelah UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 berlaku, batas waktu diperpanjang menjadi lima tahun, dan kini dikuatkan melalui Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

5. Mengapa Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 penting bagi PKWT?

Putusan ini menegaskan bahwa jangka waktu PKWT harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya peraturan pemerintah. MK juga memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam dua tahun, sehingga pengusaha perlu terus memantau perkembangan regulasi ini ke depan.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga